Senin, 14 November 2011

Sukarno dan mati senyum

Pencarian Bung Karno dan mati tersenyum 
(Dialog Bung Karno dengan ulama sufi Syekh Kadirun Yahya)
Suatu hari, pada sekitar bulan Juli 1965, Bung Karno berdialog dengan Kadirun Yahya, anggota dewan kurator seksi ilmiah Universitas Sumatra Utara (USU).
Bung Karno (BK): Saya bertanya-tanya pada semua ulama dan para intelektual yang saya anggap tahu, tapi semua jawaban tidak ada yang memuaskan saya, en jij bent ulama, tegelijk intellectueel van de exacta en metaphysica-man.
Kadirun Yahya (KY): Apa soalnya Bapak Presiden?
BK: Saya bertanya lebih dahulu tentang hal lain, sebelum saya memajukan pertanyaan yang sebenarnya. Manakah yang lebih tinggi, presidentschap atau generaalschap atau professorschap dibandingkan dengan surga-schap?
KY: Surga-schap. Untuk menjadi presiden, atau profesor harus berpuluh-puluh tahun berkorban dan mengabdi pada nusa dan bangsa, atau ilmu pengetahuan, sedangkan untuk mendapatkan surga harus berkorban untuk Allah segala-galanya berpuluh-puluh tahun, bahkan menurut Hindu atau Budha harus beribu-ribu kali hidup baru dapat masuk nirwana.
BK: Accord, Nu heb ik je te pakken Proffesor (sekarang baru dapat kutangkap Engkau, Profesor.) Sebelum saya ajukan pertanyaan pokok, saya cerita sedikit: Saya telah banyak melihat teman-teman saya matinya jelek karena banyak dosanya, saya pun banyak dosanya dan saya takut mati jelek. Maka saya selidiki Quran dan hadist. Bagaimana caranya supaya dengan mudah menghapus dosa saya dan dapat ampunan dan mati senyum; dan saya ketemu satu hadist yang bagi saya sangat berharga.
Bunyinya kira-kira begini: Seorang wanita pelacur penuh dosa berjalan di padang pasir, bertemu dengan seekor anjing yang kehausan. Wanita tadi mengambil segayung air dan memberi anjing yang kehausan itu minum. Rasulullah lewat dan berkata, “Hai para sahabatku, lihatlah, dengan memberi minum anjing itu, terhapus dosa wanita itu di dunia dan akhirat dan ia ahli surga!!! Profesor, tadi engkau katakan bahwa untuk mendapatkan surga harus berkorban segala-galanya, berpuluh tahun itu pun barangkali. Sekarang seorang wanita yang banyak berdosa hanya dengan sedikit saja jasa, itu pun pada seekor anjing, dihapuskan Tuhan dosanya dan ia ahli surga. How do you explain it Professor? Waar zit‘t geheim?
Kadirun Yahya hening sejenak lalu berdiri meminta kertas.
KY: Presiden, U zei, dat U in 10 jaren’t antwoor neit hebt kunnen vinden, laten we zein (Presiden, tadi Bapak katakan dalam 10 tahun tak ketemu jawabannya, mari kita lihat), mudah-mudahan dengan bantuan Allah dalam dua menit, saya dapat memberikan jawaban yang memuaskan.
Bung karno adalah seorang insinyur dan Kadirun Yahya adalah ahli kimia/fisika, jadi bahasa mereka sama: eksakta.
KY menulis dikertas:10/10 = 1.
BK menjawab: Ya.
KY: 10/100 = 1/10.
BK: Ya.
KY: 10/1000 = 1/100.
BK: Ya.
KY: 10/bilangan tak berhingga = 0.
BK: Ya.
KY: 1000000/ bilangan tak berhingga = 0.
BK: Ya.
KY: Berapa saja ditambah apa saja dibagi sesuatu tak berhingga samadengan 0.
BK: Ya.
KY: Dosa dibagi sesuatu tak berhingga sama dengan 0.
BK: Ya.
KY: Nah…, 1 x bilangan tak berhingga = bilangan tak berhingga. 1/2 x bilangan tak berhingga = bilangan tak berhingga. 1 zarah x bilangan tak berhingga = tak berhingga. Perlu diingat bahwa Allah adalah Mahatakberhingga. Sehingga, sang wanita walaupun hanya 1 zarah jasanya, bahkan terhadap seekor anjing sekali pun, mengkaitkan, menggandengkan gerakkannya dengan Yang Mahaakbar, mengikutsertakan Yang Mahabesar dalam gerakkannya, maka hasil dari gerakkannya itu menghasikan ibadat paling besar, yang langsung dihadapkan pada dosanya yang banyak, maka pada saat itu pula dosanya hancur berkeping keping. Hal ini dijelaskan sebagai berikut: (1 zarah x tak berhingga)/dosa = tak berhingga.
BK diam sejenak lalu bertanya: Bagaimana ia dapat hubungan dengan Sang Tuhan?
KY: Dengan mendapatkan frekuensinya. Tanpa mendapatkan frekuensinya tidak mungkin ada kontak dengan Tuhan. Lihat saja, walaupun 1mm jaraknya dari sebuah zender radio, kita letakkan radio kita dengan frekuensi yang tidak sama, radio kita tidak akan mengeluarkan suara dari zender tersebut. Begitu juga, walaupun Tuhan dikabarkan berada lebih dekat dari kedua urat leher kita, tidak mungkin kontak jika frekuensinya tidak sama.
BK berdiri dan berucap: Professor, you are marvelous, you are wonderful, enourmous. Kemudian dia merangkul KY dan berkata: Profesor, doakan saya supaya saya dapat mati dengan senyum di belakang hari.
Beberapa tahun kemudian, Bung karno meninggal dunia. Resensi-resensi harian-harian dan majalah-majalah ibukota yang mengkover kepergian beliau, selalu memberitakan bahwa beliau dalam keadaan senyum ketika menutup mata untuk selama-lamanya.
Catatan:
Nama lengkap yang berdialong dengan Bung Karno adalah Prof. Dr.H.SS. Kadirun Yahya MA, Msc, Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Thariqat Naqsyabandiyah Khalidiyah. Uraian tentang riwayat beliau pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/09/syekh-kadirun-yahya/

Syeikh Al Azhar:”Ada Pihak yang Berusaha Rusak Karya Ulama”




 
Rabu, 26 Januari 2011
Hidayatullah.com--Syeikh Al Azhar, Dr. Ahmad At Thayyib menyatakan bahwa pengkafiran dan pemfasikan adalah perkara penyebab rusaknya masyarakat Muslim. Hal itu beliau sampaikan dalam sesi pembukaan "Forum Alumni Al Azhar VI," yang mengangkat tema tentang persatuan dalam komunitas Ahlu Sunnah, demikian lansir onislam.net, (25/1).
Selain itu, Dr. Ahmad Thayyib juga menyatakan, “Penyakit umat Islam adalah perpecahan dan perselisihan intern. Ini adalah penyakit yang buruk, yang merupakan titik lemah yang dimanfaatkan oleh para penjajah, yang masih menggunakan strategi belah bambu.”
Masalah perpecahan juga berpengaruh kepada umat Islam khususnya para pemuda. Menurut beliau, para pemuda Muslim saat ini terlibat perselisihan kuat di antara mereka karena madzhab. Perselisihan ini memalingkan perhatian mereka dari masalah al-Quds, serta penyerangan Amerika terhadap Iraq, Afghanistan serta Sudan.
Dr. Ahmad At Thayyib juga memperingatkan adanya pihak-pihak yang jelas-jelas “mempermainkan” fiqih madzhab imam empat dan menggantinya dengan fiqih baru dan mewajibkannya kepada masyarakat.
Beliau juga memperingatkan adanya upaya negatif terhadap buku para ulama, “Demikian juga adanya permainan terhadap buku-buku peninggalan para ulama, dan mencetaknya dengan ada yang dihilangkan atau dengan ditambah, yang merusak isi dan menghilangkan tujuannya.”
Syeikh Al Azhar juga berpesan bahwa umat mestinya belajar bagaimana mereka toleransi kepada sesama mereka dan Al-Azhar pada waktu yang akan datang di forum ulama Ahlu Sunnah akan membahas tema, ”Ikhtilaf dalam Bingkai Persatuan”, yang juga akan membahas masalah takfir dan perseteruan. * OIN

