Minggu, 08 Juli 2012

Tata Cara Shalat Idul Fitri


Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudz (Rais Am PBNU)
Sebentar lagi, setelah menjalani puasa sebulan penuh, umat Islam akan merayakan Idul Fitri pada 1 Syawal. Pada hari itu kaum muslimin diperintahkan melakukan shalat Idul Fotri (shalai id). Shalat tersebut hukumnya sunah muakkad bagi semua orang, lelaki dan perempuan, dalam keadaan bepergian (musafir) atau dirumah. Artinya sangat dianjurkan oleh agama tetapi tidak sampai diwajibkan.

Kali pertama disyariatkannya atas Nabi Muhammad Saw. Pada tahun kedua Hijriyah dan menjadi salah satu khushusiahnya, karena tidak disyariatkan pada umat-umat terdahulu (Al-Bajuri: I, 224).

Shalat Id dapat dikerjakan setelah matahari terbit, hingga masuk wakti shalat Zhuhur. Jumlah rakaatnya dua. Dapat dikerjakan secara berjamaah dan munfarid atau sendirian. Jadi, kalau karena suatu alasan tidak sempat di masjid, dapat mengerjakan sendirian di rumah. Lebih baik shalat sendirian dari pada tidak sama sekali.. Tetapi yang lebih utama adalah berjamaah, karena hal itu dapat mempererat hubungan anggota masyarakat.

Syarat rukun shalat Id sama dengan shalat lain. Begitu pula hal-hal yang membatalkan dan pekerjaan-pekerjaan atau ucapan-ucapan yang disunahkan. Dengan demikian, orang yang shalat Id harus bersih dari hadas dan najis, menutup aurat, membaca Fatihah, dilarang berbicara dan sejenisnya.

Kalaupun terdapat perbedaan, terletak pada niat dan anjuran takbir. Niat shalat tentu saja berbeda-beda. Bunyi niat shalat Id adalah “ushalli rak’ataini sunnata ‘idil fitri” kalau munfarid. Ditambah “imaman” kalu menjadi imam, dan “makmuuman” kalau menjadi makmum.

Dalam shalat Id disunahkan takbir seperti takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan seraya mengucapkan lafal ‘Allahu Akbar” tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.
Pada rakaat pertama, takbir dilakukan setelah membaca doa iftitah, yakni “kabira wal alhamdulillah lillahi katsiira . . .” dan seterusnya dan setelah membaca ta’awudz (a’udzu billah minas syaitani ar-rajiim).

Sebagaimana kita ketahui bersama, setelah takbiatul ihram kita disunahkan membaca doa iftitah dan sebelum fatihah membaca ta’awudz. Kalau tidak membaca doa iftitah, takbir dilakukan langsung setelah takbiratul ihram. Jika tidak membaca ta’awudz, takbir langsung disusul bacaan fatihah. Bila seseorang setelah takbiratul ihram langsung membaca fatihah, sudah tidak disunahkan, karena waktunya telah lewat (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 224).

Sedangkan pada rakaat kedua, takbir dilakukan setelah takbir qiyam, yakni takbir setelah bangun dari sujud. Diantara dua takbir, baik pada rakaat pertama maupun rakaat kedua dusunahkan membaca kalimat “subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar”.

Setelah fatihah pada rakaat pertama, sebaiknya membaca surat Sabbihisma atau al-Kafirun, dan rakaat kedua membaca surat Al-Ghaasyiyah atau Al-Ikhlash.

Selesai shalat Id dua rakaat, disunahkan khotbah dua kali jika dilakukan secara berjamaah. Adapun shalat Id sendirian, tidak usah diikuti khutbah. Ketika khutbah, hendaknya khatib menerangkan hal ihwal zakat fitrah.
Disamping shalat Id, kaum muslimin dianjurkan atau disunahkan membaca takbir sejak matahari terbenam hari terakhir bulan ramadhan hingga imam shalat Id jika shalat berjamaah atau sampai takbiratul ihram kalau shalat sendirian.

Hal itu merupakan realisasi perintah Allah dalam Al-Quran:??????: ???
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kami mengagungkan (bertakbir) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah, 185)
Lafal takbir adalah seperti yang biasa kita dengar setiap hari raya, “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Laa ilaaha illallaah wallaahu akbar, Allahu akbar walillaahilhamdu”. (Al-Adzkar, 145 – 146).

Fiqh Zakat Fitrah

Oleh KH. Abd Nashir Fattah (Rais Syuriah PCNU Jombang)

Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah, atau bisa juga disebut Shadaqah Fitrah, menurut istilah fiqh berarti: Shadaqah yang diwajibkan karena seseorang berbuka puasa Ramadlan. Pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.

Hikmah Zakat Fitrah:
Diantara hikmah disyariatkannya zakat fitrah antara lain:
1.  Menolong (memberi santunan) kepada fuqara (orang-orang fakir) dan masaakin (orang-orang miskin) agar tidak meminta-minta pada saat Hari raya Fitri
2.  Membuat mereka bergembira disaat semua orang Islam bergembira atas datangnya Hari raya Fitri
3.  Membersihkan diri kita dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadlan
4.  Menambal/menutup cacat (kekurangan-kekurangan) yang kita lakukan selama bulan suci Ramadlan, sebagaimana sujud sahwi menambal/menutup kekurangan-kekurangan yang dilakukan di dalam shalat
5.  Menghantarkan puasa kita sampai kepada Allah SWT. Sebab puasa Ramadlan akan bergelantungan antara langit dan bumi, dan tidak akan sampai kepada Allah SWT, sampai Zakat Fitrah ditunaikan.

Hukum Zakat Fitrah
Menurut kebanyakan (jumhur) Fuqaha (Ahli Fiqh), Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh beberapa Hadits, antara lain: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori: Dari Ibnu Umar RA “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan Zakat Fitrah, yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita” – sebagian riwayat mengatakan – “atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya”.

Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi berikut:
1.  Islam. Karena itu Zakat Fitrah tidak diwajibkan kepada orang kafir. Adapun orang yang murtad, Zakat Fitrahnya ditangguhkan sampai dia kembali menjadi Islam. Namun, orang kafir tetap memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrahnya orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggungjawab orang kafir tersebut, seperti istri dan anak-anaknya. Jadi, syarat Islam itu berlaku bagi orang yang Zakat Fitrahnya dikeluarkan oleh orang yang wajib memberi nafkah kepadanya (mukhraj anhu) bukan bagi orang yang mengeluarkan Zakat Fitrah (mukhrij)
2.  Mengalami hidup di sebagian bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari dan meninggal setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri.
3.  Memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) – baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggungjawabnya – pada Hari raya Fitri dan malamnya (sehari semalam). Yang dimaksud dengan mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok. Dari sini kita ketahui bahwa, ambeng (Jawa: makanan sajian) yang biasa disajikan oleh masyarakat kita di masjid-masjid atau musholla-musholla tidak termasuk yang pokok, artinya jika beras dan lauk pauk yang kita buat ambeng tersebut menyebabkan kita tidak mempunyai kelebihan pada hari raya dan malamnya, hal ini tidak bisa menggugurkan kewajiban kita mengeluarkan Zakat Fitrah.
Jika dilihat dari tiga syarat diatas, maka bisa diuraikan hal sebagai berikut: kewajiban Zakat Fitrah sama sekali tidak ada kaitannya dengan faqir miskin. Banyak dari masyarakat kita yang tidak mau mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, dan atau keluarga yang nafkahnya menjadi kewajibannya, dengan alasan mereka faqir miskin yang hanya berhak menerima zakat. Hal ini sering disalahpahami oleh kebanyakan masyarakat kita.

Orang Yang Wajib Mengeluakan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam yang merdeka dan memiliki kelebihan biaya hidup pada Hari raya Fitri dan malamnya (sebagaimana penjelasan diatas), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sesuai dengan Qaidah: “Setiap orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang lain, maka wajib pula baginya mengelurkan Zakat Fitrah untuknya”.
Namun qaidah ini memiliki pengecualian, yaitu: Istri ayah (ibu tiri). Anak tiri wajib memberi nafkah padanya, namun tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuknya. Termasuk dalam pengecualian ini adalah hamba sahayanya, kerabat dan istri yang kafir.

Kadar (Takaran) Zakat Fitrah Yang Wajib Dikeluarkan
Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sha’ atau empat mud dan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang berlaku secara umum di daerah dimana kita tinggal.
Sha’ adalah nama suatu takaran persegi empat yang panjang lebarnya 14.65 Cm³ dan sepadan dengan sekitar 2.75 Kg beras.
Jika seseorang mempunyai kelebihan mu’nah, namun kurang dari satu sho’, maka kelebihan tersebut wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, meskipun hanya satu mud (sekitar 0,6875 Kg.).

