Oleh : KH. Muhammad Najih
24 Januari 2011 21:51
Pendahuluan
Ketika seseorang mendengar kata “Islam Radikal” maka bayangan yang muncul di benaknya adalah kekerasan, kengototan, sifat memaksakan kehendak dan ekstrimnya para penganut aliran ini. Hal ini tentulah wajar karena memang tujuan pencetus istilah Islam radikal (dalam hal ini orang barat) adalah supaya semua orang menganggap bahwa Islam adalah agama yang mentiadakan peri kemanusian dan selalu ingin menang sendiri serta selalu menggunakan kekerasan dan senjata dalam rangka mengembangkan ajarannya. Dari sinilah perlu kiranya kita telaah bersama tentang hakikat Islam radikal, keberadaan, dan pengaruhnya terhadap dunia Islam atau non Islam.
Islam radikal tersusun dari dua kata yang tentunya masing-masing dari keduanya memiliki arti/definisi sendiri-sendiri yang dapat kita jadikan sebagai acuan untuk memahami lebih detail akan hakikat dan eksistensi dari istilah islam radikal itu sendiri.
Pengertian Islam
Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘Alamin. Firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء/107]
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiyaa’ : 107).
Ibnu Abbas dalam menafsiri Ayat tersebut berpendapat bahwa Rahmat tersebut mencakup orang yang beriman dan juga yang tidak beriman, namun bagi yang beriman rahmat itu terwujud berupa adanya kenikmatan di dunia dan akhirat, dan bagi yang tidak beriman adalah dengan di akhirkannya siksa dan tuntutan . Hal ini juga sesuai dengan sabda Nabi Saw:
يا أيها الناس إنما انا رحمة مهداة
Kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa antara Iman dan Islam merupakan hal yang berbeda, karena makna Islam adalah tunduk/patuh secara lahiriyah sedangkan makna dari Iman adalah keyakinan dan kepercayaan dalam hati yang mempunyai pengaruh terhadap perbuatan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa setiap orang mukmin sudah pasti ia muslim tapi setiap muslim belum tentu ia mukmin.
Allah telah memberikan isyarat dalam Al-quran tentang perbedaan ini:
قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [الحجرات/14]
“Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah (kepada mereka): "Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: "Kami telah tunduk", karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikit pun (pahala) amalanmu, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Hujurat : 14).
Para Ahli tafsir menyebutkan bahwa ayat ini turun pada orang-orang yang masuk Islam segi luarnya saja, supaya mereka tidak diperangi dan bisa mendapatkan bagian dari ghonimah (harta hasil perang), sedangkan hatinya tetap pada keyakinan Jahiliyah dengan tidak mau bersusah payah melaksanakan perintah jihad dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Islam Agama Universal
Agama Islam adalah agama universal, pranata hukumnya masuk dalam semua aspek kehidupan manusia, dalam bidang ekonomi, sosial atau politik. Semuanya itu tidak terlepas dari hukum-hukum Islam yang mengaturnya, yang akan membawa kedamaian manusia di dunia dan akhirat.
Sejak pertama kali risalah Islam diwahyukan oleh Allah Swt kepada Rasulullah Muhammad Saw, sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Firman Allah Swt:
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ [الأعراف/158]
"Katakanlah "’Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (manusia) semua … " (QS. Al A’raaf : 158).
Kelengkapan agama Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah SWT, Pencipta seluruh makhluk, Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang rinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problematika umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh Allah SWT :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ [النحل/89]
"Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS An Nahl : 89).
Ayat ini menegaskan bahwa salah satu fungsi Al Quran adalah menjelaskan (menjawab) segala problematika yang ada di hadapan manusia, di manapun dan kapanpun. Sebaliknya bila manusia (termasuk kaum muslimin) mengabaikan peringatan-peringatan dan hukum-hukum Al Quran maka yang diperoleh hanyalah kesempitan hidup, kesengsaraan dan kehinaan. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى [طه/124]
"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (berupa sistem hukum Islam), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit …"(QS. Thahaa : 124).
Butuhnya Manusia Pada Ajaran Islam
Ajaran Islam tidak terkhususkan pada umat ini saja tetapi Islam adalah ajaran semua Nabi dan utusan-utusan Allah untuk mengentaskan manusia dari gelapnya kesesatan serta kemusyrikan menuju terangnya cahaya tauhid. Dan Allah telah memerintahkan setiap orang yang berakal untuk meninggalkan kemusyriakan , firman Allah:
قُلْ إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَعْبُدَ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَمَّا جَاءَنِيَ الْبَيِّنَاتُ مِنْ رَبِّي وَأُمِرْتُ أَنْ أُسْلِمَ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ [غافر/66]
“Katakanlah (ya Muhammad): "Sesungguhnya aku dilarang menyembah sembahan yang kamu sembah selain Allah setelah datang kepadaku keterangan-keterangan dari Tuhanku; dan aku diperintahkan supaya tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam” (QS. Ghofir : 66).
Dan Allah telah menjelaskan dalam beberapa ayat bahwa agama yang diridloi olehNya hanyalah Islam. firman Allah:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ [آل عمران/19]
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali ‘Imron : 19).
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ [آل عمران/85]
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali ‘Imron : 85).
Sungguh nyata, manusia di setiap waktu dan zaman selalu membutuhan makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan jasmani mereka, dan sebenarnya mereka lebih butuh terhadap apa yang dibawa oleh para utusan Allah yaitu petunjuk-petunjuk yang agung dan pesan-pesan yang penuh arti untuk memenuhi kebutuhan rohani sekaligus menjadi bekal untuk kehidupan akhirat.
Pengertian Radikal
Dewasa ini kita sering mendengar istilah Islam Radikal, arti kata radikal adalah yang berarti amat keras menuntut perubahan. Istilah Islam radikal ini diberikan kepada kelompok-kelompok yang beraliran keras dalam menuntut penegakan syari’at dengan jalan yang dianggap sebagai Jihad. istilah kelompok fundamentalis yang disematkan kepada kelompok yang mengajak untuk kembali pada ajaran-ajaran Islam yang mulia, sesungguhnya merupakan kata yang mempunyai makna yang bagus. Tapi sayang definisi fundamentalisme dewasa ini telah menjadi dikotori oleh satu kelompok yang memang tidak suka pada kelompok lain, sehingga menjadi suatu istilah kepada faham yang menghalalkan kekerasan dan penuh kebencian. Bukan suatu hal yang aneh bila istilah fundamentalisme menjadi buruk karena ini adalah taktik tipikal dari pihak barat yang terbukti efektif untuk meredam dan membrangus pihak-pihak yang tidak mereka sukai, simplistik dan kontra-produktif. Kenapa penampakan wajah Islam yang damai pada dunia, harus dilakukan dengan menginjak martabat saudara sendiri.
Pengertian Jihad
Dakwah dan jihad adalah wajib hukumnya bagi kaum Muslimin. Dengan dua metode yang telah digariskan oleh Allah SWT itu, kaum Muslimin bisa mencapai kemuliaan.
Jihad merupakan suatu upaya untuk mencapai keselamatan. Ia merupakan tuntunan Allah yang dapat mengantarkan manusia langsung masuk surga. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (11) يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (12) [الصف/10-12]
“ Hai orang yang beriman. Aku akan menawarkan kalian bentuk perdagangan menguntungkan yang akan menyelamatkan kalian dari hukuman yang pedih. Percayalah pada Allah dan Rasul-Nya dan perperanglah (jihad) di jalan Allah dengan harta dan diri kalian. Ini lebih baik untuk kalian. Jika kalian memiliki pengetahuan, Dia akan memaafkan dosa kalian, dan akan memasukkan kalian ke dalam syurga yang di bawahnya mengalir air dan rumah yang menyenangkan di dalam Surga ‘Adn. Itulah balasan yang setimpal.” (QS. Ash-Shaff: 10-12).
Salah satu bagian dari jihad adalah perang. Namun Islam tidak membenarkan semua bentuk peperangan, kecuali jihad fii sabilillah (di jalan Allah). Dalam Islam, perang bukan sekedar untuk mencapai kemenangan atau merampas harta musuh. Perang lebih bertujuan untuk menjalankan kewajiban jihad di jalan Allah demi tegaknya kalimat Allah serta untuk membangun masyarakat islam dan mendirikan Negara Islam di muka bumi ini.
Secara umum jihad bilqital (perang) hukumnya fardlu kifayah (kolektif) , namun bisa saja jihad tersebut menjadi fardlu ‘ain karena beberapa sebab , yang diantaranya:
1. Ketika dua pasukan sudah saling berhadapan, maka haram bagi orang yang menyaksikan untuk berpaling dari medan perang. firman Allah:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ [الأنفال/15]
‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. Al Anfal:15)
Dan Nabi Saw bersabda:
أيها الناس لا تتمنوا لقاء العدو وسلوا الله العافية فإذا لقيتموهم فاصبروا واعلموا أن الجنة تحت ظلال السيوف. (رواه البخاري).
2. Ketika orang kafir telah menyerang pada satu Negara, maka wajib bagi penduduknya untuk berperang melawannya.
3. Ketika seorang imam telah menunjuk suatu golongan untuk berangkat perang, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ [التوبة/38]
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah " kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (QS. At Taubah:38)
Untuk merealisasikan hukum jihad ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi baik yang berhubungan dengan Mujahidin atau orang kafir yang akan diperangi. Mengenai syarat-syarat yang berhubungan dengan mujahidin diantaranya adalah:
1. Orang muslim: orang kafir tidak diperintahkan untuk berjhad.
2. Mukallaf (berakal, dan sudah baligh): anak kecil dan orang gila tidak berkewajiban untuk berjihad.
3. Mampu secara fisik dan materi: orang yang lagi sakit tidak berkewajiban untuk berjihad begitu juga orang yang tidak mempunyai harta untuk bekal jihad.
4. Orang laki-laki: bagi perempuan tidak wajib jihad.
5. Mendapat izin dari orang tuanya. Hal ini di karenakan dalam peperangan terdapat bahaya yang sangat besar bahkan sampai bisa merenggut nyawa, sehingga ketika tidak mendapat izin dari orang tuanya seorang tidak boleh ikut berperang.
Syarat-syarat ini adalah apabila orang-orang kafir belum memasuki ke daerah masyarakat Islam dan apabila mereka telah memasuki daerah tersebut maka wajib fardlu a’in umat Islam serempak menghalau tentara kufur tanpa syarat-syarat tersebut.
Sedang syarat-syarat yang berhubungan dengan orang kafir adalah:
1. Tidak berstatus Musta’min (diberi suaka), Mu’ahid (mengadakan perjanjian damai), atau Dzimmi (dilidungi penguasa dengan membayar jizyah untuk bertempat di Negara Islam). Karena darah mereka dijaga dalam Islam dan diakui keberadaannya.
2. Meraka sudah menerima ajakan dan pengertian tentang Islam dan mengerti akan sebab-sebab diperanginya musuh islam.
Dan ada lagi sebuah syarat sebagaimana yang disebutkan Dr. Said Romdhon al-Bouthi bahwa jihad harus mendapat komando resmi dari imam a’dzom (baca: bukan sekedar komandan atau pimpinan organisasi ), Nabi Saw bersabda:
« إنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به فإن أمر بتقوى الله عز وجل وعدل كان له بذلك أجر وإن يأمر بغيره كان عليه منه ».
الجهاد واجب عليكم مع كل أمير برا كان أو فاجرا
Pandangan Ulama’ Tentang Islam Radikal
Agama Islam sangat memperhatikan kemaslahatan individual maupun kolektif secara keseluruhan. Karenanya, tidak ada suatu kemaslahatan individu atau pun kolektif yang melampui kemaslahatan lainnya. Akan tetapi, jika ada benturan antara dua kepentingan (kemaslahatan) itu, maka kepentingan kolektif akan di utamakan daripada kepentingan individu. Demikian pula, jika terjadi benturan antara kemaslahatan dua individu, maka yang didahulukan adalah kemaslahatan orang yang lebih banyak menderita. Ini sejalan dengan kaidah, "tidak boleh ada kemadlaratan dan menimbulkan kemadlaratan" (ladhororo wala dhiroro) dan juga kaidah, “jika ada dua madlarat maka yang lebih besar ditolak (dijaga) dengan mengesampingkan madlarat yang lebih kecil" (yudfa'u akbar adh dhororain bi al akhaff minhuma).
Dalam Islam juga tidak ada ajaran kekerasan yang bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat umum atau meresahkannya, seperti fatwa MUI tentang gerakan teroris yang berisi:
“Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan Negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinari crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.” Maka MUI perpendapat kalau gerakan teroris hukumnya adalah haram dengan pertimbangan tersebut .