Empat Madzhab


Untuk mengetahui perbedaan yang prinsipil antara empat Imam Madzhab, kita mulai dengan sejarah kehidupan mereka.
1.    Pada masa Nabi Muhammad Saw hidup, yang dituliskan hanyalah Al-Qur’an. Hadits tidak dituliskan. Pada masa Khalifah yang ke III, Saidina Ustman bin Affan Rda (23 -35H) ayat Al-Qur’an yang ditulis cerai berai itu dikumpulkan menjadi satu mushaf yang sekarang dinamakan Mushaf ustman bin Affan Rda.
2.    Hadits-hadits Nabi Muhammad Saw, yakni ucapan-ucapan, perbuatan Beliau yang dinamakan Sunnah Rasul semuanya tersimpan dalam dada para Sahabat yang boleh dinamakan “Pemangku Hadits”.   Para Sahabat, Pemangku Hadits ini, baik sebelum Nabi Muhammad wafat maupun sesudahna, telah mengembara ke seluruh pelosok negeri, sesuai dengan perkembangan daerah-daerah Islam. Ada diantara mereka yang tetap di Mekkah, di Madinah dan ada pula yang sudah pindah ke Mesir, Iraq, Yaman, Persia,  Hadharal-maut, Ethiopia, Sudan dan bahkan kabarnya ada yang sampai ke Timur jauh, ke Tiongkok dan lain sebagainya. Nasib Hadits agak malang ketika itu, karena belum terkumpul ke dalam satu atau dua buku, tetapi tersimpan dalam ribuan dada dan hati Sahabat-Sahabat Nabi yang telah mengembara ke sana-sini.
3.    Pada zaman para sahabat Nabi, kira-kira dari tahun 13 H sampai 70 H (yakni 57 tahun) fatwa-fatwa agama dan hokum-hukum dalam pengadilan dipegang oleh para Sahabat Nabi.
Mereka tidak merasa banyak kesulitan dalam menghadapi masalah hukum sesuatu peristiwa, karena mereka mempunyai kitab suci Al-Qur’an dan banyak pula diantara mereka yang hafal Sunnah Rasul di luar kepala.
Sesuatu persoalan yang datang / timbul ditetapkan hukumnya sesuai dengan Al-Qur’an dan sesuai pula dengan Hadits yang dihafalnya. Apabila ia tidak banyak menghafal Hadits, maka ditanyaklan kepada kawannya sesame Sahabat, kiranya diantara mereka ada yang menghafal Hadits yang dapat dipakai dalam menghadapi persoalan yang baru timbul.
Masalah-masalah yang dihadapinya dalam soal-soal yang baru tidak banyak. Selain dari itu baik diketahui bahwa para Sahabat Nabi seakan-akan sudah menjadi dua golongan:
  • Golongan yang pertama dan jumlahnya banyak, ialah Pemangku Hadits saja dengan pekerjaannya hanya menyampaikan Hadits-hadits yang dihafalnya itu kepada pengikut-pengikutnya tanpa komentar tentang isinya. Golongan ini dinamakan “Ahli Riwayah”, yakni golongan  yang menyampaikan/ merawikan Hadits- hadits.
  • Golongan kedua yang jumlahnya lebih sedikit, selain Pemangku Hadits, juga berfatwa dan menghadapi hokum-hukum masalah yang ditanyakan kepada mereka. Golongan ini dinamakan golongan “Mufti”, “Fuqaha” atau “Pemberi Fatwa”. Tidak banyak Sahabat yang masuk golongan kedua ini, hanya kira-kira 130 orang saja.
4.    Kemudian tibalah masa Tabi’in yaitu masa orang-orang berjumpa/berguru dengan/kepada Sahabat Nabi. Orang-orang ini tidak berjumpa dengan nabi. Para Tabi’in aktif sekali , selain mempelajari bermacam-macam ilmu juga menerima Hadits-hadits Nabi dari para Sahabat-sahabat.
Para Tabi’in ini sudah besar jumlahnya dari  jumlah Sahabt karena setiap Sahabt mengajar 10 sampai 50 orang Tabi’in.
Para Tabi’in itu setelah belajar dari Sahabat, lantas bertebaran keseluruh pelosok dunia untuk mengajar, bertabligh dan menjadi hakim dalam pelbagai pengadilan.
Masa Tabi’in ini dapat kita katakana dari tahun 70 H s/d 130 H (yaitu kira-kira 60 tahun).
Para Tabi’in ini sama juga dengan para Sahabat, terbagi dalam dua golongan tadi, yaitu
  • Golongan pertama, yaitu pemangku Hadits saja (perawi)
  • Golongan kedua, selain pemangku Hadits, juga memberikan fatwa, menjadi Qadli, menjadi Mufti dan menjadi Muballigh.
Diantara para Tabi’in terdapat seorang Ulama Besar di Kufah (Iraq) namanya, Nu’man bin Tsabit. Asalnya dari Persia dan kemudian menetap di Kufah dekat Bagdad. (Lahir 80 H, Wafat 150H)
Beliau ini Ulama Besar sehingga sampai derajat ilmunya kepada bisa menjabat Imam Mujtahid.
Beliau melaksanakan istinbath (menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits) dan beliau menjadi Imam Mujtahid dalam Ilmu Fiqih yang kemudian dinamai Madzhab Abu Hanifah, Nu’man bin Tsabit atau Madzhab Hanafi.
Imam Abu Hanifah hanya berjumpa dengan 7 orang sahabat Nabi, yaitu:
Anas bin Malik, Abdullah bin Harits, Abdullah bin Abi Aufa, Wasnilan bi Al Asda, Maaqil bin Yasar, Abdullah bin Anis, Abu Thafail.
Guru-gurnya yang lain para Tabi’in. Abu Hanifah menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadits, baik hukum yang ditanyakan kepada beliau atau yang belum ditanyakan.
5.    Pada waktu hampir bersamaan, muncul pula di Madinah seorang Ulama Besar dalam ilmu Fikih, yaitu Malik bin  Anas, pembangun Madzhab Maliki. (Lahir 93H – Wafat 179H)
Beliau hidup pada masa Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in (orang yang berjumpa dengan Sahabat Nabi dan orang yang berjumpa dengan orang telah berjumpa dengan Sahabat Nabi)
Perbedaan umur antara Imam Hanafi dan Imam Maliki hanya 13 tahun, karena Imam Maliki lahir tahun 93H dan Imam Hanafi tahun 80H.
Walaupun pada zaman yang sama, tetapi keadaan tempat tinggal berbeda
Imam Hanafi di Kufah (Ibu kerajaan Islam), tetapi Imam Maliki tinggal di Madinah, negeri yang pada ketika itu boleh dikatakan tidak ramai, hanya didiami oleh pemangku-pemangku hadits, ulama ahli tasawuf, ahli tafsir, sedang kota Kufah didiami oleh ahli-ahli politik dan ulama-ulama fungsinya.
Pemangku-pemangku hadits yaitu Sahabat Nabi, Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in banyak tinggal di madinah. Hal ini sangat menolong Imam Maliki dengan mudahnya dalam mengumpulkan Hadits-hadits Nabi, Sunnah Rasul.
Imam Maliki sebelum menjadi Imam Mujtahid Muthlaq telah menghafal hadits-hadits sahih sejumlah 100.000 hadits yang dikumpulkan dari gurunya.
Hadits yang 100.000 itu diteliti lagi oleh beliau, diteliti matannya, diteliti pemangkunya, dicocokan isinya dengan Al-Qur’an dan kalau kedapatan agak lemah maka hadits itu ditinggalkannya dan tidak pakai untuk dasar hukum.