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada lima waktu dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu:
1.  Waktu wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadlan dan sebagaian dari bulan syawal, artinya jika seseorang di saat matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri dia sudah memenuhi syarat-syarat kewajiban Zakat Fitrah
2.  Waktu fadlilah, pada Hari raya Fitri setelah shalat fajar dan sebelum melaksanakan shalat hari raya Fitri
3.  Waktu jawaz, dimulai semenjak awal ramadlan
4.  Waktu makruh, setelah shalat hari raya Fitri sampai saat terbenamnya mata hari, kecuali kalau ada kemaslahatan, seperti menunggu kerabat dekat atau orang faqir yang shaleh.
5.  Waktu haram, setelah hari raya Fitri, kecuali kalau ada uzur syar’i, seperti tidak adanya orang yang berhak menerima zakat.
—————————————
Maraji’:
1. Shoheh Bukhori, II / Hadits 1441
2. Sunan Abi Daud, II / Hadits 1609
3. Hasiyah Jamal, II / 271 – 274
4. Bujairami Iqna’, II / 42 – 52
5. I’anatut Thalibin, II / 170 – 174
6. At Taqrirat As Sadidah Fil Masail Al Mufidah, Hal. 418 – 422
7. Fathul Qadir Fi Ajaib al maqadir, Hal 9

Boleh Bersuci Dengan Tissue


 
Ditulis dalam Dialog Probelmatika Umat (Khalista Surabaya)
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kebersihan. Telinga kita begitu akrab dengan an-nadhafatu minal iman, kebersihan merupakan sebagian dari iman. Atau at-thuhuru syartul iman, kesucian merupakan separoh dari keimanan. Namun demikian, seringkali realitas umat Islam kurang mencerminkan ajaran-ajaran semacam itu dalam kehidupan keseharian.Salah satu wujud perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian itu adalah diwajibkannya istinja’ (bersuci) setelah buang air besar (taghawwuth) dan air kecil (baul). Shalat tidak sah tanpa istinja’ terlebih dahulu, selain wudhu kalau dalam keadaan hadats kecil, dan mandi jika dalam kondisi hadats besar.

Meski istinja’ pada hakikatnya menghilangkan najis yang keluar dari kemaluan dan anus, dalam praktiknya hal tersebut memiliki perbedaan. Yaitu alat yang digunakan tidak terbatas pada air, tetapi dapat pula dilaksanakan dengan batu, baik dalam kondisi tersedia air maupun tidak.

Berbeda dengan wudhu dan mandi, yang hanya dapat diganti dengan tayamum dalam kondisi-kondisi tertentu saja, misalnya karena tidak ditemukan air. Diperbolehkannya istinja’ dengan batu, mengandung hikmah yang besar dalam rangka menjamin kontinuitas pelaksanaan dan fungsi diciptakannya manusia, yakni beribadah kepada Allah SWT, dalam hal ini, shalat.

Seperti disebutkan di atas bahwa shalat tanpa istinja’ lebih dahulu tidak sah hukumnya. Dunia ini menurut para pakar, sebagian besar adalah lautan. Kurang lebih 85% dan sisanya daratan.

Jika kita amati, ternyata daratan yang hanya 15% itu kondisi perairannya berbeda-beda. Ada yang banyak, tetapi ada pula yang sedikit. Kalau istinja’ hanya dilakukan dengan air, tentu menimbulkan kesulitan bagi daerah-daerah yang sedikit air, seperti padang pasir di Timur Tengah atau daerah-daerah kering dan tandus.
Dengan diperkenankannya istinja’ dengan batu serta tayamum dengan debu, umat Islam tidak menemukan masalah dalam thaharah (kesucian), sehingga shalat dapat berjalan terus.

Kalau kata batu (hajar) diucapkan, pikiran kita tentu akan tertuju pada sosok benda keras yang kerap digunakan membuat pondasi bangunan atau membuat jalan. Dalam fikih, ternyata maknanya lebih luas. Sebab hajar dibedakan menjadi hajar hakiki dan hajar syar’i.

Adapun hajar hakiki adalah batu yang seperti kita kenal, sedangkan hajar syar’i mencakup semua benda padat yang suci serta dapat menghilangkan kotoran dan tidak termasuk kategori banda-benda muhtaram (dimuliakan atau berharga). Sebagai contoh, batu, kayu, tembok, keramik kasar, dan kulit hewan. Semua itu dinamakan hajar syar’i dan boleh untuk istinja’. Dengan demikian, hajar syar’i disamakan dengan hajar hakiki lewat metode analogi atau qiyas. Maksud qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak diketahui hukumnya dengan sesuatu yang hukukmnya jelas, karena ada persamaan antara keduanya dalam illat (alasan terjadinya hukum).

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan besar dalam pola pikir dan pola sikap masyarakat. Gaya hidup mereka telah mengalami pergeseran-pergeseran sedemikian rupa, sehingga cenderung memilih sikap yang praktis dan mudah serta efisien, misalnya dalam masalah istinja’.

Pada tempat-tempat tertentu, seperti saat di pesawat atau tempat lain sudah tidak dipergunakan air sebagai alat bersuci, tetapi tissue. Banyak hotel yang tidak menyediakan air toiletnya, namun yang tersedia hanya tissue. Dengan asumsi tissue lebih praktis dan lebih nyaman, karena pakaian tetap kering.

Seperti diterangkan di atas bahwa istinja’ dapat dilakukan dengan air dan batu, baik hakiki maupun syar’i. Tissue bukan air, bukan pula hajar hakiki. Pertanyaannya apakah dapat untuk istinja’?

Merujuk dari beberapa literature madzhab Syafi’i, seperti al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, Syarqawi Syarh Tuhfatut Thullab, Bujairami Syarh Iqna’ dan lain-lain, tissue dapat digunakan untuk istinja’ dengan alasan bahwa tissue dianggap sebagai salah satu bentuk hajar syar’i. Yaitu benda benda padat (jamid), tidak najis, dan tidak muhtaram (dianggap mulia dan berharga), karena tidak terdapat tulisan di dalamnya. Jika terdapat tulisan dalam tissue (kertas) itu, maka tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai alat istinja’ dengan alasan menghormati tulisan itu.

Satu hal yang harus diperhatikan adalah, kalau istinja’ memakai hajar hakiki atau syar’i disyaratkan tiga kali usapan, dan dapat membersihkan kotoran yang ada. Tidak boleh kurang. Kalau sudah diusap tiga kali dengan batu yang berbeda, ternyata belum bersih, harus ditambah hingga benar-benar bersih.

Pendekatan Hukum dalam Penanggulangan Gerakan Ekstrim

Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH[1].
 
PENANGGULANGAN GERAKAN EKSTRIM  DAN KEKERASAN MASSA
 
Beberapa tahun terakhir muncul gejala yang menghawatirkan berupa tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat ekstrim yang dilakukan secara berkelompok oleh orang-orang yang menganut pandangan garis keras dengan merugikan dan mendiskriminasikan kelompok lain atas nama agama atau atas nama kelompok. Di dunia Islam, kecenderungan yang serupa juga terjadi di hampir semua negara-negara anggota Organisasi Konperensi Islam (OKI), seperti Mesir, Pakistan, Iran, Turkik, Nigeria, dan sebagainya. Akan tetapi, dari data survei global yang dilakukan oleh PEW Reseacrch Center tahun 2010 diperoleh gambaran bahwa tingkat kekerasan di Indonesia melebihi kecenderungan yang terjadi di negara-negara lain.
 
Bahkan tingkat toleransi kepada gerakan Osama bin Laden di Indonesia dan Nigeria tergolong paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara mayoritas Islam lainnya. Berdasarkan hasil Survei yang dipublikasikan tanggal 2 Desember 2010, negara dengan tingkat toleransi yang lebih tinggi daripada Indonesia hanya Nigeria. Warga Muslim Indonesia yang toleran terhadap gerakan Osama bin Laden mencapai 25%, sementara Nigeria mencapai  28%, di samping Mesir sebagai negara ketiga yang mencapai 19%, dan Pakistan 18%.
 
Dari data survei tersebut, dapat diketahui bahwa apa yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini bukanlah fenomena khas Indonesia, tetapi melanda semua negeri dengan penduduk mayoritas Muslim. Proses radikalisasi terjadi karena ketidakberdayaan menghadapi hegemoni kekuatan barat yang terus mendominasi dunia Islam seperti yang tercermin dalam kasus pendudukan tanah Arab oleh Israel yang terus menerus mendapat dukungan Amerika Serikat dan Eropah. Terbentuk perasaan umum di kalangan bangsa Arab yang kemudian mempengaruhi cara berpikir umat Islam di dunia bahwa mereka diperlakukan tidak adil oleh kekuatan dunia yang didominasi oleh negara-negara Amerika Serikat dan Eropah Barat. Adalah keputusasaan itulah yang dengan mudah membawa orang pada kesimpulan simplisistis bahwa jalan mulia yang tersedia hanyalah kekerasan dan tindakan radikal dan ekstrim.
 
Lebih jauh daripada itu, radikalisasi  yang terjadi di Indonesia justru lebih meluas daripada di negara lain yang sama-sama dihinggapi rasa tidak berdaya itu. Bangsa yang dikenal paling majemuk di dunia dengan tradisi budayanya yang penuh toleransi, sejak reformasi selama 13 tahun terakhir, justru mengalami radikalisasi yang lebih keras dan meluas. Sebabnya ialah karena pada waktu yang sama, pelbagai suku bangsa dan kelompok-kelompok yang tersegmentasi satu sama lain di Indonesia mengalami perubahan cepat dan tidak biasa dari sistem kekuasaan yang bersifat otoritarian ke sistem demokrasi yang bebas dan terbuka. Liberalisasi politik, liberalisasi ekonomi, dan liberalisasi kebudayaan berkembang sangat pesat selama era reformasi dan demokrasi ini dengan tidak berhasil diimbangi secara tepat oleh tegaknya sistem hukum (rule of law) dan etika (rule of ethics). Infra struktur hukum dan etika tidak berhasil ditata dengan benar dan terintegrasi, sehingga gelombang kebebasan di semua bidang berkembang menjadi-jadi dan tanpa kendali yang efektif dan terarah.
 