Namun tidaklah semua tidakan kekerasan itu salah, terkadang Islam juga memerintahkan kita untuk tegas dan keras kalau itu lebih memberikan manfaat kepada Islam maupun Muslimin, seperti halnya:
1. Kita harus tegas dan keras terhadap orang-orang yang meremehkan Al Quran, syari’at islam, hukum-hukum islam atau terhadap orang-orang yang ingin merusak akidah umat islam (misal: dengan mengatakan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad Saw), walaupun sikap tegas dan keras tersebut kita aplikasikan menurut kadar kemampuan kita masing-masing (bisa dengan perbuatan atau perkataan). Allah berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا [النساء/60]
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisaa’:60)
Ayat ini turun ketika pada orang yahudi yang bersengkta dengan orang munafik, si munafik mengajak meminta putusan kepada Ka’b bin Al Asrof sedangkan si yahudi mengajak meminta putusan kepada Nabi Saw, kemudian mereka berdua mendatangi Nabi Saw dan oleh Nabi Saw di putuskan bahwa pemenang (yang benar) dalam perkara tersebut adalah si yahudi, sehingga si munafik tidak terima dengan putusan Nabi Saw lalu mereka berdua mendatangi Sayyidina Umar Ra. Si yahudi bercerita tentang kejadian yang terjadi kepada Sayyidina Umar Ra. Lalu Sayyidina Umar Ra. Bertanya kepad si munafik “ benarkah demikian?” si munafik menjawab : ya benar, seketika Sayyidina Umar Ra. Membunuh orang munafik tadi .
Dari cerita di atas dapat kita simpulkan betapa kerasnya sikap Sayyidina Umar Ra. terhadap orang yang tidak terima putusan Rasulullah tapi malah ingin mencari putusan dari pengikut syetan.
Adalagi satu cerita lagi tentang sikap tegas dan kerasnya orang islam karena hukum Allah telah di lecehkan, yaitu cerita seorang sahabat Nabi yaitu Abu Burdah (menurut riwayat lain: Ibnu Umar) yang di utus oleh Nabi Saw untuk membunuh lelaki yang menikah dengan mantan istri ayahnya sendiri yang dalam Al Quran hal tersebut jelas-jelas di larang oleh Allah dalam firmanNya:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا [النساء/22]
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”(QS. An Nisaa’ : 22)
Tentunya hal itu juga menunjukkan betapa kita harus tegas dan keras apabila syariat islam di abaikan atau bahkan di lecehkan.
2. Kita harus tegas dan keras dalam memerangi kemaksiatan yang merajalela sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, bahkan kita wajib menghilangkan kemungkaran selagi kita mampu, sabda Nabi Saw:
من رأى منكم منكرا فليغير بيده، فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان .
3. Kita harus keras terhadap musuh kita supaya mereka takut terhadap kita, hal itu kita lakukan jika mereka meremehkan orang Islam. Allah Swt berfirman :
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (55) الَّذِينَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُونَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لَا يَتَّقُونَ (56) فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (57) [الأنفال/55-57]
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. )”(QS. Al Anfaal : 55-57)
As Syaikh Muhammad at Thohir ibni ‘Asyur menjelaskan tentang arti ayat ke-57 di atas dengan ‘ibarot berikut ini:
والمعنى : فاجعلهم مثلا وعبرة لغيرهم من الكفار الذين يترقبون ماذا يجتني هؤلاء من نقض عهدهم فيفعلون مثل فعلهم ولأجل هذا الأمر نكل النبي صلى الله عليه و سلم بقريظة حين حاصرهم ونزلوا على حكم سعد بن معاذ فحكم بأن تقتل المقاتلة وتسبى الذرية فقتلهم رسول الله صلى الله عليه و سلم بالمدينة وكانوا أكثر من ثمانمائة رجل, وقد أمر الله رسوله صلى الله عليه و سلم في هذا الأمر بالإغلاظ على العدو لما في ذلك من مصلحة إرهاب أعدائه فإنهم كانوا يستضعفون المسلمين فكان في هذا الإغلاظ على الناكثين تحريض على عقوبتهم لأنهم استحقوها .
Dan ini semua tidak bertentangan dengan adanya Islam sebagai rahmat bagi semua alam, karena itu demi kebaikan yang kembali pada Islam dan Muslimin sebagaimana sikap tegasnya Rasulullah Saw di dalam memperjuangkan agama Allah, yang tersirat dalam sabda beliau:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله .
Itulah sedikit paparan kami mengenai Islam Radikal/garis keras, namun setelah kami mengikuti diskusi di PP. Sidogiri Kraton Pasuruan ternyata ada sebagian dari para audens yang yang menggunakan istilah Islam Radikal untuk kelompok atau Partai yang beraliran keras walaupun secara dzahir tidaklah keras semisal Wahabi, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan yang lainnya, maka perlu kiranya kami juga mengutarakan pendapat kami tentang golongan-golongan tersebut.
Sekilas Tentang Wahabi
Asal-Usul Wahabi
Berbarengan dengan hadirnya era reformasi pasca kejatuhan rezim Soeharto, jagad Indonesia dipusingkan oleh hiruk-piruk partai-partai yang serentak bermunculan dengan berbagai simbol, kemasan, dan ideologinya masing-masing, termasuk ikut meramaikan panggung sejarah Indonesia adalah semaraknya gerakan da'wah, front-front, dan laskar yang seakan-akan muncul dengan tiba-tiba dan membesar begitu saja, mencengangkan dan teramat fenomenal bak jamur di musim hujan. Kita menjadi sering menyaksikan orang-orang berjubah, bersurban putih, berjenggot, juga wanita bercadar sering muncul dalam tayangan media elektronik juga berita-berita yang menghiasi banyak mass media. Aktivitas mereka menampakkan mobilitas yang teramat tingi, terorganisir dan merambah banyak sektor. Orang-orang kemudian dengan tiba-tiba mengenal dan mendengar nama-nama seperti Jama'ah salafi/wahabi, Hizbut Tahrir, Jama'ah Tabligh, Laskar jihad, Jama'ah Al muslimin (Jamus), dan yang lainnya. Yang menarik secara lahiriyah mereka sering tampil justru lebih islami, lebih khusyu' dan lebih berkomitmen kepada Islam dari pada kelompok yang muncul dan besar lebih awal (baca : NU dan Muhammadiyyah) yang ironisnya sering nampak mengendur dalam memegangi hal-hal yang prinsipil semisal dengan memberi hak hidup kepada Islam Liberal dan Ahmadiyyah di Negara kita.
Dari fenomena di atas kami berusaha mengungkapkan sikap kami terhadap sebagian dari mereka, dalam rangka membentengi aqidah umat islam dari hal-hal yang bisa merusak dan menghancurkannya.
Nama wahabi di ambil dari nama Abdul Wahhab, sementara pendiri dari gerakan ini adalah anak dari Abdul Wahhab yang bernama Muhammad. Ia mulai menyebar luaskan gerakannya di tanah kelahirannya yaitu Najd,dengan di dukung oleh Raja Sa’ud (tokoh politikus yang mendirikan Saudi Arabia) gerakan ini pun akhirnya menjadi besar dan tersebar luas di Jazirah Arab, bahkan sekarang sudah sampai di negeri kita tercinta Indonesia. Kita harus mawas diri dengan gerakan ini, karena ajaran-ajarannya banyak yang menyimpang dari ajaran Ahlu Sunnah wal Jama’ah semisal :
* Memerangi para kaum shufi dan tarekat-tarekat tasawwuf serta menyatakan kesesatannya kecuali yang bisa menjadi patner mereka seperti JT (Jama’ah Tabligh).
* Membid’ahkan para pengikut Imam Asy’ari dan Imam Maturidi serta mensejajarkan mereka dengan golongan jahmiyyah (pengikut Jahm bin Shofwan) dan kaum Mu’tazilah.
* Menetapkan yad, wajah, jihah kepada Allah dalam bentuk jisim (condong ke Mujassimah).
* Mengkafirkan orang yang bertawassul dengan para Nabi maupun para wali dan orang-orang sholih karena di anggap syirik (menyekutkan Allah).
* Mengharamkan ziarah dengan menghadap agak lama ke maqbaroh Rasul, syaddu al rihal (berangkat dari daerah yang jauh untuk ziarah kepada Rasulullah), Maulid Nabi, membaca Sholawat Nariyah, Sholawat Fatih, Dala-il al-Khoirot dan yang lainnya .
Dan tentunya masih banyak lagi ajaran–ajaran yang menyimpang dari aqidah kita Ahlus sunnah wal Jama’ah.
Pokok-pokok ajarannya
* Mengkafirkan orang-orang islam
Gerakan yang satu ini memang bisa di bilang radikal/beraliran keras, walaupun secara dzohir mereka kelihatannya tidak melakukan tindak kekerasan, tapi hakikatnya mereka ini adalah kelompok radikalis/ekstrimis, hal ini bisa kita buktikan dengan tindakan mereka dalam mengkafirkan orang-orang islam karena telah melakukan hal-hal yang menurut mereka adalah haram atau bahkan bisa menjadikan kufur, (misal: tawassul dan ziarah dengan menghadap agak lama ke maqbaroh Rasul, Sayyidah Khadijah dll). Seolah-olah mereka tidak suka dengan adanya orang-orang yang menghormati Nabi SAW, hal ini dapat kita buktikan dengan adanya larangan tawassul dengan Nabi, larangan mengadakan maulid dan lain sebagainya dengan dalih khawatir sampai adanya pengkultusan terhadap Nabi SAW, padahal menurut kami setiap ta’dzim belum tentu menuhankan dengan bukti Allah memerintahkan para Malaikat dan Iblis untuk sujud kepada Nabi Adam AS yang pada akhirnya Iblis dilaknat oleh Allah karena kesombongannya dengan tidak mau sujud kepada Nabi Adam AS.
* Menurut mereka tauhid di bagi menjadi tiga bagian : Tauhid Uluhiyyah, Tauhid Rububiyyah dan Tauhid asma’ wa sifat. Ulama Asy’ariyyah dan Maturidiyyah tidak memberi penjelasan tentang Tauhid Uluhiyyah,dan kurang memberi penjelasan tentang Tauhid asma’ wa sifat, hal inilah yang menyebabkan masyarakat Islam banyak menjadi musyrik karena bertawassul dengan orang yang sudah mati. Ulama Asy’ariyyah dan Maturidiyyah juga tidak menetapkan yad, wajah, jihah dan istiwa’ alal ‘arys kepada Allah Swt, ujar mereka.
* Membagi tauhid menjadi tiga bagian ini adalah bid’ah terbesar mereka dan senjata utama mereka untuk mengkafirkan mayoritas umat islam yang yang bermadzhab asy’ari, Maturidi ataupun Shufi.
* Condong ke tajsim
* Wahabi adalah termasuk aliran yang menolak adanya ta’wil pada ayat-ayat mutasyabihat, sehingga mereka berkeyakinan bahwab istiwa’nya Allah di ‘Arsy adalah bersemayamnya Allah di atas ‘Arsy. Mereka pun berkeyakinan bahwa Allah mempunyai wajah dan tangan, mereka juga beranggapan bahwa Allah memegang langit, bumi, pepohonan dengan jari jemariNya.
Dari uraian tadi sebenarnya keyakinan mereka dalam permasalahan di atas ini lebih mirip dengan golongan mujassimah, yang menurut kita (Ahlus sunnah) mujassimah adalah termasuk ahli bid’ah walaupun tidak sampai kafir. Sebenarnya pendapat bahwa Allah itu Jisim ini adalah pendapatnya orang-orang yahudi yang di usung oleh mujassimah, tapi kita tidak sampai mengatakan bahwa Mujassimah adalah ahli bid’ah yang kafir seperti halnya kita mengatakan bahwa yahudi adalah orang-orang kafir, karena memang vonis Al quran bahwa yahudi orang kafir adalah karena perilaku-perilaku mereka menyembah anak sapi, membunuh para Nabi, orang-orang yang beramar ma’ruf nahi munkar, mengakui ‘Uzair sebagai anak Allah dan meninggalkan hukum-hukum Taurot (menolak rajam, qishos dan potong tangan seorang pencuri) dengan tidak pernah mengamalkannya sama sekali bahkan mereka berani merubah ayat-ayat yang ada dalam Taurot dan mentafsirkannya secara liberal, bukanlah vonis kufur itu karena mereka itu mujassim.