Satu keistimewaan yang harus dicatat bahwa di kota Madinah waktu itu, boleh dikatakan hanya didiami semula oleh nabi dan Sahabat-sahabat Beliau, kemudian oleh Tabi’in dan sesudah itu Tabi’ Tabi’in. Orang yang tidak demikian halnya, seumpama orang yang datang dari luar daerah tetapi bukan Sahabat dan tidak pula berjumpa dengan Nabi, ataupun berjumpa tetapi tidak iman dengan Nabi dan orang yang bukan Tabi’in (orang yang berada di Madinah tetapi tidak berjumpa dengan Sahabat, karena berada tinggal di pinggir kota, sehingga tidak berjumpa dengan Sahabat Nabi). Orang yang demikian tidak ada di Madinah pada zaman Imam Maliki.
Hal ini penting untuk dimaklumi karena Imam Maliki memakai pula dasar “amalan orang Madinah” sebagai dasar hukum
6.    Pada zaman Imam Maliki muncul pula di Mekkah seorang Tabi’ Tabi’in, yaitu Muhammad bin Idris yang kemudian ternyata pembangun Madzhab Syafi’I Rhl.
Imam Syafi’I sebagai dimaklumi adalah seorang yang sering pindah-pindah tempat tinggal dari satu negeri ke negeri lain.
Beliau tinggal di Mekkah dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, kemudian pindah ke Madinah dan bergaul juga dengan seluruh Tabi’in, pndah lagi ke Yaman dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, pindah ke Iraq dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, pindah ke Persia, kembali lagi ke Mekkah, dari sini pindah lagi ke Madinah dan akhirnya ke Mesir.
Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama.
Jadi tidak heran kalau Imam Syafi’I Rhl, lebih banyak mendapatkan hadits daripada Tabi’in yang lain, melebih dari yang didapat oleh Imam Hanafi dan Imam Maliki.
Ilmu beliau pun lebih banyak dari kedua Imam sebelumnya karena beliau banyak melihat, banyak mendengar, banyak bergaul dengan bangsa-bangsa lain bukan Arab (dari Persia, Turki dll).
Hadits-hadits dicari beliau kemana-mana. Para Tabi’in yang telah berjauhan tempat tinggalnya dijumpai dan ditemui bliau. Oleh karena itu beliau banyak sekali mendapat Hadits.
7.    Pada tahun 164H , lahir di Bagdad (Iraq) seorang yang bernama Ahmad bin Hanbal. Beliau lebih muda dari Imam Syafi’I 14 tahun. Beliau wafat tahun 214H, yaitu 37 tahun terkemudian dari Imam Syafi’I Rhl.
Barang siapa yang mempelajari riwayat Imam hanbali ini, ia akan kagum dengan ke’alimannya, ketaqwaannya, ketabahannya menghadapi cobaan, kezuhudannya dengan harta dunia dan kepintarannya yang luar biasa.
Beliau Imam Hanbali belajar Agama di Baghdad dengan Ulama-ulama Tabi’ Tabi’in.
Imam Hanbali belajar Tafsir, Hadits, Tasauf dan lain-lain, yaitu kepada murid-murid Imam Abu Hanifah dan lain-lain, juga kepada Imam Syafi’I Rhl, ketika beliau berada di Bagdad.
Imam Hanbali kemudian sampai derajat ilmunya kepada Mujtahid yang bisa berijtihad sendiri, lepas dari ijtihad guru-gurnya. Sebagai bukti atas ke’aliman beliau adalah sebagai yang diceritakan oleh anak beliau sendiri Abdullah bin Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa, “ayahku telah menghafal diluar kepala 10.000.000 (sepuluh juta).
Di dalam kitab al Masnad karangan Imam Ahmad bin Hanbal yang kemudian terkenal dengan nama Masnad Ahmad bin Hanbal dikumpulkannya empat puluh ribu (40.000) hadits, yaitu hadits-hadits yang disaringnya dari yang 10.000.000 itu.
Di antara Imam Mujtahid yang empat ini terdapat persamaan dan perbedaan dalam cara-cara mengagali hukum (istinbath) dalam menghadapi peristiwa-peristiwa / permasalahan yang terjadi.
Persamaan dalam memakai dan mempergunakan Al-Qur’an untuk menjadi dasar hukum. Setiap beliau yang berempat ini sama halnya, yakni mula-mula sekali melihat dan mencari hukum dalam Al-Qur’an.
Kalau dalam satu masalah yang terjadi ada hukumnya dalam Al-Qur’an, syukur, tetapi kalau tidak ada maka beliau-beliau itu pindah kepada yang kedua yaitu Hadits / Sunnah Rasul.
Berikut daftar ringkas mengambil hukum dikalangan Imam Mujtahid yang empat.
a.  Sumber Madzhab Hanafi
  • Al-Qur’an
  • Hadits Nabi yang kuat , sahih-sahih dan masyur saja
  • Ijma’ sahabat Nabi
  • Qiyas (pendapat)
  • Ihtisan (pendapat, kebaikan umum atau yang “lebih baik”).
b.  Sumber Madzhab Maliki
  • Al-Quran
  • Hadits Nabi yang sahih menurut pandangan beliau.
  • Amalan para Ulama Ahli Madinah ketika itu.
  • Qiyas (pendapa)
  • Masalihul-mursalah (kepentingan umum)
c.  Sumber Madzhab Syafi’i
  • Al-Qur’an
  • Hadits yang sahih menurut pandangan beliau (hadits shahih mutawatir, hadits shahih aahaad, hadits shahih masyur)
  • Ijma’ para Mujtahid
  • Qiyas
d.  Sumber Madzhab Hanbali
  • Al-Qur’an
  • Ijma Sahabat nabi
  • Hadits, termasuk hadits mursal dan hadits dha’if.
  • Qiyas (pendapat)
Nah, dengan pendapat yang berbeda-beda ini dapatlah kita ketahui dalam 4 Madzhab itu muncul hukum-hukum yang berlainan karena asalnya perbedaan prinsip dalam sumber hukum dan cara memakai hadits-hadits itu.
Tetapi sejarah telah membuktikan bahwa Dunia Islam dari dulu sampai sekarang telah menerima dan mengikuti madzhab-madzhab itu. Tidak seorang pun dari mereka yang membantah. Jadi seolah-olah ijma’ (sepakat), yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dari Mekkah, sampai Madinah, sampai Kufah dab Baghdad terus ke Mesir, Maroko, Spanyol sampai ke pelosok-pelosok Afrika dan dari Timur sampai ke Persi, ke India, ke Thailand, ke Indonesia, ke Philipina dan bahkan sampai ke Amrika, kesemuanya adalah penganut Madzhab
Jadi, melarang orang mengikut madzhab adalah bertentangan dengan ijma’ dan berlawanan dengan dunia Islam.
Di mesjid Mekkah berabad-abad lamanya didirikan tempat-tempat khusus bagi Imam-imam yang berempat, ada maqam Hanafi, ada maqam Maliki, ada maqam Syafi’I, dan ada maqam Hanbali. Setiap maqam itu mempunyai sepihak Ka’bah.
Rupanya sudah satu isyarat dari Tuhan yang menjadikan Ka’bah bersegi empat, sehingga setiap Imam yang berempat mempunyaiu satu segi.
Walaupun sekarang pada zaman pemerintahan Wahabi maqam-maqam itu sudah ditiadakan dengan alasan untuk memperluas tempat Thawaf, akan tetapi madzhab-madzhab itu berjalasn terus dan penguasa-penguasa Wahabi menganut madzhab Hanbali dalam furu’ syariat.
Sumber:  Sejarah & Keagungan MADZHAB SYAFI’I, K.H Siradjuddin Abbas