Dalam keadaan demikian, gelombang radikalisme dan ekstrimisme mudah sekali berkembang, menikmati kebebasan secara semaunya tanpa kendali, termasuk radikalisme dan ekstrimisme yang mengatasnamakan agama atau kelompok. Untuk mencegah hal demikian, tentu kita dapat dan harus melakukan upaya-upaya preventif melalui pendidikan dan penyadaran atau pun penataan sistem yang kondusif sehingga kekerasan dapat dicegah.
 
Tersedia banyak ragam pendekatan yang dapat dilakukan secara integral dan simultan, karena kekerasan kelompok memang tidak mungkin dapat diatasi hanya dengan pendekatan sektoral, termasuk dengan hanya melakukan upaya penegakan hukum. Untuk menanggulanginya secara tuntas diperlukan pendekatan sosial politik, sosial ekonomi, dan sosial budaya, di samping pendekatan hukum. Pendek kata, diperlukan tidak hanya tindakan yang bersifat represif dan korektif, tetapi juga bersifat preventif dan bahkan preemptif. Misalnya, ormas-ormas keagamaan dapat didorong untuk mengembangkan kegiatan dakwah yang berorientasi damai, pembinaan akhlaq, pencerahan epmikiran, dan bimbingan ke arah kesadaran amaliyah. Ide lain lagi misalnya adalah penanggulangan melalui pendekatan pendidikan karakter, dan lain sebagainya.
 
Namun demikian, upaya-upaya pencegahan yang demikian tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Semua langkah-langkah yang bersifat preventif membutuhkan waktu yang lama baru membuahkan hasil yang diharapkan. Karena itu, sebagai negara hukum, pendekatan hukum harus digerakkan agar sistem norma hukum dapat benar-benar berfungsi dan difungsikan secara efektif. Perlu dipastikan bahwa sistem norma hukum dan etika beserta penegakannya dapat benar-benar bekerja efektif sebagaimana mestinya. Kekerasan atas nama apapun, dan untuk motif dan tujuan apapun tidak boleh dibiarkan. Yang boleh melakukan tindak kekerasan dan daya paksa, hanyalah aparat dan aparatur negara. Itupun harus dilakukan dengan syarat dan tatacara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan di antar sesama warga masyarakat dan warga negara, sama sekali tidak diperbolehkan terjadinya tindak kekerasan dan pemaksaan kehendak antara satu sama lain.
 
KEBEBASAN BUKAN UNTUK KEKERASAN, PERMUSUHAN, DAN KEBENCIAN
 
Kebebasan (freedom) dan kemerdekaan (independence) merupakan nilai-nilai yang diagungkan dalam UUD 1945. Kebebasan individual setiap warga negara merupakan pilar bagi tersusunnya kemerdekaan kolektif sebagai bangsa. “There is no independence without freedom”. Namun, kebebasan harus diimbangi oleh keteraturan sehingga dapat menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Jika kebebasan tidak diimbangi oleh keteraturan, maka yang dihasilkan adalah kekacauan, bukan keadilan dan kesejahteraan.
 
Dari kebebasan yang teratur itu harus dapat dihasilkan persaingan dan kerjasama, kreatifitas dan solidaritas, bukan kebencian dan saling permusuhan. Karena itu, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berorganisasi harus dijamin sepanjang tidak dimaksudkan untuk menebar kebencian dan pemusuhan. Dengan demikian, aneka jenis dan bentuk organisasi, bebas dibentuk dan dikembangkan, asalkan berorientasi damai (peacefull association), bukan organisasi yang berorientasi kekerasan dan penyebar kebencian dan permusuhan. Organisasi apapun juga, termasuk yang mengatasnamakan agama atau kelompok primordial lainnya, dimaksudkan untuk tujuan damai, bukan untuk permusuhan, dan dengan maksud untuk mengembangkan kegiatan damai, bukan tindak kekerasan.
 
Pada pokoknya, UUD 1945 juga telah menentukan bahwa setiap orang berhak untuk bebas menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, dan demikian pula bebas dalam beragama sesuai dengan keyakinan dan hati nuraninya masing-masing[2]. Setiap orang juga berhak untuk berkelompok, berkumpul, atau berorganisasi sesuai dengan kehendak bebasnya masing-masing[3]. Namun, dalam pelaksanaan kebebasan itu, hak dan kebebasan orang lain tidak boleh diganggu karena tuntutan kehendak untuk melaksanakan hak dan kebebasan sendiri. Karena itu, dalam Pasal 28J ayat (1) ditegaskan, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
 
Bahkan, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan pula bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Artinya, tidak karena kebebasan menjalankan agama, seseorang atau sekelompok orang dapat dibenarkan melakukan tindak kekerasan yang merugikan hak dan kebebasan orang lain. Kebebasan orang untuk menjalankan agama dan atas nama agama atau kelompok tetap harus dilakukan dengan menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
 
Selain itu, pengertian kita tentang kebebasan berkelompok dan berorganisasi juga ada batasnya, yaitu bahwa organisasi atau kelompok itu dibentuk untuk maksud dan tujuan damai, bukan untuk tujuan kekerasan dan permusuhan. Yang dijamin kebebasannya menurut ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah organisasi damai atau ‘peacefull association”, bukan organisasi yang dibentuk untuk maksud dan tujuan permusuhan dan dengan melalui tindakan atau kegiatan-kegiatan kekerasan.
 
Dengan demikian, perkumpulan orang, perhimpunan orang, atau pun kerumunan orang dijamin keberadaannya menurut UUD 1945 sepanjang perkumpulan, perhimpunan, ataupun kerumunan itu tidak dimaksudkan dan/atau tidak melakukan tindakan permusuhan dan tindakan kekerasan yang merugikan hak dan kebebasan orang lain. Jika syarat demikian tidak terpenuhi, maka perkumpulan, perhimpunan, ataupun kerumunan orang yang demikian itu tidak dijamin keberadaannya sehingga dapat diambil tindakan sebagaimana mestinya oleh aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pendek kata, kebebasan berpendapat dan berorganisasi setidak-tidaknya haruslah memenuhi syarat-syarat (i) bertujuan damai dan dilakukan dengan cara-cara damai; (ii) tidak merugikan hak dan kebebasan orang lain yang dijamin oleh UUD 1945; dan (iii) tujuan dan tindakan yang dilakukannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, seperti mengakibatkan orang lain merasa terhina, mencuri dan merusak kekayaan orang lain, menilmbulkan permusuhan dan konflik dalam masyarakat, dan lain sebagainya. Siapa saja yang mengekspresikan kebebasannya untuk mengemukakan pendapat secara lisan atau tulisan harus memenuhi criteria dan syarat-syarat tersebut.
 
Jika tidak, maka sekiranya ada pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan hak kebebasan berpendapat itu, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ataupun mengadukan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib. Demikian pula, para pengurus organisasi apapun juga dijamin untuk mengembangkan organisasinya sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip tersebut di atas, jika syarat-syarat dimaksud tidak dipenuhi, maka jaminan kebebasan bagi organisasi yang bersangkutan dengan sendirinya menjadi hilang, sehingga kepadanya dapat dikenakan pelbagai kemungmkinan tindakan, seperti pelarangan, pembekuan, atau pun pembubaran.
 
FUNGSI HUKUM PREVENTIF DAN KOREKTIF
 
Hukum dapat mencakup persoalan pembuatannya (law and rule making), penerapannya (law application and  administration), atau pun penagakannya (law enforcement). Di dalam ketiga ranah itu, tercakup (i) elemen subjek aparat dan institusi (aparatur), (ii) elemen substansi aturan atau norma peraturan perundang-undangan, dan (iii) budaya hukum (legal culture) yang berkaitan pula dengan persoalan tingkat perkembangan peradaban berbangsa dan bernegara (level of civilization).
 
Sekiranya keseluruhan elemen dan aspek-aspek hukum tersebut dapat bekerja dengan baik, maka niscaya hukum kita dapat berfungsi efektif, baik untuk mencegah (preventif) maupun menindak (repressif, kuratif, atau pun restoratif). Penindakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga kuratif; Bahkan penindakan tidak hanya bersifat represif dan kuratif, tetapi seharusnya juga bersifat restoratif atau memulihkan.
 
Sebenarnya, untuk meningkatkan fungsi pencegahan, kita memang perlu memperkuat dan menata sistem hukum dengan baik. Jika hukum dan aparatur hukum kita tertata dengan baik, tentu dapat dicegah segala kemungkinan terjadinya tindak kekerasan massa yang mengatasnamakan agama dan/atau kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, dalam praktik di lapangan, kita sering mendapati bahwa dalam penindakan dan penegakan hukum itu juga mengandung dampak pencegahan yang bersifat pendidikan (education), penjeraan (deterrence), dan penyadaran (conscientisastion).
 
Oleh karena itu, upaya penindakan yang adil dan pasti (legal certainty) juga berfungsi untuk mencegah agar perbuatan serupa tidak dilakukan lagi oleh pelaku yang bersangkutan (special deterrence) ataupun oleh masyarakat pada umumnya yang menyaksikan adanya peristiwa pelanggaran hukum semacam itu (general deterrence). Oleh karena itu, apa yang kita maksud dengan pencegahan kekerasan terorganisasi, sebenarnya juga terdapat dalam upaya penindakan sekaligus itu secara sekaligus.
 
Dengan demikian, untuk mengatasi kondisi hukum negara yang dinilai lemah dalam menghadapi kekerasan massa yang terjadi, kita memang harus melihatnya mulai dari upaya penataan sistem norma hukum dan penataan sistem kelembagaan hukum, baik yang berlaku dalam rangka upaya pembaruan hukum maupun dalam penegakan hukum. Namun, oleh karena luasnya permasalahan tersebut, kita harus menentukan pilihan yang paling mudah, murah, dan segera dalam menghadapi pelbagai masalah yang timbul dalam masyarakat, yaitu dengan cara penindakan. Janganlah mengatasi masalah di depan mata dengan membuat undang-undang baru, tetapi pergunakan sajalah undang-undang yang sudah ada untuk menindak segala pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat.
 