Secara umum mereka mereka adalah kelompok yang anti ta’wil, mereka memahami Al Quran menurut dzahirnya saja, sehingga hal tersebut dipaksakan terhadap ayat-ayat mutasyabihat yang akhirnya membawa mereka lebih condong ke golongan Mujassimah. Beda dengan kita yang bisa menerima ta’wil dengan syarat tidak sampai ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah), tidak terlalu bebas seperti apa yang di lakukan golongan mu’tazilah, tidak terlalu keluar dai tatanan bahasa Arab, tapi juga tidak menyamakan Allah dengan makhluknya.
Kami sendiri (penulis) sebenarnya lebih condong kepada tafwidl, tapi kami tidaklah menyalahkan adanya ta’wil dengan syarat-syarat tersebut karena sebagian shohabat dan tabi’in juga melakukan, sebagaimana disebutkan oleh DR. Said Romdhon al-Buthi , kami juga menetapkan yad, wajah, jihhah, dlohku, ghodlob, hubb, ridho dan makr sebagai sifat-sifat Allah (baik sifat Dzat maupun sifat Af’al), kami juga menetapkan sifat kalam, sama’, bashor bagi Allah Swt apalagi sifat qudroh, irodah, ilmu, hayat, qidam dan baqo’.
* Melarang tawassul dan ziarah menghadap maqbaroh Rasul Saw
Dalam pandangan orang wahabi masalah tawassul dan ziarah kubur menjadi salah isu sensitif yang menjadi kajian mereka, mereka mengatakan bahwa pelaku tawassul dan ziarah kubur para wali dan bertawassul termasuk orang kafir karena telah melakukan perbuatan syirik. Mereka mengusung ayat-ayat Alquran yang mestiya sebagai dalil kafirnya orang musyrikin pada masa Nabi untuk di gunakan sebagai dalil kufurnya pelaku tawassul dan ziarah kubur tanpa mengkaji lebih dalam apa arti dan maksud dari ayat-ayat tersebut.
Ketika kita meneliti dalil-dalil mereka pastilah kita temukan perbedaan antara pelaku tawassul dengan orang musyrik zaman dahulu, orang musyrik zaman dahulu di katakan kufur karena memang mereka menyembah pada selain Allah, beda dengan pelaku tawassul atau ziarah kubur, mereka tidaklah menyembah selain kepada Allah, tidak menyekutukan Allah, mereka hanya bertabarruk (berdo’a) kepada Allah dengan perantara menyebut kekasih-kekasih Allah, tidak lebih. Sedangkan dalil-dalil tentang bolehnya tawassul tentunya banyak sekali di dalam Al quran, seperti firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ [المائدة/35]
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya”(QS. Al Maaidah: 35)
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ [الإسراء/57]
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya”(QS. Al Israa’: 57)
Menurut Ibnu Abbas Ra. yang di maksud dengan wasilah adalah setiap perkara yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt .
وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ [البقرة 89 ]
”Dan setelah datang kepada mereka Al Qur'an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu. (QS. Al Baqoroh: 89)
Dari Ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa mereka (orang yahudi) bertawassul dengan Nabi akhir zaman (Nabi Muhammad) agar bisa mengalahkan musuh-musuh mereka. Dan untuk lebih gamblangnya silahkan lihat kita-kitab tafsir seperti Tafsir al Thobari, al Qurthubi, al Jalalain dan lain sebagainya.
Nabi SAW juga bersabda:
لما اقترف آدم الخطيئة قال يا رب أسألك بحق محمد لما غفرت لي فقال الله : يا آدم و كيف عرفت محمدا و لم أخلقه ؟ قال : يا رب لأنك لما خلقتني بيدك و نفخت في من روحك رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لا إله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله : صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إلي ادعني بحقه فقد غفرت لك و لولا محمد ما خلقتك
“Ketika Nabi Adam melakukan kesalahan, beliau memohon kepada Allah:”Wahai Tuhanku dengan hak Muhammad aku mohon ampunanMu untukku”. Allah bertanya:”Wahai Adam, bagaimana kamu bisa mengenal Muhammad padahal aku belum menciptakannya?”. Adam menjawab:”Wahai Tuhanku, sungguh ketika Engkau menciptakan aku dan Engkau tiupkan ruh ke dalam jasadku, aku mengangkat kepalaku dan aku melihat tertulis di tiang-tiang ‘Arsy “Tiada Tuhan Selain Allah, Muhammad utusan Allah”. Maka aku tahu bahwasanya Engkau tidak akan menyandingkan dengan namaMu keculai makhluk yang paling Engkau cintai”. Allah berkata:”Engkau benar, sesungguhnya Muhammad adalah makhluk yang paling Aku cintai. Berdoalah kepadaKu dengan hak Muhammad. Aku telah mengampunimu. Seandainya tidak ada Muhammad, Aku tidak akan menciptakanmu”.”
Itulah Nabi Adam, manusia yang sudah punya derajat sebagai Nabi ternyata masih bertawassul terhadap Nabi Akhir zaman (Nabi Muhammad Saw). Apakah dengan bertawassul Nabi Adam menjadi kufur karena menyekutukan Allah? Tentunya bagi orang yang punya iman tidak akan mungkin mengatakan hal tersebut.
Dan berikut dalil-dalil tentang bolehnya ziarah kubur. Allah berfirman:
وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا [النساء/64]
“Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisaa’ 64)
Di ceritakan dari Imam al ‘Utbi saat beliau duduk di sisi maqbaroh Rasul, tiba-tiba datang seseorang seraya berkata: “Assalaamu’alaikum Ya Rasulallah, aku mendengar firman Allah –lantas dia membaca Ayat di atas – dan sekarang aku datang kepadamu agar kamu memintakan ampunan kepada Allah atas dosa-dosaku” dan setelah orang tadi pergi Imam al ‘Utbi kemudian tertidur, dalam tidurnya beliau bermimpi bertemu Nabi, nabi bersabda: “ temuailah orang tadi, beri ia kabar gembira dengan diampuni dosa-dosanya oleh Allah .
Ayat ini, di samping menjadi dalil akan baiknya ziarah Rasulullah Saw menurut kami ayat ini juga menjadi dalil diperbolehkannya bertawassul dengan Nabi Muhammad Saw.
Nabi SAW juga bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ( رواه مسلم )
“Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian semua ”.
من زار قبري وجبت له شفاعتي ( رواه البزار )
“Siapa yang berziarah ke kuburanku maka ia akan mendapatkan pertolonganku ”.
Pengaruhnya Terhadap Islam
Gerakan ini mempunyai pengaruh yang tidak bisa di anggap remeh dalam perkembangan Islam, walaupun mereka secara dzahir tidak pernah merusak fasislitas umum, tapi sebenarnya gerakan ini justru merusak dan menggerogoti aqidah kita dari dalam, karena ajaran yang mereka sampaikan sudah banyak yang menyimpang dari riil-riil ajaran Nabi SAW, walupun mereka mengaku sebagai penganut Al Quran dan As Sunnah yang masih murni, oleh karenanya kita harus berhati-hati dan selalu waspada dengan aliran yang satu ini. Dan perlu diketahui bahwa para teroris, fundamentalis dan radikalis kebanyakan adalah jebolan dari aliran ini.
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)
Asal-usul
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik islam yang berada di luar sistem pemerintahan dan berusaha untuk mendirikan khilafah yang berpegangan pada pokok pemikiran dalam perubahan, hanya saja di dalamnya terdapat beberapa penyimpangan-penyimpangan yang banyak ditentang oleh kebanyakan ulama’.
Hizbut Tahrir didirikan pada tahun 1952 M. oleh Taqiyuddin an-Nabhani yang berasal dari negeri Palestina, pada mulanya dia sendiri termasuk kelompok aliran keras Ikhwanul Muslimin didikan Sayyid Quthub yang mengadopsi pandangan kaum khowarij, ia juga pernah menjadi anggota partai sosialis kiri yang beraliran komunis marxis, tetapi kemudian ia lebih memilih mendirikan partai sendiri karena partai komunis gagal mengantarkannya mencapai kesuksesan, dia sendiri yang menjadi pimpinan partai dan menyusun buku-buku sekaligus menyebarkannya sebagai panduan tentang pokok-pokok pegangan partai, dia berpindah-pindah dari Yordania, Syiria dan Lebanon sampai dia meninggal di Beirut dan dikuburkan di sana.
An-Nabhani juga termasuk dari orang-orang yang lebih mengedepankan akal dari pada dalil Naql, itu terbukti dari pemikirannya yang tertuang dalam bukunya yang berjudul “ Nida’ Haar Ilal Muslimin Min Hizbit Tahrir “ dia berkata: “Islam adalah pemikiran, sehingga kita harus menggunakan akal dalam memahami wahyu, Islam adalah pemikiran yang pondasinya adalah akal. Maka ketika ada yang mengatakan bahwa islam itu tunduk kepada akal maka ucapan itu memang benar adanya”. Oleh karena itu sangat wajar apabila dia lebih condong kepada ideologi kaum mu’tazilah yang mengedepankan akal. Dia dalam kitabnya yang berjudul “as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah” secara terang-terangan mengingkari adanya qadla’ dan qadar Allah SWT, ia juga membela mati-matian terhadap Washil bin ‘Atho’, ‘Amr bin Ubaid, Abi Hudzail al-‘allaf dan al-Naddom (tokoh-tokoh Mu’tazilah) seraya mengatakan : tidak ada dalam aqidah mereka sesuatu yang menyimpang, meraka adalah orang-orang muslim pembela Islam” .
Sekilas tentang ajarannya
Pemikiran dan aqidah:
* Partai mengharamkan anggotanya percaya terhadap siksa kubur dan datangnya Dajjal dan barang siapa mempercayainya akan berdosa.
* Mereka beranggapan tidak diperlukanya amar ma’ruf nahi munkar karena itu semua itu akan menjadi rintangan untuk beramal telebih hal-hal tersebut adalah tugas pemerintah.
Masalah-masalah fiqhiyyah:
* Memperbolehkan orang non muslim dan perempuan dalam perlemen.
* Memperbolehkan melihat foto telanjang.
* Memperbolehkan berciuman dengan perempuan ajnabiyah baik ada Syahwat atau tidak lebih-lebih sekedar berjabat tangan sebagaimana yang pernah di amalkan oleh gerakan USROH di dunia akademis Indonesia pada era delapan dan sembilan puluhan .
* Memperbolehkan qublah muwaada’ah (ciuman perpisahan).
* Negara Islam boleh dipimpin oleh orang non muslim.
* Negara Islam boleh menyerahkan jizyah pada negara Kafir .
Dan tentunya masih banyak lagi ajaran-ajaran yang menyimpang dari aqidah kita Ahlus sunnah wal jama’ah.
Khilafah Dambaan Kita Semua
Khilafah merupakan hal yang sangat pokok dalam kehidupan bermasyarakat, karena dengan adanya seorang khalifah kita dapat menegakkan agama dan menjalankan syariat islam secara utuh. Mengangkat seorang khalifah merupakan kewajiban kita bersama untuk mencapai kebahagian di dunia dan akhirat. Tapi ketika yang menyerukan dan memperjuangkan adanya khilafah adalah orang-orang yang ajarannya menyimpag dari nash-nash Al Quran dan Hadits tentunya kita kaum muslimin harus berfikir kembali dengan akal sehat kita untuk tidak ikut arus dengan pemikiran mereka dan tidak tertipu dengan jargon khilafah ala mereka (khilafah yang menebarkan permusuhan, perpecahan dan kerapuhan akidah) yang tentunya berbeda dengan khilafah menurut kita (khilafah yang membawa kebahagian di dunia dan akhirat).
Cara Kita Dalam Tathbiq as-Syari’ah
Penerapan syariat islam adalah kewajiban bagi setiap muslim. Para pakar kristen seperti Leeuwen mengakui bahwa syari'at islam itu mencakup dan mengatur berbagai aspek kehidupan. Aneh sekali jika di kemudian hari sebagian kalangan yang mengaku muslim meremehkan, melecehkan, memandang rendah, mencemooh, mengolo-olok, bahkan menghina syari'at islam, hanya karena terpukau pada tata aturan dan beradaban bangsa penjajah .
Di Indonesia penerapan hukum yang di adopsi dari Syariat Islam tidaklah bertentangan dengan keutuhan NKRI dan Pancasila. Jika seluruh komponen umat Islam memperjuangkannya dengan sepenuh hati, bisa di pastikan penerapan syari'at islam akan segera terealisasi . Dengan memasukan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yakni "ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluknya" di tetapakan dalam konstitusi, maka bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk menerapkan syari'at Islam dalam seluruh aspek kehidupan bangsa. Kendalanya adalah masih banyak umat islam, bahkan dari tokoh-tokohnya yang menjadi Islamphoby (alergi terhadap syari'at Islam), sehingga hukum Islam cuma dibuat bahan kajian, bukan untuk di amalkan, mereka menentang ditegaskannya pelaksanaan syari'at Islam dalam konstitusi.