Mazhab ataukah Manhaj

Mazhab ataukah Manhaj
Pernah kita mendengar dari saudara muslim kita kaum Salafi Wahabi sebuah ajakan dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits, agar kita melihat kehidupan Sayyidina Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan para Sahabatnya serta Salafush Sholih dibanding mengikuti salah satu mazhab.
Pertanyaannya adalah bagaimana kita “melihat” kehidupan Sayidina Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan para Shahabatnya serta salafush sholih ?
Bukankah waktunya sudah berlalu (Al-Ghaibul Madhi) yaitu segala sesuatu atau kejadian yang terjadi pada zaman dahulu.
Jawabannya tentu “melihat” melalui pemahaman (ijtihad).
Jadi siapa orang yang kita ikuti, yang telah “melihat” kehidupan Sayidina Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan para Shahabatnya serta salafush sholih ?
Apakah syaikh/ulama kaum Salafi Wahabi telah ”melihat” atau imam-imam madzhab kita tidak ”melihat” kehidupan Sayyidina Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan para Shahabatnya serta Salafush Sholih
Imam-imam madzhab telah ”melihat” melalui pemahaman (ijtihad) mereka terhadap hadits yang ”sampai” kepada mereka.
Sebagai contoh Imam Syafi’i ~rahimullah.
Imam Syafi’i sebagai dimaklumi adalah seorang yang sering pindah-pindah tempat tinggal dari satu negeri ke negeri lain.
Beliau tinggal di Mekkah dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, kemudian pindah ke Madinah dan bergaul juga dengan seluruh Tabi’in, pindah lagi ke Yaman dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, pindah ke Iraq dan bergaul dengan seluruh Tabi’in, pindah ke Persia, kembali lagi ke Mekkah, dari sini pindah lagi ke Madinah dan akhirnya ke Mesir.
Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama.
Jadi tidak heran kalau Imam Syafi’i ~rahimullah, lebih banyak mendapatkan hadits daripada Tabi’in yang lain, melebih dari yang didapat oleh Imam Hanafi dan Imam Maliki ~rahimullah.
Ilmu beliau pun lebih banyak dari kedua Imam sebelumnya karena beliau banyak melihat, banyak mendengar, banyak bergaul dengan bangsa-bangsa lain bukan Arab (dari Persia, Turki dll).
Hadits-hadits dicari beliau kemana-mana. Para Tabi’in yang telah berjauhan tempat tinggalnya dijumpai dan ditemui beliau. Oleh karena itu beliau banyak sekali mendapat Hadits.
Selengkapnya tentang sekilas proses ”sampai” hadits kepada imam mazhab, silahkan baca tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/03/madzhab-empat/
Lalu bagaimana syaikh/ulama kaum Salafi Wahabi ”melihat” melalui pemahaman (ijtihad) mereka terhadap hadits yang ”sampai” kepada mereka.
Sebagai contoh Syaikh Ibnu Taimiyah (yang diakui sebagai “guru” oleh Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab, pendiri Salafi Wahabi).  Zaman kehidupan Syaikh Ibnu Taimiyah jauh terpaut dengan imam-imam mazhab, tentu hadits sampai kepada beliau tidak melalui pergaulan dengan tabi’in atau tabi’ut tabi’in sekalipun.
Hadits “sampai” kepada Syaikh Ibnu Taimiyah pertama kali dari Syihabuddin (bapaknya) seorang ulama muqolid, pengikut Mazhab Hanbali dan selanjutnya melalui guru/ulama yang diikuti oleh Syaikh Ibnu Taimiyah
Lalu bagaimana sampainya dari Syaikh Ibnu Taimiyah kepada Syaikh Muhammad bin AbdulWahhab yang zaman hidupnya beratus tahun setelah wafatnya Syaikh Ibnu Taimiyah ?  tentulah melalui upaya pemahaman melalui guru/ulama yang diikuti oleh beliau. Inilah yang kami sampaikan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab  “mengangkat” kembali pemahaman Syaikh Ibnu Taimiyah. Dalam penyiaran pemahamannya Syaikh Muhammad bin Abdulwhahab bersekutu dengan penguasa Muhammad bin Sa’ud pendiri dinasti/kerajaan Saudi.
Seorang pengunjung blog kami menyampaikan bahwa ustadz mereka mengajak orang-orang yang menuduh Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab membawa pemahaman baru, untuk menunjukkan satu saja perkataan Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab yang tidak didahului oleh ulama’-ulama’ sebelum beliau.”
Ada kesalahpahaman selama ini yang tidak disadari bahwa seolah-olah Syaikh/Imam kaum Salafi/Wahabi tidak membawa pemahaman baru atau tidak melakukan pemahaman (ijtihad). Sesungguhnya setiap kita menyatakan pendapat dan mengambil firman Allah atau hadits Rasulullah sesungguhnya termasuk kedalam upaya pemahaman (ijtihad)
Contohnya dalam sebuah forum diskusi, ada salah satu peserta diskusi yang mengaku bukan pengikut Salafi Wahabi (mungkin seorang pendukung) namun dia mengaku paham minhaj ilahi, “memperbolehkan” dirinya menghujat ataupun mengolok-olok saudara muslim lain dalam forum diskusi (menurut pemahaman dia) berdasarkan firman Allah antara lain,
atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” (QS Al Furqan [25]:44 )
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun.” (QS Al Anfaal [8]: 22 )
Dan perumpamaan (orang-orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti” [QS Al Baqarah [2]:171 )
Benarkah kaitan firman Allah dengan pendapat dia ?
Inilah contoh upaya pemahaman (ijtihad).
Jelaslah bahwa pemahaman yang disampaikan saudara kita itu bukanlah pemahaman Salafush Sholeh.
Disinilah kesalahpahaman pengikut kaum yang menisbatkan kepada manhaj Salaf. Apapun yang disampaikan oleh syaikh/ulama mereka maka para pengikutnya menganggap pastilah itu pemahaman Salafush Sholeh , sedangkan ulama/syaikh diluar kaum mereka pastilah bukan pemahaman Salafush Sholeh.
Jadi ketika kita menyatakan pendapat dan berhujjah dengan nash-nash Al-Qur’an dan hadits, atau pendapat-pendapat ulama salaf/terdahulu termasuk upaya pemahaman (ijtihad)
Syaikh/Ulama Salafi/Wahabi yang menyertakan nash-nash Al Qur’an, Hadits, dan pendapat-pendapat ulama salaf/terdahulu, yang terkait pendapat mereka adalah termasuk upaya pemahaman (ijtihad).
Berdasarkan pengamatan kami, syaikh/ulama Salafi/Wahabi ada berhujah dengan nash-nash untuk orang kafir (yang tidak bersyahadah) untuk pendapat mereka terhadap orang yang bersyahadah, saudara muslim mereka sendiri.
Oleh karenanya kita harus menghindari kekeliruan berhujjah dengan nash-nash Al-Quran, Hadits, pendapat para ulama salaf atas pendapat yang akan kita sampaikan sehingga kita tidak termasuk yang dikatakan
“.…orang-orang muda berpemahaman kurang baik. Mereka banyak mengucapkan perkataan “Khairil Bariyah” (maksudnya firman-firman Allah dan hadis Rasul) namun iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka (tidak sampai ke hati) …” (Hadits sahih riwayat Imam Bukhari).
Yang dimaksud orang-orang muda disini adalah penuntut ilmu yang baru, ulama-ulama yang belum dikenal keulamaannya, dukhala ilmi (mereka yang berkecimpung dalam ilmu namun bukan ahlinya)
Syeikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi dalam pembukaan Forum Alumni Al Azhar VI, yang mengangkat tema tentang “Persatuan dalam Komunitas Ahlu Sunnah” mengingatkan umat islam untuk tidak perlu mendengar dukhala ilmi terkait pentakfiran yang dilakukan oleh mereka. Syaikh Yusuf Al Qaradhawi mengingatkan bahaya terpecah-belahnya umat Islam karena sikap kita menghadapi perbedaan pemahaman.
Selengkapnya baca berita di http://www.hidayatullah.com/read/15001/26/01/2011/al-qaradhawi:-%E2%80%9Djangan-dengar-dukhala%E2%80%99-ilmi dan
http://hidayatullah.com/read/15006/26/01/2011/syeikh-al-azhar:%E2%80%9Dada-pihak-yang-berusaha-rusak-karya-ulama%E2%80%9D.html
Perbedaan pemahaman tidak dapat kita ingkari. Kebenaran itu dari Allah yang Ahad namun kita tidak dapat mengatakan satu pemahaman saja yang benar yang lain sesat. Semua upaya pemahaman adalah berupaya untuk meraih kebenaran, upaya menuju jalan yang lurus.
Kita harus dapat menghargai perbedaan pemahaman diantara hamba-hamba Allah yang telah bersyahadat. Perbedaan pemahaman adalah kehendakNya. Kita tidak dapat mempertanyakan kehendakNya, namun kita di akhirat nanti, hakikatnya akan ditanya bagaimana sikap kita atas kehendakNya.
Wassalam
Zon di Jonggol

Pemahaman Ibnu Taimiyah 21 Juni 2011 oleh mutiarazuhud

Jalur perkembangan pemahaman ulama Ibnu Taimiyah
Dua tulisan kami sebelumnya pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/06/20/hindari-kekufuran-itiqod/
dan
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/06/18/istilah-yang-menyesatkan/
adalah himbauan untuk meniadakan istilah manhaj salaf atau mazhab salaf yang menyesatkan atau membingungkan kaum muslim.
Mereka bertanya istilah apa sebaiknya untuk menggantikan istilah “manhaj salaf” atau “mazhab salaf”.
Sungguh istilah manhaj salaf atau mazhab salaf tidak pernah dikatakan maupun dianjurkan oleh para Salafush Sholeh maupun oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jadi pada dasarnya istilah “manhaj salaf” maupun “mazhab salaf” adalah istilah yang difatwakan oleh ulama Ibnu Taimiyah.
Fatwa Ibnu Taimiyah
Tidak ada aib atas orang-orang yang menonjolkan manhaj salaf, menisbatakan dan menasabkan padanya, bahkan wajib menerimayang demikian itu dengan kesepakatan (para ulama), karena sesungguhnya tidak ada pada manhaj salaf kecuali kebenaran “ (Majmu’ Fatawa 4/129).
Barangsiapa mengingkari penisbatan kepada salaf dan mencelanya, maka perkataannya terbantah dan tertolak ‘karena tidak ada aib untuk orang-orang yang menampakkan madzab salaf dan bernisbat kepadanya bahkan hal itu wajib diterima menurut kesepakatan ulama, karena mazhab salaf itu pasti benar” [Majmu Fatawa 4/149]
Berdasarkan fatwa tersebut maka pada hakikatnya manhaj salaf adalah manhaj Ibnu Taimiyah dan mazhab salaf adalah mazhab Ibnu Taimiyah. Keduanya kita kenal dengan istilah salafi .
Jadi salafi pada hakikatnya adalah jalan/cara/metode atau upaya pemahaman atau pemikiran ulama Ibnu Taimiyah untuk mencapai kebenaran melalui memahami tulisan-tulisan para Salafush Sholeh.
Kami katakan memahami tulisan-tulisan karena ulama Ibnu Taimiyah tidak bertemu dengan para Salafush Sholeh.
Kita paham bahwa apa yang dipahami beliau terhadap tulisan-tulisan para Salafush Sholeh , bisa benar dan bisa juga salah. Jadi apa yang difatwakan oleh beliau diatas tentang “adalah kebenaran” dan “pasti benar” adalah sebuah kesalahpahaman.
Salafi disebarluaskan oleh ulama Ibnu Taimiyah dengan muridnya yang setia yakni ulama Ibnu Qoyyim al Jauziah.
Empat ratus lima puluh tahun lebih setelah beliau wafat, pemahaman salafi diangkat kembali oleh tiga pihak yakni,
Oleh Ulama Muhammad bin Abdul Wahhab yang kita kenal sebagai pendiri Salafi Wahhabi atau disingkat Wahhabi. Pihak yang anti hizb / organisasi / jama’ah minal muslimin
Oleh Ulama Jamaludin Al-Afghany bersama muridnya ulama Muhammad Abduh kemudian dilanjutkan oleh ulama Rasjid Ridha, ulama Hasan Al Banna, Sayyid Quthb dll. Pihak yang tidak mempermasalahkan hizb atau organisasi atau jama’ah minal muslimin
Juga oleh kaum non muslim sebagai bahan mereka untuk mempelajari tentang Islam dan mereka menyenangi metode pemahaman Ibnu Taimiyah yang kami katakan sebagai metodologi “terjemahkan saja” diantaranya adalah Terrence E. Lawrence (Yahudi dari Inggris) yang harum namanya di Saudi dan disebut sebagai Lawrence of Arabia. Mustafa Kemal Attaturk (Yahudi dari Dumamah) yang menghancurkan kekhalifahan Turki Utsmani. Snouck Hurgronje (Yahudi Belanda) yang pura-pura masuk Islam dan menggunakan ‘keIslamannya’ sebagai senjata untuk menghancurkan umat Islam Indonesia.
Dua tulisan telah kami sampaikan tentang peta salafi dunia pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/02/15/peta-salafy/
dan peta sebagian salafi di Indonesia
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/05/01/inikah-salafi-indonesia/