Negara dengan pelbagai perangkat sistem hukumnya yang ada – betapapun banyak kekurangan yang terdapat di dalamnya -- tidak boleh dibiarkan dianggap tidak hadir dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Idealnya, tentu saja, kita seharusnya memperkuat hukum untuk mencegah kekerasan massa yang mengatasnamakan agama atau kelompok yang menjadi topik diskusi kali ini dengan melakukan langkah-langkah mulai dari hulu sampai ke hilir. Dari hulu kita harus memperbaiki sistem norma hukum yang tercermin dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, dan demikian pula membenahi pelbagai mekanisme kelembagaan yang terkait dengan proses-proses pembuatan hukum. Namun upaya pembenahan di tingkat hulu demikian tentu akan memakan waktu yang lama dan tidak mudah.
 
Oleh sebab itu, untuk menghadapi permasalahan yang terjadi di depan mata, sudah semestinya dilakukan upaya penindakan dan penegakan hukum yang konkrit dan segera. Jangan hadapi masalah hukum dengan membuat hukum baru, tetapi tegakkanlah hukum yang sudah ada. Kita tidak boleh mengikuti kebiasaan yang salah sebagai akibat cara berpikir yang biasa berkembang dalam sistem ‘civil law’ yang selalu mengutamakan pembentukan peraturan tertulis dengan menomerduakan pembentukan hukum oleh hakim seperti dalam tradisi ‘common law’ yang biasa melihat hukum sebagai buatan hakim (judge-made law). Meski negara kita menganut tradisi ‘civil law’, tetapi peran hakim tetap harus dipandang penting, dan bahkan dewasa ini harus dinilai semakin penting. Hukum tidak hanya dibuat oleh legislator, tetapi juga terbentuk dalam praktik penegakan hukum. Karena itu, penegakan hukum sangat penting, karena pada akhirnya hukum yang dibuat baru mempunyai arti jikalau sudah dipraktikkan di lapangan dengan jaminan sistem sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.
 
Di samping itu, dengan tindakan menegakkan hukum itu secara konkrit, kita dapat memperoleh berlipat manfaat sekaligus, yaitu (i) tegaknya kewibawaan hukum dan kepercayaan terhadap hukum, (ii) penjeraan khusus kepada para pelaku, (iii) penjeraan umum bagi masyarakat luas, (iv) pendidikan kesadaran hukum bagi masyarakat luas mengenai prinsip-prinsip hukum dan keadilan, dan (v) diperolehnya pengalaman konkrit dari lapangan yang dapat memberikan bahan bagi upaya perbaikan sistem hukum di masa mendatang.
 
PENANGGULANGAN KEKERASAN BERKELOMPOK
 
Dalam praktik di era demokrasi dewasa ini, kita biasa menyaksikan kerumunan-kerumunan orang berdemonstrasi di jalan-jalan untuk mengekspresikan kebebasannya untuk berpendapat. Ekspresi kebebasannya itu sendiri tentu dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi apabila dalam pelaksanaannya terjadi hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti mengakibatkan rumah dan mobil orang menjadi rusak, terbakar, atau ada orang yang terluka, maka hal-hal demikian berada di luar lingkup jaminan konstitusional akan kebebasan itu sendiri. Pelanggaran hukum tetaplah merupakan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara tersendiri. Demikian pula jika timbul tindak kekerasan atas nama agama ataupun kelompok yang sudah berada di luar koridor kebebasan berekspresi, maka tindak kekerasan semacam itu sudah berada di luar lingkup jaminan konstitusional akan kebebasan berorganisasi dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
 
Karena itu, untuk menghadapi perhimpunan, perkumpulan, atau pun kerumunan-kerumunan orang yang melakukan tindak kekerasan, baik yang mengatasnamakan agama atau pun kelompok tertentu, aparatur negara sudah seharusnya bertindak tegas dan terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, setiap aparat dan aparatur penegak hukum dapat dibenarkan untuk berpikir dan bertindak normatif dan idealistis. Sikap normatif mengedepankan cara kerja yang bersifat ‘rule-driven’ untuk menjamin kepastian hukum. Sedangkan sikap idealistis mengutamakan hasil atau tujuan akhir dari proses penindakan itu, yaitu menang atau kalah, terbukti atau tidak terbukti, dipidana atau dibebaskan. Kedua sikap ini akan mendorong cara berpikir yang bersifat prudensial dan penuh kehati-hatian. Terkadang cara kerja demikian ini tepat sasaran, tetapi terkadang dipandang terlalu makan waktu dan bertele-tele, sehingga menumbuh-suburkan penyimpangan dan penyalahgunaan dengan hasil yang hanya menjamin kepastian yang belum tentu berkeadilan.
 
Karena itu, para penegak hukum ada baiknya juga mempertimbangkan cara kerja yang bersifat ‘mission driven’ yang tidak kaku tetapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Orientasinya pun sebaiknya tidak hanya idealistis tetapi juga mekanistis. Penegakan hukum dan keadilan pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian proses hukum atau suatu mekanisme kerja melalui mana cita-cita keadilan ditegakkan. Cara pandang idealis lebih berorientasi hasil, sedangkan cara pandang mekanis lebih mengutamakan prosesnya. Tegaknya keadilan itu harus mengikuti alur mekanisme atau prosesnya yang tersendiri.
 
Proses tidak hanya berfungsi sebagai (i) jalan menuju keadilan, tetapi juga berfungsi sebagai (ii) sarana penyalur penyelesaian konflik, (iii) sarana penyerap rasa kecewa, kemarahan, dan bahkan permusuhan. Sebagai penyalur penyelesaian konflik, proses hukum dapat meredam konflik, meredam kemarahan, menyerap kebencian, kekecewaan, dan permusuhan pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, aparat penegak hukum haruslah melengkapi diri dengan pendekatan-pendekatan yang bersifat pragmatis dan tidak melulu idealistis dengan mengabaikan realitas kebutuhan di lapangan.
 
Yang penting diproses dulu atau ditindak dulu, sedangkan urusan hasilnya biarlah belakangan. Tindakan pertama dimulai dari aparat kepolisian untuk melakukan fungsi pengamanan, penyelidikan, dan penyidikan. Tindakan kedua dilakukan oleh aparat kejaksaan yang melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan serta eksekusi. Tindakan yang dapat dilakukan terhadap perkumpulan, perhimpunan, atau pun kerumunan orang yang menyebar kebencian dan kekerasan dapat berupa tindakan pre-emptif, dan dapat pula berupa tindakan adjudikatif. Melalui tindakan pre-emptif, kerumunan, perkumpulan, atau perhimpunan yang bersangkutan dapat saja ditindak lebih dulu dapat bentuk pembubaran fisik sehingga tidak lagi berkerumun atau pun pembubaran kelembagaan dengan tetap member kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri di forum pengadilan. Sedangkan melalui tindakan adjudikatif, perkumpulan atau organisasi yang bersangkutan dibubarkan dengan mengajukannya secara resmi sebagai perkara ke forum pengadilan sebagaimana mestinya.
 
FORUM PENGADILAN
 
Dalam masyarakat dengan budaya berperkara (litigative culture) yang masih rendah, terlepas dari terbukti atau tidaknya suatu tuduhan hukum, terdapat pandangan umum yang berkembang, yaitu bahwa berurusan dengan kepolisian dan pengadilan itu sudah merupakan ‘aib yang tersendiri. Bahkan, secara lebih ekstrim sebenarnya akhir dari proses peradilan itu sendiri biasanya ada di penjara, yang sejak tahun 1960-an telah kita ubah sebutannya menjadi lembaga pemasyarakatan. Maksudnya tidak lain adalah bahwa lembaga penjara itu sebagai lembaga koreksi (correctional institute) adalah lembaga terakhir tempat memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para narapidana agar kembali menjadi warga masyarakat yang baik sebagaimana umumnya warga masyarakat lainnya. Artinya, apabila seseorang sudah menjalani masa hukumannya di LP, dengan sendirinya ia harus dianggap sudah bersih kembali, yaitu sama bersihnya dengan warga masyarakat baik-baik lainnya.
 
Namun dalam kenyataan praktik, budaya hukum yang demikian itu masih belum dapat diterima luas dalam masyarakat. Budaya berperkara yang rasional dan impersonal juga belum dapat diharapkan dalam waktu dekat. Tentu, persepsi negatif tentang proses peradilan yang demikian itu, sedikit demi sedikit perlu dan harus kita kikis melalui proses penyadaran. Proses penyadaran dapat ditimbulkan oleh efek dari tindakan-tindakan konkrit penegakan hukum dalam praktik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus lah bersungguh-sungguh membangun sistem peradilan yang dari waktu ke waktu semakin dapat dipercaya, sehingga forum pengadilan dapat dijadikan andalan untuk menyelesaikan segala jenis konflik dan masalah hukum secara adil dan terpercaya.
 
Sebagai jaminan kepercayaan itu, maka pilar pentingnya adalah prinsip kemerdekaan peradilan. Peradilan dan aparat pengadilan yang terdiri atas hakim dan panitera harus dijamin dan diberdayakan independensi, integritas, netralitas dan imparsialitas, professionalitas, serta proporsionalitasnya dalam bekerja. Setiap kali ada masalah, aparatur pemerintahan eksekutif, tidak perlu menanggung sendiri beban pengambilan keputusan final atas sesuatu masalah hukum, khususnya yang terkait dengan persoalan aksi-aksi kekerasan massa yang mengatasnamakan agama atau kelompok yang dimaksud dalam kerangka acuan diskusi ini.
 