Tetapi perjuangan tidak mengenal kata berhenti, maka upaya untuk menerapkan syari'at Islam harus di upayakan melalui berbagai cara, dan tidak semata-mata tergantung pada Piagam Jakarta. Kita jangan bosan-bosan memberi masukan kepada pemerintah, DPR/MPR untuk semaksimal mungkin menerapkan syariat islam di negara kita ini. Dengan ditolaknya "tujuh kata" secara formal untuk di kembalikan kedalam konstitusi negara, maka perlu dicatat oleh para anggota DPR/MPR, pejabat negara, dan tokoh masyarakat, bahwa hukum islam sebenarnya sudah secara sah berlaku dan wajib diberlakukan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
Siapakah mereka?
Partai keadilan sejahtera adalah kelanjutan Partai keadilan. Partai keadilan didirikan di jakarta pada tanggal 20 juli 1998 yang dinyatakan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta dan di deklarasikan pada tanggal 19 sebtember 1998. Presiden PK yang pertama adalah Dr. Ir. Nurmahmudi Isma’il Kemudian Dr. Hidayat Nurwahid MA terpilih sebagai presiden kedua partai keadilan menggantikan Dr. Ir. Nurmahmudi Isma’il dalam Musyawarah Nasional I PK di hotel Bumiwiyanata, Depok pada tanggal 21 Mei 2000.
Pada tanggal 17 April 2003 Musyawaroh Majlis Syuro V Partai Keadilan yang berlangsung di Wisma haji Jawa barat, Bekasi merekomendasikan PK untuk bergabung dengan PKS. Pada tanggal 3 Juli 2003 PK bergabung dengan PKS yang hal tersebut dilaksanakan di kantor pengacara Tri Sulityowati di Pamulang Tanggerang, dengan penggabungan ini hak milik PK menjadi PKS termasuk Dewan dan para kadernya .
Memang mereka mengaku sebagai Partai dakwah yang berazazkan Islam dengan slogan bersih peduli dan profesianal. Tapi hal itu tentunya perlu kita pertanyakan kembali, karena dalam Musyawarah Majlis Syuro ke IX di Bali muncul kabar bahwa mereka mengaku sebagai Partai Terbuka. Meskipun dalam bayanat (penjelasan-penjelasan) mereka, istilah Partai Terbuka hanyalah sebatas usulan, wacana dan beberapa wawasan yang di sampaikan oleh para kader yang berasal dari daerah minoritas muslim dan tidak pernah menjadi keputusan baik di sidang-sidang Majlis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) maupun dalam Khithob Qiyadi (arahan pimpinan), tapi nyatanya dalam bayanat tersebut, mereka tidak menyatakan menolak usulan dan wacana yang ada bahkan mereka akan mengkaji dan mendalaminya guna menentukan langkah partai ke depan.
Dengan alasan menghormati keberagaman, berbagai macam ras, suku dan agama, dalam mengusung caleg dan mengangkat pengurus partai, mereka tidak membedakan antara muslim ataupun nonmuslim. Setiap warga negara dapat menjadi caleg atau pengurus partai dengan memenuhi persyaratan atau prosedur yang telah di tetapkan oleh ketentuan dan aturan resmi partai untuk di ajak bersama-sama bersinergi dalam pembangunan bangsa , dengan kata lain PKS adalah partai Islam tapi mereka juga mau mengusung orang nonmuslim menjadi caleg mereka. Dari sinilah kita umat Islam layak mempertanyakan kembali komitmen mereka sebagai partai dakwah yang berasaskan Islam agar kita tidak terjebak dengan polesan-polesan semu yang dapat menipu dan membodohi kita.
Kaitannya Dengan Wahabi
TARBIYAH, Sebuah gerakan yang mengadopsi atau meniru Ikhwanul Muslimin di mesir untuk ditancapkan di Indonesia dalam melakukan pembinaan dan perekrutan anggota secara khusus untuk kepentingan gerakan atau perjuangan di lingkungan umat Islam. Gerakan Tarbiyah ini awalnya sekitar tahun 1970-an dan tahun 1980-an, merupakan gerakan dakwah kampus, yakni melalui masjid-masjid kampus di ITB, IPB, UI, UGM, UNAIR, UNIBRAW, UNHAS dan lain sebagainya, kemudian menjadi sebuah gerakan yang mengerucut dan menamakan diri sebagai “TARBIYAH” dan akhirnya pada tahun 1998 ketika babak baru reformasi diantara para aktifisnya mendirikan Partai Keadilan (PK) yang berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tahun 2003. Belakangan ini PK/PKS menjadikan TARBIYAH sebagai bentuk sistem pembinaan dan perekrutan anggota. Oleh Karenanya, sekarang ini TARBIYAH tidak bisa dipisahkan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Termasuk pendirinya adalah Daud Rasyid yang vaksin ideologinya mengambil inspirasi dari Ikhwanul Muslimin.
Dr. Yusuf Qordlowi dalam kitabnya yang berjudul” Ummatuna Baina Qornaini “ (diterjemah menjadi Umat Islam menyongsong abad 21, hal:29) menyebutkan bahwa PKS di Indonesia adalah kepanjangan tangan dari ikhwanul Muslimin di Mesir, sebuah jamaah yang didirikan Hasan al-Banna sejak tahun 1928 yang kini memiliki cabang di 70 negara dunia. Hal ini juga di perkuat dari pengakuan dari sebagian anggota mereka bahwa mereka adalah pengikut Ikhwanul muslmin.
Dari uraian kami di atas kita patut waspada bahwa sebenarnya PKS adalah orientasi dari Wahabi, karena langkah-langkah Ikhwanul Muslimin sendiri lebih banyak mirip kepada Wahabi (misal: seringkali mengajak kita untuk berijtihad sendiri, sering menolak ijtihadnya ulama salaf/mengesampingkan kutub at turots) apalagi Sayid Quthub (pemikir kedua Ikhwanul muslimin setelah Hasan al-Banna ) yang sering kali mengadopsi pemikiran kaum Khowarij, walaupun kadang langkah-langkah politik PKS berbeda dengan Wahabi (misal: PKS mengajak demo menentang serangan Israil ke Palestina, berbeda dengan pemerintah Saudi Arabia yang notabene pengusung utama wahabi yang justru melarang demo), tapi menurut kami hal tersebut hanyalah karena tuntutan kondisi negara di mana mereka berada, bukan karena perbedaan prinsip.
Kesimpulan
Islam tidak mengajarkan adanya pembagian kelompok seperti Islam radikal, fundamentalis, teroris maupun Islam moderat. Bahkan umat islam yang perpegang teguh terhadap ajaran Rasulullah Saw yang murni dan bersih dari pengaruh-pengaruh pemikiran kafir adalah umat yang satu dan tidak terkotak-kotak. Kebersamaan dan kesatuan umat islam adalah perintah Allah dan rasulNya. Oleh sebab itu penyebutan terhadap umat islam yang berjihad demi terlaksananya syari’at islam di muka bumi termasuk di Indonesia dengan kelompok radikal, fundamentalis, garis keras apalagi teroris atau memberi label dengan sebutan kelompok moderat terhadap para penentang pemberlakuan Syariat Islam dikalangan umat adalah bid’ah dholalah. Sebab penyebutan itu berkonotasi adanya dua kubu dalam Islam. Pembagian serta pengotakan itu pada hakikatnya adalah setrategi musuh dalam menghadapi umat Islam.
Kekerasan, pemaksaan kehendak dan tindakan konyol lainnya tidak pernah dianjurkan dalam Islam dalam situasi agamanya (terutama) tidak dirugikan atau ditindas oleh pihak lain sehingga mengharuskan adanya perlawanan. Islam jua tidak pernah mengajarkan untuk serampangan dalam mengkafirkan seseorang, apalagi yang di kafirkan adalah orang muslim sendiri, Islam sangat melarang hal tersebut, sehingga orang yang menyebut muslim lainnya dengan sebutan kafir maka orang tersebut menjadi murtad. (Na’uudzu billah min dzalik).
Demikian juga keberadan Islam radikal/garis keras tidaklah pernah ada (diakui) dalam Islam, hanya saja, kadang oknum orang islamlah yang terlihat radikal/keras karena kondisi lingkungan yang menuntut mereka untuk bersikap lebih tegas atau bahkan menjurus keras dalam rangka membela akidah, agama dan hak-hak Mereka.
Menurut hemat kami keberadaan Islam radikal/garis keras (dengan meminjam istilah mereka), walaupun kurang sesuai dengan ajaran-ajaran agama Islam memang di perlukan untuk mengimbangi kecongkakan, kesombongan atau bahkan kebiadaban Amerika dan barat yang sudah kelewat batas (misal: invasi militer ke Afganistan dan Irak, penempatan militer Amerika di Filipina dengan dalih melatih cara menumpas pejuang Muslim MORO dan MINDANAU, kejadian di Guantanamo dll) walupun sebenarnya kami sendiri juga masih meragukan apakah tindakan mereka (Islam radikal) murni untuk memperjuangkan agama Allah atau sebenarnya mereka itu adalah buatan Amerika dan sekutunya untuk dijadikan sebagai alasan atas perilaku keji mereka (para musuh-musuh Islam) atau mungkin juga mereka itu buatan golongan syi’ah (musuh dalam selimut kita yang sudah ada mulai zaman dahulu) dan mungkin juga mereka itu adalah buatan kelompok komunis/sosialis untuk menyudutkan kita.
Kami juga tidak setuju dengan adanya kelompok Liberalis, Pluralis, Sekuleris, maupun golongan Ahmadiyyah dan sangat menyayangkan dengan organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh yang melindungi keberadaan mereka, apalagi sampai mendukung program-program meraka (na’uudzu billah min Dzalik), karena semua itu sudah sangat melenceng dari ajaran Agama Islam dan mengotori kemurnian serta kesucian aqidah Islam. mereka juga sebenarnya merupakan antek-antek Amerika dan barat untuk menghancurkan Islam.
Inilah sedikit paparan dari kami mengenai perpecahan-perpecahan umat islam, tujuan kami bukanlah menyerang atau menyudutkan kelompok-kelompok tertentu, namun kami hanya ingin mengingatkan dan mengajak untuk selalu menjaga persatuan umat Islam berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits serta mengacu pada kaidah-kaidah yang telah di tetapkan madzaahib al-arba’ah sebelum datangnya Imam Mahdi dan Nabi Isa AS.
Wallohu a’lam bi al showab
Sarang, 20 Muharrom 1430 H.
Oleh : KH. Muhammad Najih
Daftar Pustaka
1. Al-Quran al-Karim
2. Al-Bukhori: Muhammad bin Isma’il, Shahih Bukhori
3. Muslim: abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj, Shohih Muslim
4. Malik Bin Anas, Al Muwattho’
5. Abu Dawud: Sulaiman bin al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud
6. Al-Darimi: Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrohman, Sunan al-Darimi
7. Al-Khozin: Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad, Tafsir Al Khozin (Lubabu al-Ta’wil Fi Ma’ani al-Tanzil )
8. Ibnu Katsir: Abu al-Fida Isma’il bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir
9. At-Thobari: Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Al Thobari ( Jami’iu al-Bayan Fi Ahkami Al-Quran)
10. Al-Rozi: Abu Abdillah Muhammad bin Umar, Tafsir Al Kabir (Mafaatih al-Ghoib)
11. Al-Mahalli: Muhammad bin Ahmad, Tafsir al- Jalalain
12. Al-Suyuthi: Abdurrohaman bin Abi Bakar, Tafsir al-Jalalain
13. Ibnu ‘Asyur: Muhammad al- Thohir, Al-Tahrir wa al—Tanwir
14. Syaikh al-Islam: Abu Yahya Zakariya al-Anshori, Fathul Wahhab.
15. Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, Mafaahim Yajib Antushohhah
16. Al-Zuhaili: Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh
17. Prof. Dr. M. Sayyid Tanthowi, Hadza Hua Al-Islam,.
18. Jamil Afandi Shidqi, Al-Fajru al-Shadiq
19. Al-Nadwah al-Alamiyah li al-Syabab al-Islami, Al Mausu’ah al-Muyassaroh Fi al-Adyan wa al-Madzahib al-Mu’ashiroh
20. H. Luthfi Bashori, konsep NU dan krisis penegakan Syari'at
21. Adian Husaini MA dan Nuim Hidayat, Islam liberal sejarah, konsepsi,penyimpangan dan jawabannya
22. Fatawa al-syabakah, Abdulla al-Faqih
23. Majlis Ulama Indonesia, Fatwa MUI tentang Teroris Th. 2005
24. KBBI cet. Ketiga tahun 1990 BALAI PUSTAKA
24 Januari 2011 21:51
بسم الله الرحمن الرحيم
Pendahuluan
Ketika seseorang mendengar kata “Islam Radikal” maka bayangan yang muncul di benaknya adalah kekerasan, kengototan, sifat memaksakan kehendak dan ekstrimnya para penganut aliran ini. Hal ini tentulah wajar karena memang tujuan pencetus istilah Islam radikal (dalam hal ini orang barat) adalah supaya semua orang menganggap bahwa Islam adalah agama yang mentiadakan peri kemanusian dan selalu ingin menang sendiri serta selalu menggunakan kekerasan dan senjata dalam rangka mengembangkan ajarannya. Dari sinilah perlu kiranya kita telaah bersama tentang hakikat Islam radikal, keberadaan, dan pengaruhnya terhadap dunia Islam atau non Islam.