Ulama Ibnu Taimiyah adalah pemikir yang ulung. Tentu apa yang beliau sampaikan tidak semuanya kesalahpahaman namun banyak juga kebenaran dan itu memang diakui oleh dunia Islam. Hal yang paling pokok yang sebaiknya kita hindari adalah,
  • Kekufuran dalam i’tiqod (dalam akhir hidupnya ulama Ibnu Taimiyah bertaubat dari pemahaman i’tiqodnya yang keliru)
  • menghujat saudara muslim lain sebagai ahlu bid’ah namun pemahaman tentang bid’ah berbeda
  • mentakfir atau mensesatkan saudara muslim lainya dengan pemahaman (kaum) sendiri dan
  • akhlak-akhlak buruk lainnya yang ditimbulkan dari perbedaan atau perselisihan pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits.
Ulama Ibnu Taimiyah dikenal sebagai “pendobrak” pintu ijtihad.
Pemahaman ulama Ibnu Taimiyah yang diteruskan oleh ulama Muhammad bin Abdul Wahhab atau dikenal sebagai salafi wahhabi masuk ke Indonesia melalui pelajar dan mahasiswa kita yang mengenyam pendidikan di wilayah kerajaan dinasti Saudi
Pemahaman ulama Ibnu Taimiyah yang diteruskan oleh ulama Jamaludin Al-Afghany dan ulama Muhammad Abduh masuk ke Indonesia dipelopori oleh ulama Taher Jalaludin , ulama asal Minangkabau yang mengenyam pendidikan di universitas Al-Azhar sekitar tahun 1310 H (1892 M) yang ketika itu ulama Muhammad Abduh sedang terkenal di Mesir. Mereka mengikuti pemahaman dibidang politik atau pergerakan, jurnalistik, menyerap pola kehidupan modern (kehidupan ala barat) termasuk modernisasi (kehidupan) agama dan sistem pendidikan agama.
Pada kawasan Sumatera, ulama yang mengikuti selanjutnya dan yang terkenal adalah
Ulama Muhammad Djamil Djambek (yang tertua diantara mereka), Ulama ‘Abdullah Ahmad dan Ulama ‘Abdul Karim Amrullah (Ayahanda dari ulama Buya Hamka)
Ulama ‘Abdullah Ahmad menetap di kota Padang dan beliau sendirilah yang mengepalai penerbitan “Al-Munir”. Ulama ‘Abdul Karim Amrullah menetap di Padang Panjang dan Ulama Muhammad Djamil Djambek di Bukittinggi.
Ulama Djamil Djambek ahli falak dan beliaulah yang mula-mula menyatakan pendapat bahwa memulai dan menutup puasa Ramadhan boleh dengan memakai hisab dan beliau amat ahli memikat hati orang supaya kuat beribadah dan membantah keras kepercayaan-kepercayaan yang salah tentang tasawuf.
Ulama ‘Abdul Karim Amrullah ahli dalam hal Fiqh dan Ushulnya, dan menyatakan dengan terang-terangan dalam satu bukunya bahwa beliau membantah faham yang menyatakan pintu ijtihad telah tertutup. Beliau mendirikan sebuah madrasah di Padang Panjang, untuk membentuk kader-kader yang kemudian menyampaikan fahamnya kepada umum.
Dan Ulama ‘Abdullah Ahmad adalah seorang pengarang dan wartawan, yang dengan penanya dapat menyiarkan fahamnya, bukan saja kepada orang kampung, bahkan dalam kalangan orang-orang yang berpendidikan barat. Diantara peminatnya waktu itu ialah seorang pemuda bernama Mohammad Hatta! dan kelak menjadi seorang pemimpin besar Indonesia.
Wilayah pulau Jawa, ulama yang mengikuti selanjutnya dan yang terkenal adalah Ulama Ahmad Soorkati as As-Sudani, asal usul keturunannya dari Sudan dan lama berdiam di Madinah Munawwarah. Beliau berangkat ke Indonesia atas undangan masyarakat Arab Hadramaut yang telah berboyong ke Indonesia sekitar abad kesembilan belas. Jasa mereka besar dalam penyiaran agama Islam di Indonesia.
Kalangan sebagian bangsa Arab di pulau Jawa berlangganan “Al-Manar” dari Ulama Rasyid Ridha dan tersebarnya pemahaman ulama Jamaluddin Al-Afghany, ulama Muhammad ‘Abduh dan ulama Rasjid Ridha melalui ulama Ahmad Soorkati sehingga mendirikan perkumpulan “Al-Irsyad”.
Murid ulama Ahmad Soorkati diantaranya adalah ulama Omar Hobais, Pemimpin Besar Al-Irsyad dan ulama ‘Abdur Rahman Baswedan
Kalau Ulama Ahmad Soorkati penyebar pemahaman Muhammad Abduh dalam kalangan Arab, maka adalah K.H. Ahmad Dahlan penyiarnya dalam kalangan orang Indonesia. Beliaulah pendiri organisasi massa Muhammadiyah. Beliau dilahirkan di Jogjakarta. Sulthan telah memberikan kepadanya jabatan agama, yaitu menjadi Khathib dari Masjid Sulthan dan diberi gelar “Khathib Amin”.
Tetapi setelah beliau berlangganan dengan majalah Al ‘Urwatul Wustqa dan Al-Manar mendapatlah beliau pemikiran baru tentang Islam, ditambah lagi dengan membaca Tafsir Muhammad ‘Abduh dan kitab-kitab Ibnu Taimiyah dan Ibnul-Qayyim al Jauziah beliau melepaskan jabatan tersebut dan lebih meluangkan waktu untuk memperhatikan pendidikan dan kemajuan umat Islam di kala itu.
Orang yang ketiga yang menjadi penyiar pemahaman ulama Muhammad Abduh di wilayah Jawa ialah
Ulama Ahmad Hassan , tinggal dan mengajar di Bangil, Jawa Timur. Beberapa tahun yang lalu beliau tinggal di kota Bandung dan menjadi guru serta pemimpin dari Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS). Banyaklah buku-buku karangan beliau dalam bahasa Indonesia, menyiarkan pemahaman Islam dengan dasar Al-Quran dan Hadits, memerangi taqlid dan menganjurkan kebebasan berfikir, menolak bid’ah dan khurafat dan membersihkan ‘aqidah daripada pengaruh ajaran lain. Dan beliaupun mengarang Tafsir Al Quran, bernama “Al-Furqan”. Salah satu perjuangan beliau adalah menentang ajaran Ahmadiyah Qadiani dan Lahore.
Ditahun 1930 beliau mengeluarkan sebuah majalah bernama “Pembela Islam”, beliau sendiri menjadi pemimpinnya, dan muridnya, Mohammad Natsir, menjadi kepala pengarangnya.
Mohammad Natsir, Pemimpin Islam Indonesia itu, dan Ketua Umum Partai Masyumi, adalah murid dari Syekh Ahmad Hassan, demikian juga seorang pemimpin Islam dan anggota Parlemen dan Konstituante yang terkenal yaitu Haji Mohammad Isa Anshary.
Demikianlah keterangan peredaran pemahaman ulama Ibnu Taimiyah melalui ulama Muhammad Abduh yang kami cuplikan dari pidato Buya Hamka yang berjudul pengaruh Muhammad Abduh di Indonesia ketika beliau menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Al Azhar Mesir , pada tanggal 21 Januari 1958
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