Bagaimana pun juga forum yang diadakan oleh pemerintah atau pun lembaga perwakilan rakyat bersifat politik. Karakteristik forum politik adalah berlakunya prinsip ‘majority-rule’ yang seringkali atau biasanya selalu mengabaikan ‘minority-rights’. Yang menentukan subtstansi keputusan dalam setiap forum politik adalah suara kelompok dominan yang biasanya bersifat hegemonik. Oleh karena itu, perdebatan substantive yang bersifat rasional seringkali tidak dapat dilakukan dengan tenang dan dingin dalam forum-forum semacam itu. Karena itu, peradaban umat manusia yang tumbuh dan berkembang dalam waktu yang sudah sangat lama mengajarkan kepada kita untuk membangun forum pengadilan, tempat kita segala perbedaan kepentingan dan pertentangan pendapat dapat diperdebatkan secara substantif, bebas, adil dan terbuka.
 
Setiap pihak dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk membela diri, mempertahankan pandangannya masing-masing. Di hadapan para pihak, ada hakim yang berindak sebagai menengah yang mencarikan solusi terbaik dan paling adil bagi semua. Jaksa penuntut umum atas nama Negara dapat secara bebas mengadakan perdebatan resmi berhadapan dengan advokat yang membela orang-orang atau pihak terdakwa. Pendek kata, para pejabat pemerintah tidak perlu memonopoli penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat. Biarlah dan berikanlah kesempatan kepada proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya. Kalau anda dihadapkan pada keharusan membubarkan sesuatu organisasi, bertindaklah, bubarkan dengan keyakinan yang rasional, professional, dan berintegritas, dengan memberikan peluang kepada yang bersangkutan untuk membela diri di pengadilan.
 
Pilihan apakah sebaiknya diambil tindakan dengan membubarkan dulu baru yang bersangkutan dipersilahkan melakukan upaya hukum ke pengadilan, atau bubarkan organisasi yang bersangkutan melalui pengadilan, tergantung sifat institusi perkumpulan, perhimpunan, atau kerumunan yang hendak  dibubarkan itu. Terhadap kerumunan tentu tidak tepat jika tindakan dilakukan harus ke pengadilan lebih dulu, karena prosesnya akan menjadi berbelat belit. Akan tetapi, organisasi yang sudah sejak lama ada dan sudah biasa melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap oleh masyarakat sebagai tindak kekerasan, tentu lebih tepat jika dibubarkan melalui proses peradilan lebih dulu.
 
Apakah aksi-aksi kekerasan yang dimaksud memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidana atau tidak, atau apakah pengurus organisasi yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum di pengadilan, sepenuhnya merupakan persoalan pembuktian di forum pengadilan. Menang dan kalah bukanlah soal yang utama. Penuntut umum, atas nama negara, mungkin saja menang tetapi mungkin juga kalah. Akan tetapi, apapun hasilnya, yang penting proses peradilan itu sendiri sebagai suatu mekanisme formal yang tersedia dalam setiap negara hukum modern dapat bekerja dengan efektif untuk memberikan pendidikan yang menjerakan. Penjara atau sekarang dinamakan dengan LP (Lembaga Pemasyarakatan), bukanlah tujuan penegakan hukum. Tujuan penegakan hukum dan keadilan di negara kita tidak boleh hanya dipersepsi sebagai upaya balas dendam (retributive), tetapi yang lebih penting adalah merupakan upaya perbaikan, penyembuhan dan bahkan pemulihan (corrective, curative, and restorative).
 
PENDEKATAN PEMBINAAN
 
Harus juga diakui bahwa kesadaran hukum masyarakat kita juga sangat rendah. Ide-ide yang terkandung dalam pelbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang ada juga seringkali tidak mencerminkan realitas sistem nilai yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, hukum menjadi tidak akrab dengan masyarakatnya, dan demikian pula masyarakat tidak akrab dengan norma hukum. Dalam keadaan demikian, sangatlah sulit untuk mengharapkan hukum dapat dengan mudah ditegakkan oleh aparatur hukum sehingga dapat dirasakan adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum itu haruslah diimbangi oleh upaya pembinaan masyarakat secara intensif. Sosialisasi hukum dan penyadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam hukum haruslah terus menerus dilakukan, sehingga aparatur hukum dapat dengan ‘legitimate’ memaksakan berlakunya sesuatu norma hukum dalam praktik.
 
Sekarang disinilah letak persoalan yang paling serius dalam sistem dan dunia hukum kita di Indonesia. Hukum kita buat dari pengaruh asing, sedangkan masyarakat yang hidup dengan sistem nilainya sendiri dipaksa untuk mengikuti segala norma hukum yang berasal dari luar kesadarannya sendiri. Anehnya lagi, para pembuat hukum tidak merasa bertanggungjawab, setidaknya secara moral, mengenai pentingnya sosialisasi dan pendidikan hukum itu sendiri. Akibatnya hukum hanya tertuang di atas kertas, sedangkan pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, di samping upaya penegakan hukum, kita perlu meningkatkan usaha pendidikan dan pembinaan hukum masyarakat secara luas dan bersengaja.
 
Khusus terhadap gerakan-gerakan radikal dan kelompok-kelompok yang biasa melakukan tindak kekerasan, diperlukan usaha sungguh-sungguh untuk melakukan pembinaan yang bersifat lintas-budaya (cross-cultural) dan lintas kelompok berupa:
 
1)      Pertemuan antar pimpinan organisasi dengan aparat pemerintahan secara berkala atau sewaktui-waktu;
 
2)      Pendidikan dan pelatihan mengenai masalah-masalah tertentu, seperti pendidikan Pancasila dan UUD 1945;
 
3)      Kegiatan-kegiatan sosial bersama dalam rangka peranserta masyarakat dalam pembangunan nasional;
 
4)      Kunjungan-kunjungan studi banding ke daerah lain ataupun ke negara lain.
 
Di masa Orde Baru, kita memiliki banyak institusi yang menangani kegiatan-kegiatan semacam itu. Instansi dan institusi yang menangani hal itu adalah (i) Direktorat Jenderal Sosial Politik, Departemen Dalam Negeri, (ii) Kepala Staf Sosial Politik ABRI, dan (iii) BP7. Bahkan, ketiga lembaga itu masing-masing mempunyai jaringan perangkat vertical di seluruh Indonesia, sehingga upaya pembinaan masyarakat menjadi sangat efektif sampai ke kecamatan dan bahkan desa-desa.
 
Sekarang di zaman reformasi, ketiganya tidak ada lagi. Yang ada hanya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang telah berubah menjadi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa. Kiranya sekarang sudah saatnya kita mengadakan evaluasi kembali mengenai perlunya mengembangkan kelembagaan khusus yang menangani pembinaan kesadaran hukum masyarakat tersebut. Sangat masuk akal apabila usul Pimpinan MPR kepada Presiden mengenai perlunya dibentuk lembaga tersendiri yang akan menangani usaha sosialisasi empat pilar berbangsa, yaitu (i) Pancasila, (ii) UUD 1945, (iii) NKRI, dan (iv) Bhinneka Tunggal Ika dapat pula diintegrasikan dengan ide pelembagaan upaya pembinaan kesadaran hukum yang saya maksudkan disini.
 
CATATAN AKHIR
 
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk menanggulangi pelbagai gerakan radikal dan ekstrim yang melanggar hukum, di samping diperlukan langkah-langkah pembinaan yang bersifat preventif dengan cara melembagakan kegiatan pembinaan kesadaran hukum masyarakat secara bersengaja, juga diperlukan upaya-upaya yang menggerakkan sistem penegakan hukum secara rasional. Dalam proses penegakan hukum itu juga terdapat elemen pembinaan yang bersifat mendidik dan bersifat preventif, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
 
Para penegak hukum tidak perlu selalu berorientasi hasil (menang-kalah, terbukti-tidak terbukti) dan bersikap retributive dan represif untuk melampiaskan kebencian, menyalurkan kemarahan, dan bahkan balas dendam dalam proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum juga dapat dipandang sebagai proses pendidikan dan pembudayaan sikap hidup tertib dan berkeadilan dengan tegaknya sistem hukum yang disepakati bersama. Jika terjadi pelanggaran, sudah dengan sendirinya proses peradilan harus difungsikan untuk memberikan efek mendidik baik bagi yang bersangkutan, maupun bagi masyarakat luas pada umumnya. Karena itu, untuk menanggulangi pelbagai kemungkinan tumbuh dan berkembangnya tindak kekerasan oleh kelompok-kelompok ataupun organisasi-organisasi radikal, hukum harus ditegakkan, meskipun hukum itu sendiri belum sempurna.
 
Hukum yang tidak sempurna itu harus disempurnakan melalui praktik. Apalagi dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman sejak tahun 1970 telah lama diadopsi ada prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa sesuatu perkara hanya karena alasan bahwa undang-undangnya tidak ada atau tidak sempurna. Adalah tugas hakim dalam praktik untuk menyempurnakan hukum itu melalui putusan yang dimuatnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, para hakim juga tidak boleh kaku dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Hakim harus menegakkan keadilan, bukan sekedar menegakkan peraturan. Itulah esensi dari ide penegakan hukum dalam arti yang sebenarnya. (*penulis adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dipaparkan dalam seminar “Dengan Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan, Kita Cegah Gerakan Radikalisme di Indonesia”)
[1] Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan.
 