Islam radikal tersusun dari dua kata yang tentunya masing-masing dari keduanya memiliki arti/definisi sendiri-sendiri yang dapat kita jadikan sebagai acuan untuk memahami lebih detail akan hakikat dan eksistensi dari istilah islam radikal itu sendiri.
Pengertian Islam
Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘Alamin. Firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء/107]
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiyaa’ : 107).
Ibnu Abbas dalam menafsiri Ayat tersebut berpendapat bahwa Rahmat tersebut mencakup orang yang beriman dan juga yang tidak beriman, namun bagi yang beriman rahmat itu terwujud berupa adanya kenikmatan di dunia dan akhirat, dan bagi yang tidak beriman adalah dengan di akhirkannya siksa dan tuntutan . Hal ini juga sesuai dengan sabda Nabi Saw:
يا أيها الناس إنما انا رحمة مهداة
Kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa antara Iman dan Islam merupakan hal yang berbeda, karena makna Islam adalah tunduk/patuh secara lahiriyah sedangkan makna dari Iman adalah keyakinan dan kepercayaan dalam hati yang mempunyai pengaruh terhadap perbuatan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa setiap orang mukmin sudah pasti ia muslim tapi setiap muslim belum tentu ia mukmin.
Allah telah memberikan isyarat dalam Al-quran tentang perbedaan ini:
قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [الحجرات/14]
“Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah (kepada mereka): "Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: "Kami telah tunduk", karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikit pun (pahala) amalanmu, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Hujurat : 14).
Para Ahli tafsir menyebutkan bahwa ayat ini turun pada orang-orang yang masuk Islam segi luarnya saja, supaya mereka tidak diperangi dan bisa mendapatkan bagian dari ghonimah (harta hasil perang), sedangkan hatinya tetap pada keyakinan Jahiliyah dengan tidak mau bersusah payah melaksanakan perintah jihad dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Islam Agama Universal
Agama Islam adalah agama universal, pranata hukumnya masuk dalam semua aspek kehidupan manusia, dalam bidang ekonomi, sosial atau politik. Semuanya itu tidak terlepas dari hukum-hukum Islam yang mengaturnya, yang akan membawa kedamaian manusia di dunia dan akhirat.
Sejak pertama kali risalah Islam diwahyukan oleh Allah Swt kepada Rasulullah Muhammad Saw, sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Firman Allah Swt:
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ [الأعراف/158]
"Katakanlah "’Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (manusia) semua … " (QS. Al A’raaf : 158).
Kelengkapan agama Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah SWT, Pencipta seluruh makhluk, Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang rinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problematika umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh Allah SWT :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ [النحل/89]
"Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS An Nahl : 89).
Ayat ini menegaskan bahwa salah satu fungsi Al Quran adalah menjelaskan (menjawab) segala problematika yang ada di hadapan manusia, di manapun dan kapanpun. Sebaliknya bila manusia (termasuk kaum muslimin) mengabaikan peringatan-peringatan dan hukum-hukum Al Quran maka yang diperoleh hanyalah kesempitan hidup, kesengsaraan dan kehinaan. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى [طه/124]
"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (berupa sistem hukum Islam), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit …"(QS. Thahaa : 124).
Butuhnya Manusia Pada Ajaran Islam
Ajaran Islam tidak terkhususkan pada umat ini saja tetapi Islam adalah ajaran semua Nabi dan utusan-utusan Allah untuk mengentaskan manusia dari gelapnya kesesatan serta kemusyrikan menuju terangnya cahaya tauhid. Dan Allah telah memerintahkan setiap orang yang berakal untuk meninggalkan kemusyriakan , firman Allah:
قُلْ إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَعْبُدَ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَمَّا جَاءَنِيَ الْبَيِّنَاتُ مِنْ رَبِّي وَأُمِرْتُ أَنْ أُسْلِمَ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ [غافر/66]
“Katakanlah (ya Muhammad): "Sesungguhnya aku dilarang menyembah sembahan yang kamu sembah selain Allah setelah datang kepadaku keterangan-keterangan dari Tuhanku; dan aku diperintahkan supaya tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam” (QS. Ghofir : 66).
Dan Allah telah menjelaskan dalam beberapa ayat bahwa agama yang diridloi olehNya hanyalah Islam. firman Allah:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ [آل عمران/19]
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali ‘Imron : 19).
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ [آل عمران/85]
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali ‘Imron : 85).
Sungguh nyata, manusia di setiap waktu dan zaman selalu membutuhan makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan jasmani mereka, dan sebenarnya mereka lebih butuh terhadap apa yang dibawa oleh para utusan Allah yaitu petunjuk-petunjuk yang agung dan pesan-pesan yang penuh arti untuk memenuhi kebutuhan rohani sekaligus menjadi bekal untuk kehidupan akhirat.
Pengertian Radikal
Dewasa ini kita sering mendengar istilah Islam Radikal, arti kata radikal adalah yang berarti amat keras menuntut perubahan. Istilah Islam radikal ini diberikan kepada kelompok-kelompok yang beraliran keras dalam menuntut penegakan syari’at dengan jalan yang dianggap sebagai Jihad. istilah kelompok fundamentalis yang disematkan kepada kelompok yang mengajak untuk kembali pada ajaran-ajaran Islam yang mulia, sesungguhnya merupakan kata yang mempunyai makna yang bagus. Tapi sayang definisi fundamentalisme dewasa ini telah menjadi dikotori oleh satu kelompok yang memang tidak suka pada kelompok lain, sehingga menjadi suatu istilah kepada faham yang menghalalkan kekerasan dan penuh kebencian. Bukan suatu hal yang aneh bila istilah fundamentalisme menjadi buruk karena ini adalah taktik tipikal dari pihak barat yang terbukti efektif untuk meredam dan membrangus pihak-pihak yang tidak mereka sukai, simplistik dan kontra-produktif. Kenapa penampakan wajah Islam yang damai pada dunia, harus dilakukan dengan menginjak martabat saudara sendiri.
Pengertian Jihad
Dakwah dan jihad adalah wajib hukumnya bagi kaum Muslimin. Dengan dua metode yang telah digariskan oleh Allah SWT itu, kaum Muslimin bisa mencapai kemuliaan.
Jihad merupakan suatu upaya untuk mencapai keselamatan. Ia merupakan tuntunan Allah yang dapat mengantarkan manusia langsung masuk surga. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (11) يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (12) [الصف/10-12]
“ Hai orang yang beriman. Aku akan menawarkan kalian bentuk perdagangan menguntungkan yang akan menyelamatkan kalian dari hukuman yang pedih. Percayalah pada Allah dan Rasul-Nya dan perperanglah (jihad) di jalan Allah dengan harta dan diri kalian. Ini lebih baik untuk kalian. Jika kalian memiliki pengetahuan, Dia akan memaafkan dosa kalian, dan akan memasukkan kalian ke dalam syurga yang di bawahnya mengalir air dan rumah yang menyenangkan di dalam Surga ‘Adn. Itulah balasan yang setimpal.” (QS. Ash-Shaff: 10-12).
Salah satu bagian dari jihad adalah perang. Namun Islam tidak membenarkan semua bentuk peperangan, kecuali jihad fii sabilillah (di jalan Allah). Dalam Islam, perang bukan sekedar untuk mencapai kemenangan atau merampas harta musuh. Perang lebih bertujuan untuk menjalankan kewajiban jihad di jalan Allah demi tegaknya kalimat Allah serta untuk membangun masyarakat islam dan mendirikan Negara Islam di muka bumi ini.
Secara umum jihad bilqital (perang) hukumnya fardlu kifayah (kolektif) , namun bisa saja jihad tersebut menjadi fardlu ‘ain karena beberapa sebab , yang diantaranya:
1. Ketika dua pasukan sudah saling berhadapan, maka haram bagi orang yang menyaksikan untuk berpaling dari medan perang. firman Allah:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ [الأنفال/15]
‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. Al Anfal:15)
Dan Nabi Saw bersabda:
أيها الناس لا تتمنوا لقاء العدو وسلوا الله العافية فإذا لقيتموهم فاصبروا واعلموا أن الجنة تحت ظلال السيوف. (رواه البخاري).
2. Ketika orang kafir telah menyerang pada satu Negara, maka wajib bagi penduduknya untuk berperang melawannya.
3. Ketika seorang imam telah menunjuk suatu golongan untuk berangkat perang, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ [التوبة/38]
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah " kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (QS. At Taubah:38)
Untuk merealisasikan hukum jihad ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi baik yang berhubungan dengan Mujahidin atau orang kafir yang akan diperangi. Mengenai syarat-syarat yang berhubungan dengan mujahidin diantaranya adalah:
1. Orang muslim: orang kafir tidak diperintahkan untuk berjhad.
2. Mukallaf (berakal, dan sudah baligh): anak kecil dan orang gila tidak berkewajiban untuk berjihad.
3. Mampu secara fisik dan materi: orang yang lagi sakit tidak berkewajiban untuk berjihad begitu juga orang yang tidak mempunyai harta untuk bekal jihad.
4. Orang laki-laki: bagi perempuan tidak wajib jihad.
5. Mendapat izin dari orang tuanya. Hal ini di karenakan dalam peperangan terdapat bahaya yang sangat besar bahkan sampai bisa merenggut nyawa, sehingga ketika tidak mendapat izin dari orang tuanya seorang tidak boleh ikut berperang.
Syarat-syarat ini adalah apabila orang-orang kafir belum memasuki ke daerah masyarakat Islam dan apabila mereka telah memasuki daerah tersebut maka wajib fardlu a’in umat Islam serempak menghalau tentara kufur tanpa syarat-syarat tersebut.
Sedang syarat-syarat yang berhubungan dengan orang kafir adalah:
1. Tidak berstatus Musta’min (diberi suaka), Mu’ahid (mengadakan perjanjian damai), atau Dzimmi (dilidungi penguasa dengan membayar jizyah untuk bertempat di Negara Islam). Karena darah mereka dijaga dalam Islam dan diakui keberadaannya.
2. Meraka sudah menerima ajakan dan pengertian tentang Islam dan mengerti akan sebab-sebab diperanginya musuh islam.
Dan ada lagi sebuah syarat sebagaimana yang disebutkan Dr. Said Romdhon al-Bouthi bahwa jihad harus mendapat komando resmi dari imam a’dzom (baca: bukan sekedar komandan atau pimpinan organisasi ), Nabi Saw bersabda:
« إنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به فإن أمر بتقوى الله عز وجل وعدل كان له بذلك أجر وإن يأمر بغيره كان عليه منه ».
الجهاد واجب عليكم مع كل أمير برا كان أو فاجرا
Pandangan Ulama’ Tentang Islam Radikal
Agama Islam sangat memperhatikan kemaslahatan individual maupun kolektif secara keseluruhan. Karenanya, tidak ada suatu kemaslahatan individu atau pun kolektif yang melampui kemaslahatan lainnya. Akan tetapi, jika ada benturan antara dua kepentingan (kemaslahatan) itu, maka kepentingan kolektif akan di utamakan daripada kepentingan individu. Demikian pula, jika terjadi benturan antara kemaslahatan dua individu, maka yang didahulukan adalah kemaslahatan orang yang lebih banyak menderita. Ini sejalan dengan kaidah, "tidak boleh ada kemadlaratan dan menimbulkan kemadlaratan" (ladhororo wala dhiroro) dan juga kaidah, “jika ada dua madlarat maka yang lebih besar ditolak (dijaga) dengan mengesampingkan madlarat yang lebih kecil" (yudfa'u akbar adh dhororain bi al akhaff minhuma).
Dalam Islam juga tidak ada ajaran kekerasan yang bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat umum atau meresahkannya, seperti fatwa MUI tentang gerakan teroris yang berisi:
“Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan Negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinari crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.” Maka MUI perpendapat kalau gerakan teroris hukumnya adalah haram dengan pertimbangan tersebut .