Hadist Dho’if



Tanya:
Sebagian dari kaum muslimin mendudukan hadist dho’if seperti halnya hadist maudhu’ atau buatan lantas bagaimana kedudukan hadist itu sendiri dalam hukum islam dan bagaimana kita menyikapi hadist dho’if itu?
Jawab:
Hadits dho’if tidaklah sama dengan hadits maudhu’. Hadits dho’if adalah hadits yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bukan hadits yang dikarang-karang atau yang dibuat-buat oleh sembarang manusia. Hanya saja salah satu pemangkunya (sanadnya) ada yang terputus sehingga hadits itu menjadi dhoif, tapi tetap saja hadits dhoif bukan hadits palsu!
Zaman awal Islam mulai berkembang, hadits tidaklah dituliskan oleh para sahabat Nabi. Hal ini terjadi karena nabi melarang menuliskan hadits-hadits baginda yang mulia. Rasul bersabda: “La taktubul hadits!” Janganlah kamu menuliskan hadits, Uktubul Qur’an! Tuliskanlah al Qur’an. (HR Muslim).
Dengan demikian, maka hadits hanya beredar di kalangan sahabat melalui hafalan dari satu orang ke orang lain. Hal ini berlangsung sampai tahun ke-100 Hijriyah. Saat itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz mulai khawatir akan perkembangan hadits. Ada jutaan orang yang sudah memeluk agama islam, dan generasi pun telah berubah, tidak lagi terdiri dari sahabat-sahabat Nabi yang terkenal sangat jujur, tapi juga telah muncul orang-orang di luar komunitas Arab yang sama sekali tidak jumpa Nabi. Dan, di antara mereka ada yang kurang mujahadah dalam agama. Saat itu, mulailah muncul tukang-tukang penjual cerita yang di antara mereka bahkan berani mengarang-ngarang hadits, dan mengatakan bahwa hadits karangannya itu berasal dari Nabi. Hal ini ini membuat para Ulama mulai khawatir.
Akhirnya dibuatlah sebuah tindakan bid’ah hasanah oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan memerintahkan ditulisnya hadits-hadits Nabi, sesuatu yang sebelumnya merupakan hal yang sangat dilarang oleh Baginda Nabi. (Ini membuktikan bahwa para Ulama zaman Ta’biin, yakni orang yang sempat bertemu dengan Sahabat Nabi, telah sepakat bahwa ada bid’ah yang hasanah alias bid’ah yang baik dan akan diberi pahala oleh Allah orang yang melakukannya. Salah satunya adalah dilakukannya penulisan dan pengumpulan hadits. Hal ini sangat bertentangan dengan faham sekelompok kecil umat Islam yang mengatakan bahwa semua bid’ah itu adalah sesat dan semua para pelakunya kelak akan dicampakkan ke dalam neraka).
Alhamdulillah muncullah ilmu baru dalam dunia Islam yakni ilmu Musthalah Hadits. Di antaranya adalah ilmu sanad hadits, yakni memeriksa suatu hadits itu dari orang-orang yang menghafal dan menyampaikannya terus diurut ke atas sampai kepada shahabat dan bersumber kepada Nabi. Jika para pemangkunya (sanadnya) tidak terputus, terus bersambung kepada Nabi, dan secara matan juga bagus maka hadits itu dinyatakan sebagai hadits shohih. Namun, jika ada sanad yang terputus maka hadits tersebut disebut hadits dhoif.
Saat itu jenis hadits hanya ada tiga saja, pertama hadits shohih, kedua hadits dhoif, dan ketiga disebut hadits maudhu’, yang pada hakekatnya hadits palsu.
Kelak Ilmu Hadits makin maju dan berkembang dan istilah derajat hadits pun bertambah pula. Ada hadits shohih, hadits hasan lidzatihi, hadits hasan lighoirihi, hadits mutawatir lafdzi, mutawatir ma’nawi, hadits dhoif, munkar, dan maudhu’ dll.
Kedudukan hadits Dhoif
Semua madzhab Imam yang Empat yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali sepakat bahwa hadits dhoif tidak boleh dibuang semuanya, karena hadits dhoif adalah hadits Rasulullah yang berderajat dhoif, bukan hadits maudhu’. Imam Hambali, madzhab beliau dipakai di Saudi Arabia dalam Mahkamah Syari’ah di sana, memutuskan bisa mengambil hukum dengan bersandar pada hadits dhoif sekalipun, jika saja tidak didapati ada hadits yang shohih dalam perkara tersebut. Imam Syafi’i memakai hadits dhoif sebagai penyemangat dalam beramal (fadhoilul a’mal). Demikian juga halnya Imam Hanafi dan Imam Maliki.
Sebagai contoh: Imam Hambali mengambil hukum bersentuhnya kulit antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahrom membatalkan wudhu’. Padahal hadits ini kedudukannya dhaif, diriwayatkan dari Aisyah ra. Meskipun demikian ulama empat mazhab tidak pernah menyesatkan Imam Hambali atas tindakan beliau yang mengutip hadits dhaif sebagai dalil untuk menegakkan hukum (hujjah).
Kenapa hadits dhoif tidak serta merta dibuang? Logikanya begini!
Imam Hambali umpamanya. Beliau menghafal sejuta hadits lengkap dengan sanad-sanadnya. Namun kenyataannya, hadits yang beliau hafal itu hanya sempat dituliskan sebanyak 27.688 buah hadits. Nah, kemana perginya yang 970 ribuan hadits lagi? Semua yang tersisa itu Tentu karena TIDAK DAPAT DITULISKAN, BUKAN KARENA DIBUANG begitu saja! Hal ini disebabkan karena kesibukan sang Imam dalam mengajar sehari-hari, menjawab pertanyaan masyarakat, memberi fatwa dan juga beribadah untuk dirinya sendiri. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Imam Hambali setiap malam melakukan sholat sekitar 300 rakaat banyaknya. Belum lagi karena keterbatasan peralatan saat itu. Kertas belum banyak, juga tinta dan pena masih sangat sederhana. Sementara mesin ketik, alat cetak, apalagi computer sama sekali belum ada. Sebab itulah sedikit sekali hadits yang beliau hafal itu yang sempat ditulis dan sampai kepada kita.
Namun demikian, tidaklah serta merta hadits-hadits yang tidak sempat ditulis itu terbusng dan hilang begitu saja. Para murid yang setiap hari bergaul dengan sang guru pasti sempat memperhatikan dan menghafal setiap gerak langkah sang guru. Dan, gerak langkah sang guru ini pastilah sesuai dengan tuntunan sejuta hadits yang beliau hafal di dadanya. Sehingga kelak setelah sang guru wafat para muridnya mulai menulis dalam berbagai masalah dengan rujukan perilaku atau fiil sang guru tersebut. Prilaku sang guru tersebut kemudian hari dituliskan juga sebagai hadits yang terwarisi oleh kita sehingga kini.
Dalam rangka memilah dan memilih hadits dhaif para ulama hadits empat mazhab membagi-baginya dalam berbagai bagian. Ada yang membaginya ke dalam 42 bagian, ada yang membaginya menjadi 49 bagian dan ada yang membaginya ke dalam 89 bagian. Hadits-hadits inilah yang dipilah dan dipilih dan sebagiannya dapat diamalkan juga karena dhaifnya tidak keterlaluan.
Ulama hadits bukanlah sembarangan orang. Mereka memiliki ukuran tersendiri agar masuk ke dalam golongan ulama hadits. Ada ulama hadits yang sampai derajat hafizh, yakni mereka yang telah menghafal 100 ribu hadits lengkap dengan sanad-sanadnya. Di atas derajat hafizh ada yang disebut ulama hujjah, yakni mereka yang menghafal 300 ribu hadits beserta sanad-sanadnya. Di atas kedua derajat ini ada lagi yang dinamai hakim, yakni yang kemampuannya diatas hafizh dan hujjah. Dahsyat bukan?

Sayangnya, ada segelintir manusia akhir zaman, yang mana dia bukan seorang hafizh, bukan pula seorang hujjah apalagi seorang hakim, tetapi anehnya mereka berani bersuara lantang mengkritik dan menuduh sesat amal serta keputusan ulama-ulama hadits terdahulu
.
Kata mereka hadits ini dhoif, hadits itu mauhdu’, hadits ini munkar menyalahi pendapat ahli hadits tempo dulu, padahal mereka tidak pernah sekalipun bertemu dengan salah seorang pemangku (sanad) dari hadits yang mereka kritik itu. Sementara yang mereka caci itu justru orang-orang yang pernah kenal, bertemu dan bergaul langsung dengan para sanad tersebut. Lantas, ketika mereka sudah mengatakan sanad ini dan sanad itu terpercaya, tiba-tiba muncul manusia yang lahir entah zaman kapan dan hanya bermodal membaca buku di perpustakaan, seenaknya saja menyalahkan ulama-ulama hadits tempo dulu, dan merasa paling benar. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un! . Lalu mereka yang manakah yang patut kita percaya?
Sebagai contoh sebuah persoalan adalah masalah qunut shubuh. Imam Syafi’I, Imam Hakim, Imam Daruquthni, dan Imam Baihaqi sepakat mengatakan bahwa hadits qunut shubuh adalah shahih, sanadnya bagus, dan mengamalkannya adalah sunat. Tiba-tiba muncul manusia zaman sekarang dengan modal nekat berani mengatakan qunut shubuh itu bid’ah, dan seluruh pelakunya akan dicampakkan ke dalam neraka. Padahal, seluruh ulama Imam Empat Madzhab tidak pernah mengatakan qunut shubuh itu bid’ah meskipun mereka tidak mengamalkannya.
Sekarang terserah anda mau percaya ulama hadits yang telah teruji tempo dulu, atau orang-orang nekat akhir zaman yang rusak ini! Wallahu a’lam.
Sumber: http://tengkuzulkarnain.net/index.php/artikel/index/45/Hadist-Dhoif
Catatan kami:
Kami kutipkan kembali bagian dari tulisan di atas yang kami cetak tebal (bold).
Sayangnya, ada segelintir manusia akhir zaman, yang mana dia bukan seorang hafizh, bukan pula seorang hujjah apalagi seorang hakim, tetapi anehnya mereka berani bersuara lantang mengkritik dan menuduh sesat amal serta keputusan ulama-ulama hadits terdahulu
Contoh ulama yang dikenal oleh mereka (segelintir kaum muslim) sebagai ahli hadits namun pada kenyataan pendapat ulama lainnya berlainan dengan pengakuan mereka sebagaimana yang disampaikan pada
http://www.daarulmukhtar.org/index.php?opt​ion=com_content&task=view&​id=26&Itemid=27
atau
http://majelisrasulullah.o​rg/index.php?option=com_si​mpleboard&Itemid=34&func=v​iew&id=22475&catid=9
atau
http://www.warnaislam.com/​syariah/hadis/2009/12/4/27​60/Paham_Anti_Mazhab_Ingin​_Meruntuhkan_Syariah_Islam​.htm
atau
http://www.forsansalaf.com​/2009/albani-muhaddits-tan​pa-sanad-andalan-wahabi/

Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

Minggu, 13 November 2011

Arab Saudi Dan Pengkhianatan Keluarga Sa'ud


Mar 16

Oleh: Farid Wajdi

Arab Saudi merupakan salah satu negara di Dunia Islam yang cukup strategis, terutama karena di negara tersebut terdapat Baitullah di Makkah yang menjadi pusat ibadah haji kaum Muslim seluruh dunia. Apalagi perjalanan Islam tidak bisa dilepaskan dari wilayah Arab Saudi. Sebab, di sanalah Rasulullah saw. lahir dan Islam bermula hingga menjadi peradaban besar dunia. Arab Saudi juga sering menjadi rujukan dalam dunia pendidikan Islam karena di negara tersebut terdapat beberapa universitas seperti King Abdul Aziz di Jeddah dan Ummul Qura di Makkah yang menjadi tempat belajar banyak pelajar Islam dari seluruh dunia. Dari negara ini, muncul Gerakan Wahabi yang banyak membawa pengaruh di Dunia Islam. Lebih jauh, Saudi sering dianggap merupakan representasi negara Islam yang berdasarkan al-Quran dan Sunnah.Namun demikian, di sisi lain, Saudi juga merupakan negara yang paling banyak dikritik di Dunia Islam. Sejak awal pembentukannya, negara ini dianggap memberontak terhadap Khilafah Utsmaniyah. Sejarahnya juga penuh dengan pertumpahan darah lawan-lawan politiknya. Banyak pihak juga menyoroti tindakan keras yang dilakukan oleh rezim ini terhadap pihak-pihak yang menentang kekuasaan Keluarga Saud. Tidak hanya itu, Saudi juga dikecam karena menyediakan daerahnya untuk menjadi pangkalan militer AS. Kehidupan keluarga kerajaan yang penuh kemewahan juga banyak menjadi sorotan. Secara ekonomi, Saudi juga menjadi incaran negara-negara besar di dunia karena faktor kekayaan minyaknya.


MEMBERONTAK KEPADA NEGARA ISLAM, BERSEKUTU DENGAN INGGRIS

Secara resmi, negara ini memperingati kemerdekaannya pada tanggal 23 September. Pada saat itulah, tahun 1932, Abdul Aziz—dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamirkan berdirinya Kerajaan Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah). Abdul Aziz pada saat itu berhasil menyatukan dinastinya; menguasai Riyad, Nejed, Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz juga berhasil mempolitisasi pemahaman Wahabi untuk mendukung kekuatan politiknya. Sejak awal, Dinasti Sa‘ud secara terbuka telah mengumumkan dukungannya dan mengadopsi penuh ide Wahabi yang dicetuskan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang kemudian dikenal dengan Gerakan Wahabi. Dukungan ini kemudian menjadi kekuatan baru bagi Dinasti Sa‘ud untuk melakukan perlawanan terhadap Khilafah Islamiyah.

Hanya saja, keberhasilan Dinasti Sa‘ud ini tidak lepas dari bantuan Inggris. Mereka bekerjasama untuk memerangi pemerintahan Khilafah Islamiyah. Sekitar tahun 1792-1810, dengan bantuan Inggris mereka berhasil menguasai beberapa wilayah di Damaskus. Hal ini membuat Khilafah Islamiyah harus mengirim pasukannya untuk memadamkan pemberontakan ini. Fase pertama, pemberontakan Dinasti Saud berhasil diredam setelah pasukan Khilafah Islamiyah berhasil merebut kota ad-Diriyah.

Namun kemudian, beberapa tahun kemudian, Dinasti Sa‘ud, di bawah pimpinan Abdul Aziz bin Abdurrahman, berupaya membangun kembali kekuataannya. Apalagi pada saat itu, Daulah Khilafah Islamiyah semakin melemah. Pada tahun 1902, Abdul Aziz menyerang dan merebut kota Riyadh dengan membunuh walinya (Gubernur Khilafah ar-Rasyid). Pasukan Aziz terus melakukan penaklukan dan membunuh pendukung Khilafah Utsmaniyah dengan bantuan Inggris.

Salah satu sahabat dekat Abdul Aziz Abdurrahman adalah Harry St. John Pilby, yang merupakan agen Inggris. Philby menjuluki Abdul Aziz bin Abdurrahman sebagai “Seorang Arab yang Beruntung”, sementara Abdul Aziz menjulukinya dengan “Bintang Baru dalam Cakrawala Arab”. Philby adalah orang Inggris yang ahli Arab yang telah lama menjalin hubungan baik dengan Keluarga Sa‘ud sejak misi pertamanya ke Nejed pada tahun 1917. Pada tahun 1926, Philby tinggal di Jeddah. Dikabarkan kemudian, Philby masuk Islam dan menjadi anggota dewan penasihat pribadi Raja pada tahun 1930. (Lihat: Goerge Lenczowsky, Timur Tengah di Tengah Kencah Dunia, hlm. 351).

Kerjasama Dinasti Sa‘ud dengan Inggris tampak dalam perjanjian umum Inggris-Arab Saudi yang ditandatangani di Jeddah (20 Mei 1927). Perjanjian itu, yang dirundingkan oleh Clayton, mempertegas pengakuan Inggris atas ‘kemerdekaan lengkap dan mutlak’ Ibnu Sa‘ud, hubungan non-agresi dan bersahabat, pengakuan Ibnu Sa‘ud atas kedudukan Inggris di Bahrain dan di keemiran Teluk, serta kerjasama dalam menghentikan perdagangan budak (ibidem, hlm. 351). Dengan perlindungan Inggris ini, Abdul Aziz (yang dikenal dengan Ibnu Sa‘ud) merasa aman dari berbagai rongrongan.

Pada tahun 1916, Abdul Aziz menerima 1300 senjata dan 20.000 keping emas dari Inggris. Mereka juga berunding untuk menentukan perbatasan negerinya, yang ditentukan oleh Percy Cox, utusan Inggris. Percy Cox mengambil pinsl dan kertas kemudian menentukan (baca: memecah-belah) perbatasan negeri tersebut. Tidak hanya itu, Inggris juga membantu Ibnu Sa‘ud saat terjadi perlawanan dari Duwaish (salah satu suku Nejed). Suku ini menyalahkan Ibnu Saud yang dianggap terlalu menerima inovasi Barat. Sekitar tahun 1927-1928, Angkatan Udara Inggris dan Pasukan Ibnu Sa‘ud mengebom suku tersebut. Mengingat kerjasama mereka yang sangat erat, Inggris memberi gelar kebangsawanan ‘sir’ untuk Abdul Aziz bin Abdurrahman.


PERSAHABATAN DENGAN AS

Persahabatan Saudi dengan AS diawali dengan ditemukannya ladang minyak di negara itu. Pada 29 Mei 1933, Standart Oil Company dari California memperoleh konsesi selama 60 tahun. Perusahaan ini kemudian berubah nama menjadi Arabian Oil Company pada tahun 1934. Pada mulanya, pemerintah AS tidak begitu peduli dengan Saudi. Namun, setelah melihat potensi besar minyak negara tersebut, AS dengan agresif berusaha merangkul Saudi. Pada tahun 1944, Deplu AS menggambarkan daerah tersebut sebagai, “sumber yang menakjubkan dari kekuatan strategi dan hadiah material yang terbesar dalam sejarah dunia (a stupendous source of strategic power and the greatest material prize in the world's history).”