[2] Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang bebes memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”; dan Pasal 28E ayat (2) menyatakan. “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Kebebasan beragama tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang sudah sudah berlaku sejak tahun 1945, yang bunyinya, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
 
[3] Pasal 28E ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Wasiat Terakhir Rasulullah

(beberapa hari sebelum beliau wafat)
Pada suatu hari di Madinah, para sahabat mendengar suara Bilal memanggil mereka untuk berkumpul di mesjid. Kecemasan tampak pada wajah2 mereka. Mereka tahu sudah beberapa hari ini Nabi yang mulia jatuh sakit. Segera setelah mereka berada di mesjid, nabi keluar dari hujjrahnya, yaitu ruang kecil tempat tinggal Nabi disebelah masjid. Beliau dipapah Fadel & Ali, wajahnya pucat dan dahinya dibalut kain. Perlahan2 beliau menuju mimbar..

Beberapa orang sahabat sudah mulai terisak, sebagian besar menahan air mata. Nabi lalu naik ke mimbar. Dia berkata, “Para hadirin, mendekatlah, berilah tempat kepada yang berada dibelakang kalian…!”. Orang2 merapat, mereka melihat kebelakang, tapi tidak ada orang lagi. Nabi masih menyuruh agar orang2 untuk merapatkan tubuhnya.

Sampai seorang sahabat bertanya, ” Ya Rasulullah, untuk siapa kami memberi tempat?”
Lalu Nabi berkata, “Untuk para malaikat.”
Rupanya para malaikatpun hadir disitu untuk mendengar wejangan2 dari Rasulullah yang terakhir.
Kata Nabi, “Alhamdulillah, kita memuji Dia, dan memohon pertolonganNya. Kita beriman dan berserah diri kepada-Nya. Kita bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah Yang Esa, tidak ada sekutu bagiNya. Kita bersaksi juga, bahwa Muhammad SAW adalah hamba dan rasul-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejeleken diri kita dan keburukan amal kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak seorangpun dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, tidak seorangpun dapat memberinya petunjuk.

Wahai manusia…..!
Siapapun diantara kalian, yang menemui Allah dengan membawa kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah.. kesaksian yang ikhlas, yang tidak dicampuri dengan selain itu, pastilah ia akan masuk surga.
Pada waktu itu, Sayidina Ali bertanya, “Ya Rasulullah, demi ayah dan ibuku, apa yang dimaksud dengan mengucapkan syahadat tanpa dicemari oleh yang lain itu? Jelaskanlah pada kami, supaya kami memahaminya. ”

Lalu Nabi bersabda, “Yang mencemari akidah itu, adalah kerakusan pada dunia. Mengumpulkan dunia bukan secara halal dan bersenang2 dengan harta yang haram. Berbicara dengan perkataan orang2 baik, tetapi berperilaku seperti perilaku para tiran. Barangsiapa menghadap Allah dengan tidak membawa hal2 tersebut sedikitpun, dan mengucapkan Laailaaha illallah..baginya surga.”

Kemudian Rasulullah melanjutkan, “Barangsiapa, mengambil dunia dan meninggalkan akhirat, baginya neraka. Siapa saja yang membantu permusuhan, para penindas, ataupun orang yang membantu untuk melakukan penindasan, maka malaikat pencabut nyawa akan datang membawa berita kepadanya, bahwa dia akan mendapat laknat Allah dan tempatnya kelak kekal di neraka. Siapa yang melangkahkan kaki kepada penguasa yang zalim, untuk memenuhi kebutuhannya, dia akan menyertai penguasa itu di neraka. Siapa yang menunjuki jalan kepada penguasa untuk melakukan penindasan , dia akan dihimpun bersama Haman (penasehat firaun), ia, Haman dan penguasa yang zalim itu akan mendapat siksa yang paling berat di neraka. ”

Barangsiapa memuliakan pemilik dunia, dan mencintainya karena ia mengharapkan dunianya, Allah murka kepadanya. Ia akan ditempatkan di neraka paling bawah bersama Qarun.
Barangsiapa membangun rumah hanya untuk kemegahan dan kesombongan, maka pada hari kiamat ia akan dibawa ke tujuh bumi dan kemudian dibelenggu dengan api yang menyala di lehernya dan dilemparkan ke neraka.

Para sahabat bertanya, “Ya Rasul Allah, apa artinya membangun rumah untuk kemegahan dan kesombongan itu?”
Jawab Rasulullah, “Membangun rumah lebih dari keperluannya, atau membangun untuk menyombongkan dirinya, diatas orang lain.”

Barangsiapa yang membayar upah buruhnya secara zalim, tidak membayarnya dengan upah yang layak, Allah akan menghapuskan seluruh amal sholehnya dan ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium dari jarak 500 tahun.

Barangsiapa menikahi seorang wanita dengan harta yang halal tetapi karena menginginkan kemegahan dan kesombongan, Allah tidak akan memberinya bekal kecuali kehinaan dan kerendahan sesuai dengan kadar kesenangannya, Allah akan menyuruhnya berdiri di tepian jahannam, dan kemudian jatuh ke dalamnya sejauh 70 kharif (ukuran panjang).

Siapa yang merampas mahar istrinya, atau tidak membayarnya disisi Allah, ia menjadi penzina.. Allah akan berkata kepadanya di hari kiamat, aku menikahkan kamu kepada hambaKu dengan perjanjianKu, engkau tidak memenuhi perjanjian itu. Allah akan menagih hak istrinya. Dan bila ia tidak sanggup membayar dengan seluruh pahalanya, ia akan dilemparkan di api neraka.

Siapa yang menyakiti tetangga tanpa hak, Allah akan melarang mencium bau surga dan menempatkannya di neraka. Ketahuilah Allah akan meminta pertanggungjawaban atas hak tetanggamu. Barangsiapa yang melalaikan hak tetangganya, dia bukan golongan kami.

Siapa yang menghianati tetangganya dengan sejengkal tanah saja, ia akan dibelenggu api sampai ke tujuh kepala bumi sehingga ia dimasukkan ke neraka.

Barangsiapa menahan kebutuhan pokok dari tetangganya ketika memerlukannya, Allah akan menahan anugerahnya pada hari kiamat. Allah akan menyuruh ia meminta bantuan pada dirinya sendiri. Barangsiapa meminta bantuan hanya pada dirinya saja, ia binasa. Allah tidak akan menerima alasan bagi orang itu.
Siapa saja yang merendahkan orang miskin muslim karena kemiskinannya, dan memandang rendah kepadanya, ia sudah memandang rendah hak Allah, ia akan terus menerus berada dalam kemurkaan Allah sampai si miskin itu ridho kepadanya.

Barangsiapa yang mampu berbuat maksiat dengan seorang perempuan, tetapi kemudian meninggalkannya, karena takut kepada Allah, Allah mengharamkan neraka baginya dan memberinya kedamaian pada hari yang sangat mengerikan. Dan ia dimasukkan ke surga.

Tetapi bila ia melakukan maksiat dengan perempuan itu, Allah mengharamkan surga baginya, dan memasukkannya kedalam neraka.

Barangsiapa memperoleh harta secara haram, Allah tidak akan menerima sedekah, haji & umrahnya. Allah menuliskan dosa untuk setiap pahala dari perbuatannya itu, dan perbekalan yang tinggal baginya setelah itu mengantarkannya ke neraka.

Barangsiapa meninggalkan harta yang haram, padahal ia sanggup memperolehnya karena takut kepada Allah, dia akan selalu dalam kecintaan Allah dan kasihNya. Sehingga ia diperintahkan untuk memasuki ke surga.

Barangsiapa yang menipu orang islam dengan jual belinya, ia bukan umatKu. Pada hari kiamat, ia akan digabungkan bersama orang2 yahudi. Ketahuilah siapa yang menipu orang, ia bukan muslim.
Barangsiapa mempunyai istri, kemudian istrinya menyakiti suaminya, Allah tidak akan menerima sholat perempuan itu dan segala kebaikan yang dilakukannya. Sampai ia membantu dan menyenangkan suaminya kembali, walaupun ia berpuasa terus menerus, & sholat malam, membebaskan budak & menginfakkan hartanya di jalan Allah.

Begitupula suami. Akan mendapat dosa dan siksa yang sama, jika ia menyakiti dan berbuat zalim kepada istrinya.

Barangsiapa tidur dan dalam hatinya ada niat untuk menghianati orang Islam, ia tidur dalam kemurkaan Allah. Ia memasuki waktu subuh juga dengan kemurkaan Allah. Kecuali bila ia bertobat. Jika ia mati dalam keadaan itu, maka ia mati bukan dalam keadaan Islam.
Ketahuilah, siapa yang menghianati Kami, ia bukan golongan Kami.
Siapa yang menghianati Kami, ia bukan golongan Kami.
Siapa yang menghianati Kami, ia bukan golongan Kami.
Barangsiapa menggunjingkan saudaranya yang muslim, batallah puasanya, dan rusaklah wudhunya, bila ia mati dalam keadaan itu, ia mati dengan menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
Barangsiapa berjalan untuk mengadu domba orang, Allah akan memenuhi kuburannya dengan api, yang membakarnya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang mengendalikan amarahnya, dan memaafkan saudaranya yang muslim, Allah akan memberikan padanya pahala syahid.
 
Ketahuilah..barangsiapa mendengar kekejian, kemudian menyebarkannya, maka ia seperti orang yang melakukannya.