Namun tidaklah semua tidakan kekerasan itu salah, terkadang Islam juga memerintahkan kita untuk tegas dan keras kalau itu lebih memberikan manfaat kepada Islam maupun Muslimin, seperti halnya:
1. Kita harus tegas dan keras terhadap orang-orang yang meremehkan Al Quran, syari’at islam, hukum-hukum islam atau terhadap orang-orang yang ingin merusak akidah umat islam (misal: dengan mengatakan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad Saw), walaupun sikap tegas dan keras tersebut kita aplikasikan menurut kadar kemampuan kita masing-masing (bisa dengan perbuatan atau perkataan). Allah berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا [النساء/60]
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisaa’:60)
Ayat ini turun ketika pada orang yahudi yang bersengkta dengan orang munafik, si munafik mengajak meminta putusan kepada Ka’b bin Al Asrof sedangkan si yahudi mengajak meminta putusan kepada Nabi Saw, kemudian mereka berdua mendatangi Nabi Saw dan oleh Nabi Saw di putuskan bahwa pemenang (yang benar) dalam perkara tersebut adalah si yahudi, sehingga si munafik tidak terima dengan putusan Nabi Saw lalu mereka berdua mendatangi Sayyidina Umar Ra. Si yahudi bercerita tentang kejadian yang terjadi kepada Sayyidina Umar Ra. Lalu Sayyidina Umar Ra. Bertanya kepad si munafik “ benarkah demikian?” si munafik menjawab : ya benar, seketika Sayyidina Umar Ra. Membunuh orang munafik tadi .
Dari cerita di atas dapat kita simpulkan betapa kerasnya sikap Sayyidina Umar Ra. terhadap orang yang tidak terima putusan Rasulullah tapi malah ingin mencari putusan dari pengikut syetan.
Adalagi satu cerita lagi tentang sikap tegas dan kerasnya orang islam karena hukum Allah telah di lecehkan, yaitu cerita seorang sahabat Nabi yaitu Abu Burdah (menurut riwayat lain: Ibnu Umar) yang di utus oleh Nabi Saw untuk membunuh lelaki yang menikah dengan mantan istri ayahnya sendiri yang dalam Al Quran hal tersebut jelas-jelas di larang oleh Allah dalam firmanNya:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا [النساء/22]
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”(QS. An Nisaa’ : 22)
Tentunya hal itu juga menunjukkan betapa kita harus tegas dan keras apabila syariat islam di abaikan atau bahkan di lecehkan.
2. Kita harus tegas dan keras dalam memerangi kemaksiatan yang merajalela sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, bahkan kita wajib menghilangkan kemungkaran selagi kita mampu, sabda Nabi Saw:
من رأى منكم منكرا فليغير بيده، فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان .
3. Kita harus keras terhadap musuh kita supaya mereka takut terhadap kita, hal itu kita lakukan jika mereka meremehkan orang Islam. Allah Swt berfirman :
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (55) الَّذِينَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُونَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لَا يَتَّقُونَ (56) فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (57) [الأنفال/55-57]
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. )”(QS. Al Anfaal : 55-57)
As Syaikh Muhammad at Thohir ibni ‘Asyur menjelaskan tentang arti ayat ke-57 di atas dengan ‘ibarot berikut ini:
والمعنى : فاجعلهم مثلا وعبرة لغيرهم من الكفار الذين يترقبون ماذا يجتني هؤلاء من نقض عهدهم فيفعلون مثل فعلهم ولأجل هذا الأمر نكل النبي صلى الله عليه و سلم بقريظة حين حاصرهم ونزلوا على حكم سعد بن معاذ فحكم بأن تقتل المقاتلة وتسبى الذرية فقتلهم رسول الله صلى الله عليه و سلم بالمدينة وكانوا أكثر من ثمانمائة رجل, وقد أمر الله رسوله صلى الله عليه و سلم في هذا الأمر بالإغلاظ على العدو لما في ذلك من مصلحة إرهاب أعدائه فإنهم كانوا يستضعفون المسلمين فكان في هذا الإغلاظ على الناكثين تحريض على عقوبتهم لأنهم استحقوها .
Dan ini semua tidak bertentangan dengan adanya Islam sebagai rahmat bagi semua alam, karena itu demi kebaikan yang kembali pada Islam dan Muslimin sebagaimana sikap tegasnya Rasulullah Saw di dalam memperjuangkan agama Allah, yang tersirat dalam sabda beliau:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله .
Itulah sedikit paparan kami mengenai Islam Radikal/garis keras, namun setelah kami mengikuti diskusi di PP. Sidogiri Kraton Pasuruan ternyata ada sebagian dari para audens yang yang menggunakan istilah Islam Radikal untuk kelompok atau Partai yang beraliran keras walaupun secara dzahir tidaklah keras semisal Wahabi, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan yang lainnya, maka perlu kiranya kami juga mengutarakan pendapat kami tentang golongan-golongan tersebut.
Sekilas Tentang Wahabi
Asal-Usul Wahabi
Berbarengan dengan hadirnya era reformasi pasca kejatuhan rezim Soeharto, jagad Indonesia dipusingkan oleh hiruk-piruk partai-partai yang serentak bermunculan dengan berbagai simbol, kemasan, dan ideologinya masing-masing, termasuk ikut meramaikan panggung sejarah Indonesia adalah semaraknya gerakan da'wah, front-front, dan laskar yang seakan-akan muncul dengan tiba-tiba dan membesar begitu saja, mencengangkan dan teramat fenomenal bak jamur di musim hujan. Kita menjadi sering menyaksikan orang-orang berjubah, bersurban putih, berjenggot, juga wanita bercadar sering muncul dalam tayangan media elektronik juga berita-berita yang menghiasi banyak mass media. Aktivitas mereka menampakkan mobilitas yang teramat tingi, terorganisir dan merambah banyak sektor. Orang-orang kemudian dengan tiba-tiba mengenal dan mendengar nama-nama seperti Jama'ah salafi/wahabi, Hizbut Tahrir, Jama'ah Tabligh, Laskar jihad, Jama'ah Al muslimin (Jamus), dan yang lainnya. Yang menarik secara lahiriyah mereka sering tampil justru lebih islami, lebih khusyu' dan lebih berkomitmen kepada Islam dari pada kelompok yang muncul dan besar lebih awal (baca : NU dan Muhammadiyyah) yang ironisnya sering nampak mengendur dalam memegangi hal-hal yang prinsipil semisal dengan memberi hak hidup kepada Islam Liberal dan Ahmadiyyah di Negara kita.
Dari fenomena di atas kami berusaha mengungkapkan sikap kami terhadap sebagian dari mereka, dalam rangka membentengi aqidah umat islam dari hal-hal yang bisa merusak dan menghancurkannya.
Nama wahabi di ambil dari nama Abdul Wahhab, sementara pendiri dari gerakan ini adalah anak dari Abdul Wahhab yang bernama Muhammad. Ia mulai menyebar luaskan gerakannya di tanah kelahirannya yaitu Najd,dengan di dukung oleh Raja Sa’ud (tokoh politikus yang mendirikan Saudi Arabia) gerakan ini pun akhirnya menjadi besar dan tersebar luas di Jazirah Arab, bahkan sekarang sudah sampai di negeri kita tercinta Indonesia. Kita harus mawas diri dengan gerakan ini, karena ajaran-ajarannya banyak yang menyimpang dari ajaran Ahlu Sunnah wal Jama’ah semisal :
* Memerangi para kaum shufi dan tarekat-tarekat tasawwuf serta menyatakan kesesatannya kecuali yang bisa menjadi patner mereka seperti JT (Jama’ah Tabligh).
* Membid’ahkan para pengikut Imam Asy’ari dan Imam Maturidi serta mensejajarkan mereka dengan golongan jahmiyyah (pengikut Jahm bin Shofwan) dan kaum Mu’tazilah.
* Menetapkan yad, wajah, jihah kepada Allah dalam bentuk jisim (condong ke Mujassimah).
* Mengkafirkan orang yang bertawassul dengan para Nabi maupun para wali dan orang-orang sholih karena di anggap syirik (menyekutkan Allah).
* Mengharamkan ziarah dengan menghadap agak lama ke maqbaroh Rasul, syaddu al rihal (berangkat dari daerah yang jauh untuk ziarah kepada Rasulullah), Maulid Nabi, membaca Sholawat Nariyah, Sholawat Fatih, Dala-il al-Khoirot dan yang lainnya .
Dan tentunya masih banyak lagi ajaran–ajaran yang menyimpang dari aqidah kita Ahlus sunnah wal Jama’ah.
Pokok-pokok ajarannya
* Mengkafirkan orang-orang islam
Gerakan yang satu ini memang bisa di bilang radikal/beraliran keras, walaupun secara dzohir mereka kelihatannya tidak melakukan tindak kekerasan, tapi hakikatnya mereka ini adalah kelompok radikalis/ekstrimis, hal ini bisa kita buktikan dengan tindakan mereka dalam mengkafirkan orang-orang islam karena telah melakukan hal-hal yang menurut mereka adalah haram atau bahkan bisa menjadikan kufur, (misal: tawassul dan ziarah dengan menghadap agak lama ke maqbaroh Rasul, Sayyidah Khadijah dll). Seolah-olah mereka tidak suka dengan adanya orang-orang yang menghormati Nabi SAW, hal ini dapat kita buktikan dengan adanya larangan tawassul dengan Nabi, larangan mengadakan maulid dan lain sebagainya dengan dalih khawatir sampai adanya pengkultusan terhadap Nabi SAW, padahal menurut kami setiap ta’dzim belum tentu menuhankan dengan bukti Allah memerintahkan para Malaikat dan Iblis untuk sujud kepada Nabi Adam AS yang pada akhirnya Iblis dilaknat oleh Allah karena kesombongannya dengan tidak mau sujud kepada Nabi Adam AS.
* Menurut mereka tauhid di bagi menjadi tiga bagian : Tauhid Uluhiyyah, Tauhid Rububiyyah dan Tauhid asma’ wa sifat. Ulama Asy’ariyyah dan Maturidiyyah tidak memberi penjelasan tentang Tauhid Uluhiyyah,dan kurang memberi penjelasan tentang Tauhid asma’ wa sifat, hal inilah yang menyebabkan masyarakat Islam banyak menjadi musyrik karena bertawassul dengan orang yang sudah mati. Ulama Asy’ariyyah dan Maturidiyyah juga tidak menetapkan yad, wajah, jihah dan istiwa’ alal ‘arys kepada Allah Swt, ujar mereka.
* Membagi tauhid menjadi tiga bagian ini adalah bid’ah terbesar mereka dan senjata utama mereka untuk mengkafirkan mayoritas umat islam yang yang bermadzhab asy’ari, Maturidi ataupun Shufi.
* Condong ke tajsim
* Wahabi adalah termasuk aliran yang menolak adanya ta’wil pada ayat-ayat mutasyabihat, sehingga mereka berkeyakinan bahwab istiwa’nya Allah di ‘Arsy adalah bersemayamnya Allah di atas ‘Arsy. Mereka pun berkeyakinan bahwa Allah mempunyai wajah dan tangan, mereka juga beranggapan bahwa Allah memegang langit, bumi, pepohonan dengan jari jemariNya.
Dari uraian tadi sebenarnya keyakinan mereka dalam permasalahan di atas ini lebih mirip dengan golongan mujassimah, yang menurut kita (Ahlus sunnah) mujassimah adalah termasuk ahli bid’ah walaupun tidak sampai kafir. Sebenarnya pendapat bahwa Allah itu Jisim ini adalah pendapatnya orang-orang yahudi yang di usung oleh mujassimah, tapi kita tidak sampai mengatakan bahwa Mujassimah adalah ahli bid’ah yang kafir seperti halnya kita mengatakan bahwa yahudi adalah orang-orang kafir, karena memang vonis Al quran bahwa yahudi orang kafir adalah karena perilaku-perilaku mereka menyembah anak sapi, membunuh para Nabi, orang-orang yang beramar ma’ruf nahi munkar, mengakui ‘Uzair sebagai anak Allah dan meninggalkan hukum-hukum Taurot (menolak rajam, qishos dan potong tangan seorang pencuri) dengan tidak pernah mengamalkannya sama sekali bahkan mereka berani merubah ayat-ayat yang ada dalam Taurot dan mentafsirkannya secara liberal, bukanlah vonis kufur itu karena mereka itu mujassim.
Secara umum mereka mereka adalah kelompok yang anti ta’wil, mereka memahami Al Quran menurut dzahirnya saja, sehingga hal tersebut dipaksakan terhadap ayat-ayat mutasyabihat yang akhirnya membawa mereka lebih condong ke golongan Mujassimah. Beda dengan kita yang bisa menerima ta’wil dengan syarat tidak sampai ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah), tidak terlalu bebas seperti apa yang di lakukan golongan mu’tazilah, tidak terlalu keluar dai tatanan bahasa Arab, tapi juga tidak menyamakan Allah dengan makhluknya.