Untuk kepentingan minyak, secara khusus wakil perusahaan Aramco, James A. Moffet, menjumpai Presiden Roosevelt (April 1941) untuk mendorong pemerintah AS memberikan pinjaman utang kepada Saudi. Utang inilah yang kemudian semakin menjerat negara tersebut menjadi ‘budak’ AS. Pada tahun 1946, Bank Ekspor-Impor AS memberikan pinjaman kepada Saudi sebesar $10 juta dolar. Tidak hanya itu, AS juga terlibat langsung dalam ‘membangun’ Saudi menjadi negara modern, antara lain dengan memberikan pinjaman sebesar $100 juta dolar untuk pembangunan jalan kereta api yang menghubungkan ibukota dengan pantai timur dan barat. Tentu saja, utang ini kemudian semakin menjerat Saudi.

Konsesi lain dari persahabatan Saudi-AS ini adalah penggunaan pangkalan udara selama tiga tahun oleh AS pada tahun 1943 yang hingga saat ini terus dilanjutkan. Pangkalan Udara Dhahran menjadi pangkalan militer AS yang paling besar dan lengkap di Timur Tengah. Hingga saat ini, pangkalan ini menjadi basis strategis AS, terutama saat menyerang negeri Muslim Irak dalam Perang Teluk II. Penguasa keluarga Kerajaan Saudi dengan ‘sukarela’ membiarkan wilayahnya dijadikan basis AS untuk membunuhi sesama saudara Muslim. AS pun kemudian sangat senang dengan kondisi ini.

Pada tahun 1947, saat Putra Mahkota Emir Saud berkunjung ke AS, dia menerima penghargaan Legion of Merit atas jasanya kepada sekutu selama perang. Hingga saat ini, persahabatan AS dan Saudi terus berlanjut walaupun harus menyerahkan loyalitasnya kepada AS dan membunuh sesama Muslim.


NEGARA ISLAM SEMU

Salah satu kehebatan negara Saudi selama ini adalah keberhasilannya dalam menipu kaum Muslim, seakan-akan negaranya merupakan cerminan dari negara Islam yang menerapkan al-Quran dan Sunnah. Keluarga Kerajaan juga menampilkan diri mereka sebagai pelayan umat hanya karena di negeri mereka ada Makkah dan Madinah yang banyak dikunjungi oleh kaum Muslim seluruh dunia. Saudi juga terkesan banyak memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok Islam maupun negeri-negeri Islam untuk mencitrakan mereka sebagai ‘pelayan umat’ dan penjaga dua masjid suci (Khadim al-Haramain).

Akan tetapi, citra seperti itu semakin pudar mengingat sepak terjang keluarga Kerajaan selama ini, terutama persahabatannya dengan AS yang mengorbankan kaum Muslim. Arab Saudi menjadi pendukung penuh AS baik secara politis maupun ekonomi dalam Perang Teluk II. Saudi juga mendukung serangan AS ke Afganistan dan berada di sisi Amerika untuk memerangi teroris. Untuk membuktikan kesetiaannya itu, Saudi, pada 17 Juni 2002 mengumumkan bahwa aparat keamanannya telah menahan enam orang warga negaranya dan seorang warga Sudan yang didakwa menjadi anggota Al-Qaeda. Tujuh orang itu didakwa berencana untuk menyerang pangkalan militer Amerika dengan rudal SAM 7. Masih dalam rangka kampanye AS ini, Saudi menghabiskan jutaan dolar untuk membuat opini umum—antara lain lewat iklan—bahwa Saudi adalah mitra AS dalam “perang antiterorisme.” (K.Com, Newsweek, 03/5/2002).

Penguasa Saudi juga dikenal kejam terhadap kelompok-kelompok Islam yang mengkritisi kekuasaannya. Banyak ulama berani dan salih yang dipenjarakan hanya kerena mengkritik keluarga Kerajaan dan pengurusannya terhadap umat. Tidak hanya itu, tingkah polah keluarga Kerajaan dengan gaya hidup kapitalisme sangat menyakitkan hati umat. Mereka hidup bermewah-mewah, sementara pada saat yang sama mereka membiarkan rakyat Irak dan Palestina hidup menderita akibat tindakan AS yang terus-menerus dijadikan Saudi sebagai mitra dekat.

Benarkah Saudi merupakan negara Islam? Jawabannya, “Tidak sama sekali!” Apa yang dilakukan oleh negara ini justru banyak yang menyimpang dari syariat Islam.

Beberapa bukti antara lain:

Berkaitan dengan sistem pemerintahan, dalam pasal 5a Konstitusi Saudi ditulis: Pemerintah yang berkuasa di Kerajaan Saudi adalah Kerajaan. Dalam Sistem Kerajaan berarti kedaulatan mutlak ada di tangan raja. Rajalah yang berhak membuat hukum. Meskipun Saudi menyatakan bahwa negaranya berdasarkan pada al-Quran dan Sunnah, dalam praktiknya, dekrit rajalah yang paling berkuasa dalam hukum. Sementara itu, dalam Islam, bentuk negara adalah Khilafah Islamiyah, dengan kedaulatan ada di tangan Allah SWT.

Dalam sistem kerajaan, rajalah yang juga menentukan siapa penggantinya; biasanya adalah anaknya atau dari keluarga dekat, sebagaimana tercantum dalam pasal 5c: Raja memilih penggantinya dan diberhentikan lewat dekrit kerajaan. Siapa pun mengetahui, siapa yang menjadi raja di Saudi haruslah orang yang sejalan dengan kebijakan AS. Sementara itu, dalam Islam, Khalifah dipilih oleh rakyat secara sukarela dan penuh keridhaan.

Dalam bidang ekonomi, dalam praktiknya, Arab Saudi menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Ini tampak nyata dari dibolehkannya riba (bunga) dalam transaksi nasional maupun internasional di negara itu. Hal ini tampak dari beroperasinya banyak bank ‘ribawi’ di Saudi seperti The British-Saudi Bank, American-Saudi Bank, dan Arab-National Bank. Hal ini dibenarkan berdasarkan bagian b pasal 1 undang-undang Saudi yang dikeluarkan oleh Raja (no M/5 1386 H).

Saudi juga menjadi penyumbang ‘saham’ IMF, organisasi internasional bentuk AS yang menjadi ‘lintah darat’ yang menjerat Dunia Islam dengan riba. Saudi adalah penanam saham no. 6 yang terbesar dalam organisasi itu. Ada bukti lain yang menunjukkan bahwa ekonomi Saudi adalah ekonomi kapitalis, yakni bahwa Saudi menjadikan tambang minyak sebagai milik individu (keluarga Kerajaan dan perusahaan asing), padahal minyak adalah milik umum (milkiyah ‘amah) yang tidak boleh diberikan kepada individu.

Kerajaan Saudi juga dibangun atas dasar rasialisme dan nasionalisme. Hal ini tampak dari pasal 1 Konstitusi Saudi yang tertulis: Kerajaan Saudi adalah Negara Islam Arab yang berdaulat (a sovereign Arab Islamic State). Sementara itu, dalam Islam, Khilafah adalah negara Islam bagi seluruh kaum Muslim di dunia, tidak hanya khusus orang Arab. Tidak mengherankan kalau di Saudi seorang Muslim yang bukan Saudi baru bisa memiliki bisnis atau tanah di Saudi kalau memiliki partner warga Saudi. Atas dasar kepentingan nasional, Raja Fahd pada 1997 mengusir ratusan ribu Muslim di luar Saudi (sebagian besar dari India, Pakistan, Mesir, dan Indonesia) dari Arab Saudi karena mereka dicap sebagai pekerja ilegal. Bahkan, untuk beribadah haji saja mereka harus memiliki paspor dan visa. Sementara itu, dalam Islam, setiap Muslim boleh bekerja dan berpergian di wilayah manapun dari Daulah Khilafah Islamiyah dengan bebas. Pada saat yang sama, Saudi mengundang ratusan non-Muslim dari Eropa dan tentara Amerika untuk bekerja di Saudi dan menempati pangkalan militer di negara itu. Tidak hanya itu, demi alasan keamanan keluarga Kerajaan, berdasarkan data statistik kementerian pertahanan AS, negara-negara Teluk (termasuk Saudi) sejak tahun 1990-November 1995 telah menghabiskan lebih dari 72 miliar dolar dalam kontrak kerjasama militer dengan AS. Saat ini, lebih dari 5000 personel militer AS tinggal di Saudi.

Apa yang terjadi di Saudi saat ini hanyalah salah satu contoh di antara sekian banyak contoh para penguasa Muslim yang melakukan pengkhianatan kepada umat. Tidak jarang, para penguasa pengkhianat umat ini menamakan rezim mereka dengan sebutan negara Islam atau negara yang berdasarkan al-Quran dan Sunnah; meskipun pada praktiknya jauh dari Islam. Karenanya, umat Islam wajib menyadari kewajiban menegakkan Daulah Khilafah Islamiyah yang sahih, bukan semu. Daulah Khilafah Islamiyah inilah yang akan menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh, yang pada giliran akan menyelesaikan berbagai persoalan umat ini. Tentu saja, hal ini harus dibarengi dengan melengserkan para penguasa pengkhianat di tengah kaum Muslim. Inilah kewajiban kita semua saat ini. [Farid Wajdi]

Sumber: Agus Satriadi's Blog
Share20