Barangsiapa mendengar kebajikan, kemudian ia menyebarkannya, ia mendapat pahala seperti orang yang melakukannya.
Barangsiapa menjadi imam bagi suatu kaum dengan seijin mereka, serta merekapun ridho kepadanya, kemudian, ia menyederhanakan, meringankan, bacaan ruku’, sujud, duduk dan berdirinya , maka ia memperoleh pahala seperti mereka.

Dan barangsiapa menjadi imam pada suatu kaum, tetapi tidak meringankan bacaannya, ruku’nya, sujudnya, duduknya dan berdirinya, maka Allah menolak sholatnya. Dan sholatnya tidak melebihi tenggorokannya.
Kedudukannya di hadapan Allah seperti kedudukan penguasa yang zalim yang tiran yang tidak mensejahterakan rakyatnya serta tidak mengindahkan perintah allah.

Sayyidina Ali berdiri dan bertanya, “Ya Rasul Allah, demi ayah & ibuku, apa kedudukan penguasa zalim dan tiran yang tidak menyejahterakan rakyatnya di hadapan Allah?”
Lalu Nabi bersabda, ” Ia termasuk yang keempat diantara orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat. Yaitu iblis, firaun, pembunuh dan penguasa tiran.”

Barangsiapa berusaha mendamaikan dua orang yang bermusuhan, para malaikat akan membacakan doa baginya,sampai ia menyelesaikan usahanya itu dan ia diberi pahala malam qadar.

Dan barangsiapa berusaha memutuskan hubungan persaudaraan diantara dua orang, ia mendapat dosa sebesar pahala yang diterima oleh orang yang mendamaikan tadi.

Ditetapkan laknat Allah baginya, ia masuk ke neraka jahannam dengan siksa yang berlipat ganda.
Barangsiapa berusaha membela dan memberi manfaat kepada saudaranya, maka baginya pahala orang mujahiid di jalan Allah.

Barangsiapa berjalan menyebarkan aib saudaranya sesama muslim, dan mengungkapkan hal yang mempermalukannya, maka langkah pertamanya adalah langkah ke neraka dan Allah akan mempermalukan ia di hadapan seluruh makhluk.

Barangsiapa membimbing orang buta sampai ke masjid atau kerumahnya untuk memenuhi keperluannya, Allah akan memberikan pahala utk setiap langkahnya. Yang besarnya sama dengan membebaskan budak. Malaikat tidak henti2nya berdoa baginya. Sampai ia berpisah dengan orang buta itu.

Dan barangsiapa mencukupi keperluan orang buta sampai ia memenuhinya, Allah membebaskannya dari 2 hal, neraka dan kemunafikan. Allah akan memenuhi 70.000 keperluannya di dunia. Ia tidak henti2nya berada dalam naungan rahmat Allah sampai ia kembali.

Barangsiapa berusaha memenuhi keperluan orang sakit, ia keluar dari dosa2nya, seperti ketika ia dilahirkan dari perut ibunya.
Seorang anshar bertanya, “Wahai rasulullah, bagaimana bila yang sakit itu keluarganya sendiri?”
Nabi menjawab, “Manusia yang paling besar pahalanya adalah yang berusaha memenuhi keperluan keluarganya.

Barangsiapa melalaikan keluarganya, memutuskan kasih sayangnya, Allah akan mengharamkan balasan yang baik baginya pada hari ketika ia membalas orang2 baik, Allah akan melalaikannya.
Barangsiapa yang Allah lalaikan pada hari akhirat, ia berada diantara orang2 yang celaka. sehingga ia berusaha mencari jalan keluar, tetapi tidak akan pernah bisa keluar.

Waktu itu rasulullah mengakhiri khutbahnya dengan berkata, “Wahai manusia, sudah tua usiaku, sudah rapuh tulangku, sudah lemah tubuhku, sudah siap diriku, sudah besar kerinduanku untuk menemui Tuhanku. Saya kira inilah hari terakhir antara aku dan kalian. Selama aku hidup, kalian menyaksikanku. Sesudah aku mati, Allah akan menjadi khalifahku bagi setiap mukmin laki2 dan perempuan.”

Pertemuan nabi dengan sahabat2nya hari itu berakhir dengan tangisan. Beberapa hari setelah itu, Nabi berwasiat kepada Ali bin abi Thalib Untuk memandikan dan mengkafani bila ia telah berangkat menemui Sahabat Agung.

Nabi memanggil Bilal untuk sekali lagi mengumpulkan orang di mesjid. Sambil bersandar pada tongkatnya, dan masih dikompres dengan sorbannya, Nabi bersabda, “Wahai sahabat2ku, menurut kalian, nabi macam apakah aku ini?. Bukankah aku berjuang bersama kalian, bukankah pernah sobek bahuku, bukankah dahiku pernah berdebu, bukankah pernah darah mengalir di wajahku dan membasahi janggutku, bukankah telah kutanggung duka dan derita menghadapi kaumku yang bodoh, bukankah pernah kuikatkan batu di perutku untuk menahan rasa lapar.

Para sahabat serentak menjawab, “Benar wahai rasul Allah. Anda telah memikul semuanya dengan sabar dan tabah..anda telah menolak kemungkaran, sehingga anda menghadapi cobaan2 karena Allah. semoga Allah membalas kebaikan anda dengan pahala yang paling utama.”

Tidak lama setelah peristiwa itu, hari senin, 12 Rabiul Awal 11 H, manusia yang mulia itu menembuskan nafas terakhir. Madinah berkabung, mereka menangisi kepergian Nabi.

(www.sarkub.com)

Selasa, 03 Juli 2012

JIHAD


Merupakan pemahaman yang buta, bila sekelompok dari kita mengatakan bahwa Jihad dalam peperangan lebih mulia daripada jihad dengan hawa nafsu, sebab seluruh kehidupan kita siang dan malam adalah berperang melawan hawa nafsu, bahkan Jihad dalam peperangan pun harus dengan melawan hawa nafsu, apakah mereka menginginkan jihad dalam peperangan itu tidak melawan hawa nafsu?, jadi mengikuti hawa nafsu?


Mengikuti hawa nafsu mengangkat pedang dan membunuh kesana kemari.. itukah makna jihad dalam benak mereka?, Nauzubillah dari pemahaman jihad seperti ini.

Jihad adalah memerangi kebatilan dengan sabar, tidak membunuh anak anak dan wanita, tidak memukul wajah dengan tangan apalagi dengan senjata, tidak membunuh bila lawan telah menyerah, tidak menyiksa dan masih banyak lagi aturan aturan jihad melawan hawa nafsu justru ditengah peperangan..,

lalu bagaimana sekelompok dari mereka mengatakan bahwa Jihad peperangan lebih mulia daripada Jihad melawan hawa nafsu, sedangkan mulai Syahadat hingga wafat kita semua berjihad melawan hawa nafsu,
Shalat tepat waktu adalah Jihad melawan hawa nafsu, berbuat baik pada orang tua pun demikian, dan itu jauh lebih mulia dari Jihad dalam peperangan..

Sebagaimana Hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud yg bertanya pada Rasul saw, : amal apakah yang paling afdhal?, beliau menjawab : “Shalat tepat waktu”, lalu Ibn Mas’ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah (saw)”, beliau saw menjawab : “Berbakti pada kedua orang tua”, lalu Ibn Mas’ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah ?, beliau saw menjawab : “Jihad di jalan Allah”. (HR Muslim No.85),

Demikian pula hadits dengan makna yang sama dalam (Shahih Bukhari No.503), dan demikian pula hadits dengan makna yang sama dalam (Shahih Bukhari No 2630)

Hadits inipun didukung dengan Hadits lainnya sebagaimana diriwayatkan ketika seorang lelaki hijrah meninggalkan kesyirikan menuju Jihad di jalan Allah, dan Rasul saw bertanya kepadanya, apakah telah diizinkan oleh ayah ibunya untuk berjihad?, dan lelaki itu menjawab : “tidak”, maka Rasul saw bersabda : “Kembalilah, mohon izin pd mereka, bila mereka izinkan maka berjihadlah, bila tidak maka berbaktilah kepada keduanya” ( HR Muslim no.1035)..

Riwayat Abdullah bin Umar ra yang berkata : “datanglah seorang lelaki kepada Rasul saw dan memohon izin untuk berjihad, maka berkatalah Rasul saw : “apakah ayah ibumu masih hidup??, ia menjawab : ya. Maka Rasul saw bersabda : “maka berjihadlah dengan berbakti pada mereka (Shahih Bukhari No.2842)

Rasul saw didatangi seorang lelaki yang mengatakan bahwa Istrinya akan ibadah haji tanpa muhrimnya, sedangkan ia telah mencatat dirinya untuk ikut Jihad, maka Rasul saw memerintahkan agar lelaki itu meninggalkan Jihad dan mengantar Istrinya beribadah Haji (Shahih Bukhari No.2844)

Dan masih banyak lagi hadits – hadits shahih yang mendukung pemahaman bahwa melawan hawa nafsu jauh lebih mulia dari sekedar peperangan dengan senjata, yang justru peperangan (jihad) itu adalah sebagian daripada memerangi hawa nafsu. Wallahu a’lam

Senin, 02 Juli 2012

DEFINISI HADITS DHO’IF


Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatnya atau pada hukum matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif merupakan hal yang diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin.

Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum, namun tak sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.


Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa hukum dengan berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, menjadikan hukum bahwa bersentuhan kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu, dengan berdalil pada hadits Aisyah ra bersama Rasul saw yang Rasul saw menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum thaharah. (*Mengenai kedhoifan hadits ini akan dijelaskan kemudian pada Bab lainnya di buku ini)

Hadits dhoif banyak pembagiannya, sebagian ulama mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42 bagian. Namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib. Inilah pendapat yang mu’tamad, namun tentunya bukanlah hadits dhoif yang telah digolongkan kepada hadits palsu.

Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits munkar, atau mardud, batil, maka tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.

Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).

Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.1229).

Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw.

Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu tak ada di zaman Rasulullah saw. Ilmu hadits itu adalah bid’ah hasanah, baru ada sejak Tabi’in, mereka membuat syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yang hilang dan tak dikenal, namun mereka sangat berhati – hati karena mereka mengerti hukum, bila mereka salah walau satu huruf saja, mereka bisa menjebak ummat hingga akhir zaman dalam kekufuran, maka tak sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka ini yang dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw.

Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi dimasa kini yang mengaku – ngaku sebagai pakar hadits. Seorang ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh. Al Hafidh dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana dengan yang hafal 100.000 hadits?

Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Al Hujjah (Hujjatul Islam) yaitu yang hafal 300.000 hadits dengan hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang disebut : Al Hakim, yaitu pakar hadits yang sudah melewati derajat Al Hafidh dan Al Hujjah, dan mereka memahami banyak lagi hadits – hadits yang teriwayatkan. (Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy).

Sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan matannya (*rujuk Tadzkiratul Huffadh dan Siyar A’lamunnubala dan lainnya dari buku – buku Rijalulhadits) dan Ia adalah murid dari Imam Syafii rahimahullah, dan di zaman itu terdapat ratusan Imam – Imam pakar hadits.

Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafii lahir pada tahun 150 Hijriyah dan wafat pada tahun 204 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari lahir pada tahun 194 Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah. Maka sebagaimana sebagian kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa – fatwa Imam Syafii dengan berdalilkan Shahih Bukhari, maka hal ini salah besar, karena Imam Syafii sudah menjadi Imam sebelum usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi Imam besar sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia.

Lalu bagaimana dengan saudara – saudara kita masa kini yang mengeluarkan fatwa dan pendapat kepada hadits – hadits yang diriwayatkan oleh para Imam ini? Mereka menusuk fatwa Imam Syafii, menyalahkan hadits riwayat Imam – Imam lainnya.

Seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka ini memberi fatwa bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu mereka? Apa yang mereka fahami dari ilmu hadits? Hanya menukil – nukil dari beberapa buku saja, lalu mereka sudah berani berfatwa, apalagi bila mereka yang hanya menukil dari buku – buku terjemah, memang boleh – boleh saja dijadikan tambahan pengetahuan, namun buku terjemah ini sangat dhoif bila untuk dijadikan dalil.

Saudara – saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa dengan buku – buku, karena buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tidak boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa – fatwa Imam – Imam terdahulu, terlebih lagi apabila yang dijadikan rujukan untuk merubuhkan fatwa para Imam adalah buku terjemahan.

Sungguh buku – buku terjemahan itu telah terperangkap dengan pemahaman si penerjemah, maka bila kita bicara, misalnya terjemahan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ini hafal 1.000.000 hadits, lalu berapa luas pemahaman si penerjemah atau pensyarah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu Imam Ahmad dalam terjemahannya?

Bagaimana tidak? Sungguh sudah sangat banyak hadits – hadits yang sirna masa kini, bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits, lalu kemana hadits hadits itu? Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya tertuliskan hingga hadits No.27.688, maka kira kira 970.000 hadits yang dihafalnya itu tak sempat ditulis…!

Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya? Lalu logika kita, berapa juta hadits yang sirna dan tak sempat tertuliskan? Mengapa?

Tentunya dimasa itu tak semudah sekarang, kitab mereka itu ditulis tangan, bayangkan saja seorang Imam besar yang menghadapi ribuan murid – muridnya, menghadapi ratusan pertanyaan setiap harinya, banyak beribadah dimalam hari, harus pula menyempatkan waktu menulis hadits dengan pena bulu ayam dengan tinta cair ditengah redupnya cahaya lilin atau lentera, atau hadits hadits itu ditulis oleh murid – muridnya dengan mungkin 10 hadits yang ia dengar hanya hafal 1 atau 2 hadits saja karena setiap hadits menjadi sangat panjang bila dengan riwayat sanad, hukum sanad, dan mustanadnya.

Bayangkan betapa sulitnya perluasan ilmu saat itu, mereka tak ada surat kabar, tak ada telepon, tak ada internet, bahkan barangkali pos jasa surat pun belum ada, tak ada pula percetakan buku, fotocopy atau buku yang diperjualbelikan.

Penyebaran ilmu dimasa itu adalah dengan ucapan dari guru kepada muridnya (talaqqiy), dan saat itu buku hanyalah 1% saja atau kurang dibanding ilmu yang ada pada mereka.

Lalu murid mereka mungkin tak mampu menghafal hadits seperti gurunya, namun paling tidak ia melihat tingkah laku gurunya, dan mereka itu adalah kaum shalihin, suci dari kejahatan syariah, karena di masa itu seorang yang menyeleweng dari syariah akan segera diketahui karena banyaknya ulama.

Oleh sebab itu sanad guru jauh lebih kuat daripada pedoman buku, karena guru itu berjumpa dengan gurunya, melihat gurunya, menyaksikan ibadahnya, sebagaimana ibadah yang tertulis di buku, mereka tak hanya membaca, tapi melihat langsung dari gurunya, maka selayaknya kita tidak berguru kepada sembarang guru, kita mesti selektif dalam mencari guru, karena bila gurumu salah maka ibadahmu salah pula.

Maka hendaknya kita memilih guru yang mempunyai sanad silsilah guru, yaitu ia mempunyai riwayat guru – guru yang bersambung hingga Rasul saw dan kau betul – betul mengetahui bahwa ia benar – benar memanut gurunya.

Hingga kini kita ahlussunnah waljamaah lebih berpegang kepada silsilah guru daripada buku – buku, walaupun kita masih merujuk pada buku dan kitab, namun kita tak berpedoman penuh pada buku semata, kita berpedoman kepada guru – guru yang bersambung sanadnya kepada Nabi saw ataupun kita berpegang pada buku yang penulisnya mempunyai sanad guru hingga Nabi saw.

Maka bila misalnya kita menemukan ucapan Imam Syafii, dan Imam Syafii tak sebutkan dalilnya, apakah kita mendustakannya? Cukuplah sosok Imam Syafii yang demikian mulia dan tinggi pemahaman Ilmu Syariahnya, lalu ucapan fatwa – fatwanya itu diteliti dan dilewati oleh ratusan murid – muridnya dan ratusan Imam dan Al Hafidh dan Hujjatul Islam sesudah beliau, maka itu sebagai dalil atas jawabannya bahwa ia mustahil mengada ada dan membuat – buat hukum semaunya, jika ia salah dalam fatwanya mestilah sudah diperbaiki dan dibenahi oleh ratusan imam sesudahnya.

Maka muncullah dimasa kini pendapat pendapat dari beberapa saudara kita yang membaca satu, dua buku, lalu berfatwa bahwa ucapan Imam Syafii Dhoif, ucapan Imam Hakim dhoif, hadits ini munkar, hadits itu palsu, hadits ini batil, hadits itu mardud atau berfatwa dengan semaunya dan fatwa – fatwa mereka itu tak ada para Imam dan Muhaddits yang menelusurinya sebagaimana Imam – imam terdahulu yang bila fatwanya salah maka sudah diluruskan oleh Imam – Imam berikutnya, sebagaimana berkata Imam Syafii : “Orang yang belajar ilmu tanpa sanad guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu bakar digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat padanya ular berbisa dan ia tak tahu” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433).

Berkata pula Imam Atsauri : “Sanad adalah senjata orang mukmin, maka bila kau tak punya senjata maka dengan apa kau akan berperang?”, berkata pula Imam Ibnul Mubarak : “Pelajar ilmu yang tak punya sanad bagaikan penaik atap namun tak punya tangganya, sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan sanad” (Faidhul Qadir juz 1 hal 433).

Semakin dangkal ilmu seseorang, maka tentunya ia semakin mudah berfatwa dan menghukumi, semakin ahli dan tingginya ilmu seseorang, maka semakin ia berhati – hati dalam berfatwa dan tidak ceroboh dalam menghukumi.

Maka fahamlah kita, bahwa mereka – mereka yang segera menafikan atau menghapus hadits dhoif maka mereka itulah yang dangkal pemahaman haditsnya, mereka tak tahu mana hadits dhoif yang palsu dan mana hadits dhoif yang masih tsiqah untuk diamalkan. Contohnya hadits dhoif yang periwayatnya maqthu’ (terputus), maka dihukumi dhoif, tapi makna haditsnya misalnya keutamaan suatu amal, maka para Muhaddits akan melihat para perawinya, bila para perawinya orang – orang yang shahih, tsiqah, apalagi ulama hadits, maka hadits itu diterima walau tetap dhoif, namun boleh diamalkan karena perawinya orang – orang terpercaya, cuma satu saja yang hilang, dan yang lainnya diakui kejujurannya, maka mustahil mereka dusta atas hadits Rasul saw. Namun tetap dihukumi dhoif dan paling tidak ia adalah amalan para sahabat, yang tentu mereka tak punya guru lain selain Rasulullah saw, dan masih banyak lagi contoh – contoh lainnya.
Masya Allah dari gelapnya kebodohan.. sebagaimana ucapan para ulama salaf : “dalam kebodohan itu adalah kematian sebelum kematian, dan tubuh mereka telah terkubur (oleh dosa dan kebodohan) sebelum dikuburkan”. (walillahittaufiq)