Kami sendiri (penulis) sebenarnya lebih condong kepada tafwidl, tapi kami tidaklah menyalahkan adanya ta’wil dengan syarat-syarat tersebut karena sebagian shohabat dan tabi’in juga melakukan, sebagaimana disebutkan oleh DR. Said Romdhon al-Buthi , kami juga menetapkan yad, wajah, jihhah, dlohku, ghodlob, hubb, ridho dan makr sebagai sifat-sifat Allah (baik sifat Dzat maupun sifat Af’al), kami juga menetapkan sifat kalam, sama’, bashor bagi Allah Swt apalagi sifat qudroh, irodah, ilmu, hayat, qidam dan baqo’.
* Melarang tawassul dan ziarah menghadap maqbaroh Rasul Saw
Dalam pandangan orang wahabi masalah tawassul dan ziarah kubur menjadi salah isu sensitif yang menjadi kajian mereka, mereka mengatakan bahwa pelaku tawassul dan ziarah kubur para wali dan bertawassul termasuk orang kafir karena telah melakukan perbuatan syirik. Mereka mengusung ayat-ayat Alquran yang mestiya sebagai dalil kafirnya orang musyrikin pada masa Nabi untuk di gunakan sebagai dalil kufurnya pelaku tawassul dan ziarah kubur tanpa mengkaji lebih dalam apa arti dan maksud dari ayat-ayat tersebut.
Ketika kita meneliti dalil-dalil mereka pastilah kita temukan perbedaan antara pelaku tawassul dengan orang musyrik zaman dahulu, orang musyrik zaman dahulu di katakan kufur karena memang mereka menyembah pada selain Allah, beda dengan pelaku tawassul atau ziarah kubur, mereka tidaklah menyembah selain kepada Allah, tidak menyekutukan Allah, mereka hanya bertabarruk (berdo’a) kepada Allah dengan perantara menyebut kekasih-kekasih Allah, tidak lebih. Sedangkan dalil-dalil tentang bolehnya tawassul tentunya banyak sekali di dalam Al quran, seperti firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ [المائدة/35]
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya”(QS. Al Maaidah: 35)
أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ [الإسراء/57]
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya”(QS. Al Israa’: 57)
Menurut Ibnu Abbas Ra. yang di maksud dengan wasilah adalah setiap perkara yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt .
وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْكَافِرِينَ [البقرة 89 ]
”Dan setelah datang kepada mereka Al Qur'an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu. (QS. Al Baqoroh: 89)
Dari Ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa mereka (orang yahudi) bertawassul dengan Nabi akhir zaman (Nabi Muhammad) agar bisa mengalahkan musuh-musuh mereka. Dan untuk lebih gamblangnya silahkan lihat kita-kitab tafsir seperti Tafsir al Thobari, al Qurthubi, al Jalalain dan lain sebagainya.
Nabi SAW juga bersabda:
لما اقترف آدم الخطيئة قال يا رب أسألك بحق محمد لما غفرت لي فقال الله : يا آدم و كيف عرفت محمدا و لم أخلقه ؟ قال : يا رب لأنك لما خلقتني بيدك و نفخت في من روحك رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لا إله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله : صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إلي ادعني بحقه فقد غفرت لك و لولا محمد ما خلقتك
“Ketika Nabi Adam melakukan kesalahan, beliau memohon kepada Allah:”Wahai Tuhanku dengan hak Muhammad aku mohon ampunanMu untukku”. Allah bertanya:”Wahai Adam, bagaimana kamu bisa mengenal Muhammad padahal aku belum menciptakannya?”. Adam menjawab:”Wahai Tuhanku, sungguh ketika Engkau menciptakan aku dan Engkau tiupkan ruh ke dalam jasadku, aku mengangkat kepalaku dan aku melihat tertulis di tiang-tiang ‘Arsy “Tiada Tuhan Selain Allah, Muhammad utusan Allah”. Maka aku tahu bahwasanya Engkau tidak akan menyandingkan dengan namaMu keculai makhluk yang paling Engkau cintai”. Allah berkata:”Engkau benar, sesungguhnya Muhammad adalah makhluk yang paling Aku cintai. Berdoalah kepadaKu dengan hak Muhammad. Aku telah mengampunimu. Seandainya tidak ada Muhammad, Aku tidak akan menciptakanmu”.”
Itulah Nabi Adam, manusia yang sudah punya derajat sebagai Nabi ternyata masih bertawassul terhadap Nabi Akhir zaman (Nabi Muhammad Saw). Apakah dengan bertawassul Nabi Adam menjadi kufur karena menyekutukan Allah? Tentunya bagi orang yang punya iman tidak akan mungkin mengatakan hal tersebut.
Dan berikut dalil-dalil tentang bolehnya ziarah kubur. Allah berfirman:
وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا [النساء/64]
“Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisaa’ 64)
Di ceritakan dari Imam al ‘Utbi saat beliau duduk di sisi maqbaroh Rasul, tiba-tiba datang seseorang seraya berkata: “Assalaamu’alaikum Ya Rasulallah, aku mendengar firman Allah –lantas dia membaca Ayat di atas – dan sekarang aku datang kepadamu agar kamu memintakan ampunan kepada Allah atas dosa-dosaku” dan setelah orang tadi pergi Imam al ‘Utbi kemudian tertidur, dalam tidurnya beliau bermimpi bertemu Nabi, nabi bersabda: “ temuailah orang tadi, beri ia kabar gembira dengan diampuni dosa-dosanya oleh Allah .
Ayat ini, di samping menjadi dalil akan baiknya ziarah Rasulullah Saw menurut kami ayat ini juga menjadi dalil diperbolehkannya bertawassul dengan Nabi Muhammad Saw.
Nabi SAW juga bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ( رواه مسلم )
“Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian semua ”.
من زار قبري وجبت له شفاعتي ( رواه البزار )
“Siapa yang berziarah ke kuburanku maka ia akan mendapatkan pertolonganku ”.
Pengaruhnya Terhadap Islam
Gerakan ini mempunyai pengaruh yang tidak bisa di anggap remeh dalam perkembangan Islam, walaupun mereka secara dzahir tidak pernah merusak fasislitas umum, tapi sebenarnya gerakan ini justru merusak dan menggerogoti aqidah kita dari dalam, karena ajaran yang mereka sampaikan sudah banyak yang menyimpang dari riil-riil ajaran Nabi SAW, walupun mereka mengaku sebagai penganut Al Quran dan As Sunnah yang masih murni, oleh karenanya kita harus berhati-hati dan selalu waspada dengan aliran yang satu ini. Dan perlu diketahui bahwa para teroris, fundamentalis dan radikalis kebanyakan adalah jebolan dari aliran ini.
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)
Asal-usul
Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik islam yang berada di luar sistem pemerintahan dan berusaha untuk mendirikan khilafah yang berpegangan pada pokok pemikiran dalam perubahan, hanya saja di dalamnya terdapat beberapa penyimpangan-penyimpangan yang banyak ditentang oleh kebanyakan ulama’.
Hizbut Tahrir didirikan pada tahun 1952 M. oleh Taqiyuddin an-Nabhani yang berasal dari negeri Palestina, pada mulanya dia sendiri termasuk kelompok aliran keras Ikhwanul Muslimin didikan Sayyid Quthub yang mengadopsi pandangan kaum khowarij, ia juga pernah menjadi anggota partai sosialis kiri yang beraliran komunis marxis, tetapi kemudian ia lebih memilih mendirikan partai sendiri karena partai komunis gagal mengantarkannya mencapai kesuksesan, dia sendiri yang menjadi pimpinan partai dan menyusun buku-buku sekaligus menyebarkannya sebagai panduan tentang pokok-pokok pegangan partai, dia berpindah-pindah dari Yordania, Syiria dan Lebanon sampai dia meninggal di Beirut dan dikuburkan di sana.
An-Nabhani juga termasuk dari orang-orang yang lebih mengedepankan akal dari pada dalil Naql, itu terbukti dari pemikirannya yang tertuang dalam bukunya yang berjudul “ Nida’ Haar Ilal Muslimin Min Hizbit Tahrir “ dia berkata: “Islam adalah pemikiran, sehingga kita harus menggunakan akal dalam memahami wahyu, Islam adalah pemikiran yang pondasinya adalah akal. Maka ketika ada yang mengatakan bahwa islam itu tunduk kepada akal maka ucapan itu memang benar adanya”. Oleh karena itu sangat wajar apabila dia lebih condong kepada ideologi kaum mu’tazilah yang mengedepankan akal. Dia dalam kitabnya yang berjudul “as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah” secara terang-terangan mengingkari adanya qadla’ dan qadar Allah SWT, ia juga membela mati-matian terhadap Washil bin ‘Atho’, ‘Amr bin Ubaid, Abi Hudzail al-‘allaf dan al-Naddom (tokoh-tokoh Mu’tazilah) seraya mengatakan : tidak ada dalam aqidah mereka sesuatu yang menyimpang, meraka adalah orang-orang muslim pembela Islam” .
Sekilas tentang ajarannya
Pemikiran dan aqidah:
* Partai mengharamkan anggotanya percaya terhadap siksa kubur dan datangnya Dajjal dan barang siapa mempercayainya akan berdosa.
* Mereka beranggapan tidak diperlukanya amar ma’ruf nahi munkar karena itu semua itu akan menjadi rintangan untuk beramal telebih hal-hal tersebut adalah tugas pemerintah.
Masalah-masalah fiqhiyyah:
* Memperbolehkan orang non muslim dan perempuan dalam perlemen.
* Memperbolehkan melihat foto telanjang.
* Memperbolehkan berciuman dengan perempuan ajnabiyah baik ada Syahwat atau tidak lebih-lebih sekedar berjabat tangan sebagaimana yang pernah di amalkan oleh gerakan USROH di dunia akademis Indonesia pada era delapan dan sembilan puluhan .
* Memperbolehkan qublah muwaada’ah (ciuman perpisahan).
* Negara Islam boleh dipimpin oleh orang non muslim.
* Negara Islam boleh menyerahkan jizyah pada negara Kafir .
Dan tentunya masih banyak lagi ajaran-ajaran yang menyimpang dari aqidah kita Ahlus sunnah wal jama’ah.
Khilafah Dambaan Kita Semua
Khilafah merupakan hal yang sangat pokok dalam kehidupan bermasyarakat, karena dengan adanya seorang khalifah kita dapat menegakkan agama dan menjalankan syariat islam secara utuh. Mengangkat seorang khalifah merupakan kewajiban kita bersama untuk mencapai kebahagian di dunia dan akhirat. Tapi ketika yang menyerukan dan memperjuangkan adanya khilafah adalah orang-orang yang ajarannya menyimpag dari nash-nash Al Quran dan Hadits tentunya kita kaum muslimin harus berfikir kembali dengan akal sehat kita untuk tidak ikut arus dengan pemikiran mereka dan tidak tertipu dengan jargon khilafah ala mereka (khilafah yang menebarkan permusuhan, perpecahan dan kerapuhan akidah) yang tentunya berbeda dengan khilafah menurut kita (khilafah yang membawa kebahagian di dunia dan akhirat).
Cara Kita Dalam Tathbiq as-Syari’ah
Penerapan syariat islam adalah kewajiban bagi setiap muslim. Para pakar kristen seperti Leeuwen mengakui bahwa syari'at islam itu mencakup dan mengatur berbagai aspek kehidupan. Aneh sekali jika di kemudian hari sebagian kalangan yang mengaku muslim meremehkan, melecehkan, memandang rendah, mencemooh, mengolo-olok, bahkan menghina syari'at islam, hanya karena terpukau pada tata aturan dan beradaban bangsa penjajah .
Di Indonesia penerapan hukum yang di adopsi dari Syariat Islam tidaklah bertentangan dengan keutuhan NKRI dan Pancasila. Jika seluruh komponen umat Islam memperjuangkannya dengan sepenuh hati, bisa di pastikan penerapan syari'at islam akan segera terealisasi . Dengan memasukan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yakni "ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluknya" di tetapakan dalam konstitusi, maka bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk menerapkan syari'at Islam dalam seluruh aspek kehidupan bangsa. Kendalanya adalah masih banyak umat islam, bahkan dari tokoh-tokohnya yang menjadi Islamphoby (alergi terhadap syari'at Islam), sehingga hukum Islam cuma dibuat bahan kajian, bukan untuk di amalkan, mereka menentang ditegaskannya pelaksanaan syari'at Islam dalam konstitusi.
Tetapi perjuangan tidak mengenal kata berhenti, maka upaya untuk menerapkan syari'at Islam harus di upayakan melalui berbagai cara, dan tidak semata-mata tergantung pada Piagam Jakarta. Kita jangan bosan-bosan memberi masukan kepada pemerintah, DPR/MPR untuk semaksimal mungkin menerapkan syariat islam di negara kita ini. Dengan ditolaknya "tujuh kata" secara formal untuk di kembalikan kedalam konstitusi negara, maka perlu dicatat oleh para anggota DPR/MPR, pejabat negara, dan tokoh masyarakat, bahwa hukum islam sebenarnya sudah secara sah berlaku dan wajib diberlakukan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
Siapakah mereka?
Partai keadilan sejahtera adalah kelanjutan Partai keadilan. Partai keadilan didirikan di jakarta pada tanggal 20 juli 1998 yang dinyatakan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta dan di deklarasikan pada tanggal 19 sebtember 1998. Presiden PK yang pertama adalah Dr. Ir. Nurmahmudi Isma’il Kemudian Dr. Hidayat Nurwahid MA terpilih sebagai presiden kedua partai keadilan menggantikan Dr. Ir. Nurmahmudi Isma’il dalam Musyawarah Nasional I PK di hotel Bumiwiyanata, Depok pada tanggal 21 Mei 2000.
Pada tanggal 17 April 2003 Musyawaroh Majlis Syuro V Partai Keadilan yang berlangsung di Wisma haji Jawa barat, Bekasi merekomendasikan PK untuk bergabung dengan PKS. Pada tanggal 3 Juli 2003 PK bergabung dengan PKS yang hal tersebut dilaksanakan di kantor pengacara Tri Sulityowati di Pamulang Tanggerang, dengan penggabungan ini hak milik PK menjadi PKS termasuk Dewan dan para kadernya .
Memang mereka mengaku sebagai Partai dakwah yang berazazkan Islam dengan slogan bersih peduli dan profesianal. Tapi hal itu tentunya perlu kita pertanyakan kembali, karena dalam Musyawarah Majlis Syuro ke IX di Bali muncul kabar bahwa mereka mengaku sebagai Partai Terbuka. Meskipun dalam bayanat (penjelasan-penjelasan) mereka, istilah Partai Terbuka hanyalah sebatas usulan, wacana dan beberapa wawasan yang di sampaikan oleh para kader yang berasal dari daerah minoritas muslim dan tidak pernah menjadi keputusan baik di sidang-sidang Majlis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) maupun dalam Khithob Qiyadi (arahan pimpinan), tapi nyatanya dalam bayanat tersebut, mereka tidak menyatakan menolak usulan dan wacana yang ada bahkan mereka akan mengkaji dan mendalaminya guna menentukan langkah partai ke depan.
Dengan alasan menghormati keberagaman, berbagai macam ras, suku dan agama, dalam mengusung caleg dan mengangkat pengurus partai, mereka tidak membedakan antara muslim ataupun nonmuslim. Setiap warga negara dapat menjadi caleg atau pengurus partai dengan memenuhi persyaratan atau prosedur yang telah di tetapkan oleh ketentuan dan aturan resmi partai untuk di ajak bersama-sama bersinergi dalam pembangunan bangsa , dengan kata lain PKS adalah partai Islam tapi mereka juga mau mengusung orang nonmuslim menjadi caleg mereka. Dari sinilah kita umat Islam layak mempertanyakan kembali komitmen mereka sebagai partai dakwah yang berasaskan Islam agar kita tidak terjebak dengan polesan-polesan semu yang dapat menipu dan membodohi kita.
Kaitannya Dengan Wahabi
TARBIYAH, Sebuah gerakan yang mengadopsi atau meniru Ikhwanul Muslimin di mesir untuk ditancapkan di Indonesia dalam melakukan pembinaan dan perekrutan anggota secara khusus untuk kepentingan gerakan atau perjuangan di lingkungan umat Islam. Gerakan Tarbiyah ini awalnya sekitar tahun 1970-an dan tahun 1980-an, merupakan gerakan dakwah kampus, yakni melalui masjid-masjid kampus di ITB, IPB, UI, UGM, UNAIR, UNIBRAW, UNHAS dan lain sebagainya, kemudian menjadi sebuah gerakan yang mengerucut dan menamakan diri sebagai “TARBIYAH” dan akhirnya pada tahun 1998 ketika babak baru reformasi diantara para aktifisnya mendirikan Partai Keadilan (PK) yang berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tahun 2003. Belakangan ini PK/PKS menjadikan TARBIYAH sebagai bentuk sistem pembinaan dan perekrutan anggota. Oleh Karenanya, sekarang ini TARBIYAH tidak bisa dipisahkan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Termasuk pendirinya adalah Daud Rasyid yang vaksin ideologinya mengambil inspirasi dari Ikhwanul Muslimin.
Dr. Yusuf Qordlowi dalam kitabnya yang berjudul” Ummatuna Baina Qornaini “ (diterjemah menjadi Umat Islam menyongsong abad 21, hal:29) menyebutkan bahwa PKS di Indonesia adalah kepanjangan tangan dari ikhwanul Muslimin di Mesir, sebuah jamaah yang didirikan Hasan al-Banna sejak tahun 1928 yang kini memiliki cabang di 70 negara dunia. Hal ini juga di perkuat dari pengakuan dari sebagian anggota mereka bahwa mereka adalah pengikut Ikhwanul muslmin.
Dari uraian kami di atas kita patut waspada bahwa sebenarnya PKS adalah orientasi dari Wahabi, karena langkah-langkah Ikhwanul Muslimin sendiri lebih banyak mirip kepada Wahabi (misal: seringkali mengajak kita untuk berijtihad sendiri, sering menolak ijtihadnya ulama salaf/mengesampingkan kutub at turots) apalagi Sayid Quthub (pemikir kedua Ikhwanul muslimin setelah Hasan al-Banna ) yang sering kali mengadopsi pemikiran kaum Khowarij, walaupun kadang langkah-langkah politik PKS berbeda dengan Wahabi (misal: PKS mengajak demo menentang serangan Israil ke Palestina, berbeda dengan pemerintah Saudi Arabia yang notabene pengusung utama wahabi yang justru melarang demo), tapi menurut kami hal tersebut hanyalah karena tuntutan kondisi negara di mana mereka berada, bukan karena perbedaan prinsip.
Kesimpulan
Islam tidak mengajarkan adanya pembagian kelompok seperti Islam radikal, fundamentalis, teroris maupun Islam moderat. Bahkan umat islam yang perpegang teguh terhadap ajaran Rasulullah Saw yang murni dan bersih dari pengaruh-pengaruh pemikiran kafir adalah umat yang satu dan tidak terkotak-kotak. Kebersamaan dan kesatuan umat islam adalah perintah Allah dan rasulNya. Oleh sebab itu penyebutan terhadap umat islam yang berjihad demi terlaksananya syari’at islam di muka bumi termasuk di Indonesia dengan kelompok radikal, fundamentalis, garis keras apalagi teroris atau memberi label dengan sebutan kelompok moderat terhadap para penentang pemberlakuan Syariat Islam dikalangan umat adalah bid’ah dholalah. Sebab penyebutan itu berkonotasi adanya dua kubu dalam Islam. Pembagian serta pengotakan itu pada hakikatnya adalah setrategi musuh dalam menghadapi umat Islam.
Kekerasan, pemaksaan kehendak dan tindakan konyol lainnya tidak pernah dianjurkan dalam Islam dalam situasi agamanya (terutama) tidak dirugikan atau ditindas oleh pihak lain sehingga mengharuskan adanya perlawanan. Islam jua tidak pernah mengajarkan untuk serampangan dalam mengkafirkan seseorang, apalagi yang di kafirkan adalah orang muslim sendiri, Islam sangat melarang hal tersebut, sehingga orang yang menyebut muslim lainnya dengan sebutan kafir maka orang tersebut menjadi murtad. (Na’uudzu billah min dzalik).
Demikian juga keberadan Islam radikal/garis keras tidaklah pernah ada (diakui) dalam Islam, hanya saja, kadang oknum orang islamlah yang terlihat radikal/keras karena kondisi lingkungan yang menuntut mereka untuk bersikap lebih tegas atau bahkan menjurus keras dalam rangka membela akidah, agama dan hak-hak Mereka.
Menurut hemat kami keberadaan Islam radikal/garis keras (dengan meminjam istilah mereka), walaupun kurang sesuai dengan ajaran-ajaran agama Islam memang di perlukan untuk mengimbangi kecongkakan, kesombongan atau bahkan kebiadaban Amerika dan barat yang sudah kelewat batas (misal: invasi militer ke Afganistan dan Irak, penempatan militer Amerika di Filipina dengan dalih melatih cara menumpas pejuang Muslim MORO dan MINDANAU, kejadian di Guantanamo dll) walupun sebenarnya kami sendiri juga masih meragukan apakah tindakan mereka (Islam radikal) murni untuk memperjuangkan agama Allah atau sebenarnya mereka itu adalah buatan Amerika dan sekutunya untuk dijadikan sebagai alasan atas perilaku keji mereka (para musuh-musuh Islam) atau mungkin juga mereka itu buatan golongan syi’ah (musuh dalam selimut kita yang sudah ada mulai zaman dahulu) dan mungkin juga mereka itu adalah buatan kelompok komunis/sosialis untuk menyudutkan kita.
Kami juga tidak setuju dengan adanya kelompok Liberalis, Pluralis, Sekuleris, maupun golongan Ahmadiyyah dan sangat menyayangkan dengan organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh yang melindungi keberadaan mereka, apalagi sampai mendukung program-program meraka (na’uudzu billah min Dzalik), karena semua itu sudah sangat melenceng dari ajaran Agama Islam dan mengotori kemurnian serta kesucian aqidah Islam. mereka juga sebenarnya merupakan antek-antek Amerika dan barat untuk menghancurkan Islam.
Inilah sedikit paparan dari kami mengenai perpecahan-perpecahan umat islam, tujuan kami bukanlah menyerang atau menyudutkan kelompok-kelompok tertentu, namun kami hanya ingin mengingatkan dan mengajak untuk selalu menjaga persatuan umat Islam berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits serta mengacu pada kaidah-kaidah yang telah di tetapkan madzaahib al-arba’ah sebelum datangnya Imam Mahdi dan Nabi Isa AS.
Wallohu a’lam bi al showab
Sarang, 20 Muharrom 1430 H.
Oleh : KH. Muhammad Najih
Daftar Pustaka
1. Al-Quran al-Karim
2. Al-Bukhori: Muhammad bin Isma’il, Shahih Bukhori
3. Muslim: abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj, Shohih Muslim
4. Malik Bin Anas, Al Muwattho’
5. Abu Dawud: Sulaiman bin al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud
6. Al-Darimi: Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrohman, Sunan al-Darimi
7. Al-Khozin: Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad, Tafsir Al Khozin (Lubabu al-Ta’wil Fi Ma’ani al-Tanzil )
8. Ibnu Katsir: Abu al-Fida Isma’il bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir
9. At-Thobari: Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Al Thobari ( Jami’iu al-Bayan Fi Ahkami Al-Quran)
10. Al-Rozi: Abu Abdillah Muhammad bin Umar, Tafsir Al Kabir (Mafaatih al-Ghoib)
11. Al-Mahalli: Muhammad bin Ahmad, Tafsir al- Jalalain
12. Al-Suyuthi: Abdurrohaman bin Abi Bakar, Tafsir al-Jalalain
13. Ibnu ‘Asyur: Muhammad al- Thohir, Al-Tahrir wa al—Tanwir
14. Syaikh al-Islam: Abu Yahya Zakariya al-Anshori, Fathul Wahhab.
15. Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, Mafaahim Yajib Antushohhah
16. Al-Zuhaili: Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh
17. Prof. Dr. M. Sayyid Tanthowi, Hadza Hua Al-Islam,.
18. Jamil Afandi Shidqi, Al-Fajru al-Shadiq
19. Al-Nadwah al-Alamiyah li al-Syabab al-Islami, Al Mausu’ah al-Muyassaroh Fi al-Adyan wa al-Madzahib al-Mu’ashiroh
20. H. Luthfi Bashori, konsep NU dan krisis penegakan Syari'at
21. Adian Husaini MA dan Nuim Hidayat, Islam liberal sejarah, konsepsi,penyimpangan dan jawabannya
22. Fatawa al-syabakah, Abdulla al-Faqih
23. Majlis Ulama Indonesia, Fatwa MUI tentang Teroris Th. 2005
24. KBBI cet. Ketiga tahun 1990 BALAI PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar