Senin, 02 Juli 2012

LAFAZ MUSYTARAK


A. Pengertian Musytarak

Kata musytarak berasal dari kata Isytaraka yang berarti bersekutu. Sedangkan secara istilah :
Yang Artinya: “satu lafaz yang menunjukkan dua makna atau lebih:.

Jadi lafaz msuytarak adalah lafaz yang diletakkan untuk dua makna atau lebih dengan peletakan yang bermacam-macam, dimana lafaz itu menunjukkan makna yang ditetapkan secara ‘ain ditetapkan menurut bahasa untuk pandangan, untuk mata air yang bersumber, dan untuk mata-mata, misalnya bagi lafaz al-quru ditetapkan dalam bahasa, untuk pengertian suci dan haid, masing-masing arti memiliki penggunaan pada tempat yang berbeda.

B. Hukum Lafaz Musytarak

Ulama ushul fiqh menetapkan bahwa persekutuan maka merupakan penyimpangan dari asalnya, hal ini berarti apabila suatu lafaz memiliki kemungkinan persekutuan makna dan kesendirian makna, maka yang lebih kuat adalah kesendirian makna, dengan demikian apabila ada nash al-Quran atau sunnah yang mengandung kemungkinan persekutuan makna dan tiada persekutuan makna, maka lebih kuat adalah tidak adanya persekutuan makna.

Kaidahnya :
Yang Artinya: penggunaan mesytarak pada yang dikehendaki ataupun maknanya itu diperbolehkan”.
Kemudian apabila terbukti ada persekutuan makna, maka seorang mujtahid harus mentarjih salah atau keadaan, sehingga dapat di kerahui makna yang dimaksud.

Jika lafaz musytarak yang ada dalam nash syara’ itu musytarak antara makna kebahasaan dan makna terminologis sayr’I maka wajib dimasukkan sebagai maknanya yang bersifat terminologis syar’i. kata shalat misalnya ditetapkan menurut bahasa untuk pengertian doa dan ia ditetapkan menurut syar’I untuk ibadah tertentu, dalam firman Allah swt:
“Dirikanlah sholat”

Yang dimaksud dengan lafaz itu adalah maknanya bersifat syar’I yaitu ibadah tertentu bukan makna kebahasaannya, yaitu doa.

Demikianlah setiap lafaz musytarak antara makna lughawi dan makna syar’I apabila ada dalam nash syar’I maka, maksud syar’I, dalam lafaz itu adalah makna yang ditetapkannya untuknya, sebab ketika lafaz itu dipindahkan dari pengertian dari kebahasaannya kepada pengertian khsus yang dipergunakannya, maka lafaz itu dlaam bahasa syar’I tertentu dalalahnya atau pengertian yang ditetapkan syar’I kepadanya.

Apabila lafaz musytarak yang ada dalam nash syar’I adalah musytarak antara sejumlah makna kebahasaan maka wajib dilakukan ijtihad untuk menentukan makna yang dikehendaki dari padanya, karena syar’I tidaklah menghendaki pada suatu lafa kecuali salah satu maknanya saja, dan orang mujtahid berkewajiban untuk mengambil petunjuk dengan berbagai qarinah dan tanda-tanda, serta dalil-dalil untuk menentukan maksudnya itu.
 
Misalnya: kata yad (tangan)
Yang Artinya : "laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”

Kata tersebut adalah musytarak antara dzira (dari ujung jari hingga bahu), telapak tangan (dari ujung jari sampai pergelangan tangan) dan dantara tangan kiri dan kanan, jumhur ulama sepakat bahwa tangan yang dimaksud yaitu makna yang terkhir, yakni dari ujung jari sampai dengan dua pergelangan pada tangan kanan.
Jadi, lafaz musytarak tidak dapat menunjukkan salah satu artinya yang tertentu (dari arti-arti lafaz musytarak) selama tidak ada hal-hal (qarinah) yang menjelaskannya sebab tidak mungkin kita bias beramal sesuai dengan petunjuk lafaz musytarak selama kita tidak mengetahui maksud sebenarnya.
 
Sebab-sebab Kemusytarakan
Bermacam-macam suku bangsa Arab terdiri dari dua golongan adnan dan golongan qathan. Kemudian mereka membuat nama untuk suatu pengertian yang berbeda.

Antara dua pengertian terdapat arti dasar yang sama. Maksudnya suatu lafaz mempunyai satu makna yang asli, kemudian dari makna yang asli itu muncul beberapa makna yang baru, hingga pada akhirnya makna yang baru itu lebih sering dipergunakan ketimbang makna yang asli.

Mula-mula suatu lafaz digunakan untuk sesuatu arti kemudian berpindah kepada arti yang lain dengan jalan majaz. Karena adanya hubungan (alaqoh). Hubungan ini kemudian di lupakan dan akhirnya hilang, maka disangka kata tersebutdigunakan untuk kedua arti yang sebenarnya (haqiqi) tanpa mengetahui adanya hubungan tersebut. Contoh:
 
Yang Artinya: “dan wanita-wanita yang diceraikan itu, hendaklah berdiam diri (iddah) 3 kali suci." (Al- Baqorah: 228)

Lafaz quru’ mempunyai dua arti yaitu dating bulan (haid) atau suci Macam-macam Qorinah Lafaz Musytarak Selanjutnya qorinah yang digunakan dlaam mentarjih salah satu makna dari lafaz musytarak dapat ditinjau dari empat segi antara lain sebagai berikut:

Qorinah yang ditinjau dari segi lafaz itu sendiri seperti: pentarjihan makna haid bagi lafaz musytarak sebab materi kata quru’ menunjukkan arti berkumpul dan berpindah, kemudian ma’na yang pertama diunggulkan untuk menunjukkan makna haid karenaquru’ merupakan ungkapan bagi berkumpulnya darah dalam rahin, yaitu darah haid.

Qorinah yang ditinjau dari segi kata atau kalimat sebelumnya dengan kata lain qorinah yang mendahuli lafaz musytarak itu misalnya tsalasah sebelum kata quru’ dalam firman Allah swt tentang iddah wanita yang ditholaq suaminya. Kata tersebut adalah kata yang khusus yang berarti tiga, tidak lebih dan tidak kurang jika yang dimaksudkan dengan kata quru’ itu suci, maka konsekuwensinya ialah apabila seorang wanita diceraikan pada masa suci maka masa suci ini dihitung dalam iddahnya, dan iddah tersebut kurang dari tiga quru’, jika masa suci pertama tidak dimasukkan dalam hitungan iddah maka akan lebih dari tiga quru’.

Selanjutnya jika yang dimaksudkan dengan kata quru’ haid maka tidak akan terjadi kekurangan apabila seorang wanita ditholaq pada masa haid itu, karena masa haid ini tidak dihitung, ini terbukti bahwa iddah budak perempuan adalah dua haidnya padahal sebenarnya iddahnya adalah separuh dari iddah wanita yang merdeka. Mestinya iddahnya adalah satu setengah dari iddahnya.

Qorinah yang berupa dalil wksternal, yaitu dalil lain diluar nash itu misalnya kata quru’ yang dapat berarti haid dan dapat pula berarti suci. Dalam firman Allah swt yaitu:
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142].
[142] Quru' dapat diartikan Suci atau haidh.
Kemudian makna haid diunggulkan kandungan dalil lain yaitu sabda nabi saw:
Yang Artinya :”thalaq budak perempuan dua kali thalaq dan iddahnya dua kali haid (H.R. Tirmidzi dan Abu Daud). Dan sabda Nabi pada Fatimah binti Hubais Yang Artinya :  
 
"tinggalkan sholat pada masa-masa quru’mu”.

Dalam eksternal lainnya yang mendukung makna haid dalam firman Allah swt dalam surat at- tholaq: 4:
Artinya:. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.

Tiga bulan dalam ayat di atas dijadikan dengan tiga quru’ bagi orang-orang yang telah memasuki menopause atau tidak haid sama sekali. Ini berarti penekanan iddah adalah pada haid hal ini terbukti melalui ayat itu tadi.

REFERENSI
H.M Suparta. Djedjen Zainuddin, Fiqih, (Toha Putra: Semarang, 224)
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, (Dina Utama: Semarang, 1996)
Arsad Tholib, Ilmu Sshul Fiqih, (Sumber Ilmu Jaya: Medan, Tt)
A. Hanafie, Ushul Fiqih, (Widjaya: Jakarta, 1959)

Minggu, 01 Juli 2012

Syaikh Prof.Dr.Ali Jum'ah:Pengertian Bid'ah Menurut Empat Imam Madzhab

إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ‪.‬
"Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara baru, setiap perkara baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka." (HR. An-Nasa'i)
Hadits ini merupakan salah satu dari sekian banyak hadits yang berbicara tentang bid'ah. Namun untuk memahami perkara bid'ah ini tidak asal begitu saja kita pahami secara harfiah atau tekstual dari hadits tersebut, sehingga siapapun menjadi mudah untuk mengklaim saudara-saudaranya semuslim yang melakukan satu perkara yang tidak pernah dilakukan di zaman nabi SAW kita anggap sebagai pelaku bid'ah yang sesat, dan jika ia sesat berarti tempatnya di neraka. Agar tidak berkesan tergesa-gesa ada baiknya kita memahami terlebih dahulu masalah ini melalui kajian-kajian dari para ulama salafush-shalih kita yang telah terebih dahalu mengkajinya.

Definisi Bid'ah


Untuk mengetahui pengertian bid'ah yang benar maka kita harus terlebih dahulu memahami arti bid'ah secara bahasa (etimologi) dan istilah (terminologi/syariat).

Bid'ah Menurut Bahasa (Etimologi)


Yaitu hal baru yang disisipkan pada syariat setelah setelah ia sempurna. Ibnu As-Sikkit berpendapat bahwa bid'ah adalah segala hal yang baru. Sementara istilah pelaku bid'ah (baca: mubtadi') menurut adat terkesan tercela.
Adapun Abu Adnan berpendapat bahwa bid'ah adalah melakukan satu perbuatan yang nyaris belum pernah dilakukan oleh siapapun, seperti perkataan Anda: si fulan berbuat bid'ah dalam perkara ini, artinya ia telah mendahului untuk melakukan hal itu sebelum orang lain.

Bid'ah Menurut Istilah (Terminologi/Syariat)


Ada dua cara yang ditempuh para ulama untuk mendefinisikan bid'ah menurut syara'.

Segala hal yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW adalah Bid'ah

Pandangan ini dimotori oleh Al Izz bin Abdussalam (ulama madzhab Syafi'i), dia menganggap bahwa segala hal yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW sebagai bid'ah. Bid'ah ini pun terbagi kepada hukum yang lima. Berikut perkataan Al Izz:
"Amal perbuatan yang belum pernah ada di zaman Nabi SAW atau tidak pernah dilakukan di zaman beliau terbagi lima macam:
  1. Bid'ah wajib.
  2. Bid'ah haram
  3. Bid'ah sunah
  4. Bid'ah makruh
  5. Bid'ah mubah
Adapun untuk mengetahui semua itu adalah mengembalikan semua perbuatan yang dinggap bid'ah itu di hadapan kaidah-kaidah syariat, jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip wajib maka perbuatan itu pun menjadi wajib (bid'ah wajib), jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip haram maka perbuatan itu pun menjadi haram (bid'ah haram), jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip sunah maka perbuatan itu pun menjadi sunah (bid'ah sunah), jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip mubah (boleh) maka perbuatan itu pun menjadi mubah (bid'ah mubah). (Lihat Qawa'id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, juz 2. h. 204)
Makna tersebut juga dikatakan oleh Imam An-Nawawi yang berpendapat bahwa segala perbuatan yang tidak pernah ada di zaman Nabi dinamakan bid'ah, akan tetapi hal itu ada yang baik dan ada yang kebalikannya/buruk. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani. Juz 2.h. 394).

Definisi Bid'ah Syariat Lebih Khusus

Cara kedua yang ditempuh para ulama untuk mendefinisikan bid'ah adalah: menjadikan pengertian bid'ah menurut syariat lebih khusus dari pada menurut bahasa. Sehingga istilah bid'ah hanya berlaku untuk suatu perkara yang tercela saja, dan tidak perlu ada penamaan bid'ah wajib, sunah, mubah dan seterusnya seperti yang diutarakan oleh Al Izz bin Abdussalam.
Cara kedua ini membatasi istilah bid'ah pada suatu amal yang diharamkan saja. Cara kedua ini diusung oleh Ibnu Rajab Al Hambali, ia pun memjelaskan bahwa bid'ah adalah suatu perbuatan yang tidak memiliki dasar syariat yang menguatkannya, adapun jika suatu perbuatan ini memiliki dasar syariat yang menguatkannya maka tidak dinamakan bid'ah, sekalipun hal itu bid'ah menurut bahasa. (lihat Jami' Al Ulum Wa Al Hikam h. 223)
Sebenarnya kedua cara yang ditempuh para ulama ini sepakat mengenai hakikat pegertian bid'ah, perbedaan mereka terjadi pada pintu masuk yang akan mengantarkan pada pengertian yang disepakati ini, yaitu bahwa bid'ah yang tercela (madzmumah) adalah yang berdosa jika megerjakannya, dimana perbuatan itu tidak memiliki dasar syar'i yang menguatkannya, inilah makna yang dimaksud dari sabda Nabi SAW,
‫كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ‬
"Setiap perbuatan bid'ah itu sesat."
Definisi yang jelas inilah yang dipegang oleh para ulama, ahli fikih dan imam yang diikuti. Imam Syafi'i--sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi--bahwa beliau berkata,
"Perkara baru yang tidak ada di zaman nabi SAW itu ada dua kategori:
  1. Perkara baru yang bertolak belakang dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat sahabat atau Ijma, maka itu termasuk bid'ah yang sesat (bid'ah dhalalah). 
  2. Perkara baru yang termasuk baik (hasanah), tidak bertentangan dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat sahabat atau Ijma, maka perkara baru ini tidak tercela."
(Riwayat Al Baihaqi. Lihat kitab Manaqib Asy-Syafi'i, juga oleh Abu Nu'aim dalam kitab Hilyatul Auliya'. 9/113)
Sementara Hujjatul Islam, Abu Hamid Al Ghazali berpendapat bahwa tidak semua perkara baru yang tidak dilakukan di zaman nabi SAW itu dilarang, akan tetapi yang dilarang adalah perkara bid'ah yang bertolak belakang dengan Sunnah dan menghilangkan apa yang sudah ditetapkan syari'at. (Lih.Ihya' Ulumuddin, juz 2, h. 248)
Imam An-Nawawi telah menukil dari Sulthanul ulama, Imam Izzuddin bin Abdussalam, dia berkata di akhir kitab Qawa'id Al Ahkam (kaidah-kaidah hukum),
"Bid'ah itu terbagi kepada wajib, sunah, mubah, haram dan makruh ... "
Di kesempatan lain, dalam pembicaraan tentang hukum bersalaman usai shalat, dia juga berkata,
"Ketahuilah bahwa bersalaman ini disunahkan pada setiap pertemuan, adapun orang-orang membiasakan bersalaman pada setiap kali usai shalat maka ini tidak ada dasarnya sama sekali, akan tetapi hal itu tidak mengapa dilakukan, karena dasar bersalaman itu adalah Sunnah. Adapun mereka yang membiasakannya pada kondisi tertentu seperti usai shalat maka hal ini tidak keluar dari keberadaan bersalaman yang disinggung oleh dasar syariat (Sunnah)." (lihat An-Nanawi dalam Al Adzkar)
Adapun Ibnu Al Atsir berkata,
"Bid'ah itu ada dua macam, bid'ah huda (yang berpetunjuk) dan bid'ah dhalal (sesat), jika perkaranya bertolak belakang dengan apa yang diperintahkan Rasulullah SAW maka itu termasuk tercela dan dikecam. Jika perkara itu termasuk yang disunahkan dan dianjurkan maka perkara itu terpuji. Dia pun menambahkan: bid'ah yang baik pada dasarnya adalah sunah."
Karena itu hadits Nabi SAW,
"Bahwa setiap perkara baru itu bid'ah."
Dipahami jika perkara baru itu bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan bertolak belakang dengan Sunnah." (lihat An-Nihayah, karangan Ibnu Al Atsir juz 1. h. 80)
Ibnu Al Manzhur juga memiliki pendapat yang bagus mengenai definisi bid'ah secara istilah syar'i, menurutnya:
Bid'ah itu ada dua macam, bid'ah berpetunjuk (huda) dan bid'ah yang sesat (dhalal). Jika perkara itu bertolak belakang dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka itu termasuk tercela dan dikecam. Adapun jika perkaranya termasuk atau sesuai dengan apa yang dianjurkan Allah dan Rasul-Nya maka itu termasuk perkara terpuji. Adapun perkara yang tidak ada contohnya di zaman nabi SAW seperti macam-macam jenis kebaikan dan kedermawanan serta perbuatan baik lainnya maka itu termasuk perbuatan yang terpuji (seperti bersedekah dengan pulsa, voucher, mengucapkan selamat via email dan SMS atau MMS, mengaji via telepon, dan lain sebagainya--Red)."
Perkara baru ini tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar syariat, karena Nabi SAW telah menilai perbuatan ini (yang sesuai dengan dasar-dasar syari'at) berhak mendapatkan pahala: beliau bersabda,
"Siapa yang memulai perbuatan baik maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya."
Pada perbuatan kebalikannya beliau bersabda pula,
"Siapa yang memulai suatu kebiasaan buruk, maka dia mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengamalkannya."
Hal itu terjadi jika perbuatannya bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Begitupula dengan yang dikatakan Umar,
"Ini (shalat Tarawih berjama'ah) bid'ah yang baik".
Jika perbuatan itu termasuk katagori kebaikan dan terpuji maka dinamakannya dengan bid'ah yang baik dan terpuji, karena Nabi SAW tidak menyunahkan shalat Tarawih secara berjamaah kepada mereka, Rasulullah hanya melakukannya beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak lagi mengumpulkan jamaah untuk melakukan shalat Tarawih.
Praktik shalat Tarawih berjamaah ini juga tidak dilakukan pada masa Abu Bakar. Namun hal itu dipraktikkan di masa Umar bin Al Khaththab, beliau menganjurkannya serta membiasakannya, sehingga Umar menamakannya dengan bid'ah pula, namun pada hakikatnya praktik tersebut adalah sunah, berdasarkan sabda Nabi SAW,
"Ikutilah Sunnahku, dan sunah khulafa rasyidun setelahku."
Juga sabda beliau lainnya,
"Ikuti orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ..."
Adapun hadits nabi SAW,
"Setiap perkara baru adalah bid'ah"
Dipahami jika perkara itu bertolak belakang dengan dasar-dasar syariat dan tidak sesuai dengan Sunnah. (lihat Lisan Al 'Arab juz 8. h. 6)

Sikap Para Ulama terhadap Definisi Bid'ah


Jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa bid'ah terbagi beberapa macam, hal ini nampak pada pendapat imam Syafi'i dan para pengikutnya seperti, Al Izzu bin Abdussalam, An-Nawawi dan Abu Syamah. Dari Madzhab Maliki seperti, Al Qarafi dan Az-Zarqani. Dari Madzhab Hanafi, seperti Ibnu Abidin. Dari Madzhab Hambali, seperti Ibnu Al Jauzi. Dari madzhab Zhahiriyah, seperti Ibnu Hazm.

Semua ini tercermin dalam definisi yang diberikan Al Izz bin Abdussalam mengenai bid'ah, yaitu perbuatan atau amal yang tidak pernah ada di zaman Nabi SAW, dan hal ini tebagi pada bid'ah wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.
Para ulama ini memberikan contoh-contoh mengenai pembagian bid'ah ini:
  • Bid'ah wajib
    Seperti mempelajari ilmu nahwu dan sharaf (gramatika bahasa Arab) yang dengannya dapat memahami kalam Ilahi dan sabda Rasulullah. Ini termasuk bid'ah wajib, karena ilmu ini berfungsi untuk menjaga kemurnian syariat, sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih,

    ‎‫مَا لاَيَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ‬

    "Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak akan berjalan sempurna maka sesuatu itu pun menjadi wajib hukumnya."
  • Bid'ah haram
    Seperti pemikiran sekte Al Qadariyah, sekte Al Jabariyah, sekte Al Murji'ah dan sekte Al Khawarij, paham bahwa Al Qur'an adalah produk budaya, dan paham bahwa zamantini masih jahiliyah sehingga hukum-hukum Islam belum bisa diterapkan, dan lain sebagainya.
  • Bid'ah sunah
    Seperti merenovasi sekolah, membangun jembatan, shalat tarawih secara bejamaah dengan satu imam, dan adzan dua kali pada shalat Jum'at.
  • Bid'ah makruh
    Seperti menghiasi atau memperindah Masjid dan Kitab Al Qur'an.
  • Bid'ah mubah
    Seperti, bersalaman usai shalat jamaah, tahlil, memperingati Maulid Nabi SAW, berdoa dan membaca Al Qur'an di kuburan, dzikir secara berjamaah dengan dipimpin imam usai shalat, dzikir dengan suara keras secara berjamaah, dan keanekaragaman bentuk pakaian dan makanan.

    Mengenai bid'ah mubah ini diperlukan sikap toleransi yang tinggi di kalangan umat Islam untuk menjaga persatuan dan persaudaraan yang hukumnya wajib, artinya siapa saja boleh melakukan dan meninggalkannya, jangan sampai ada pemaksaan sedikitpun dalam melakukannya apalagi saling merasa benar atau menyalahkan kelompok lainnya.
Adapun dalil yang menjadi dasar pembagian bid'ah ini menjadi lima adalah:
  1. Perkataan Umar tentang shalat tarawih berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan dengan mengatakan, 
    نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

    Ini sebaik-baik bid'ah. 

    Diriwayatkan dari Abdurrahaman bin Abdul Qari, dia berkata:
    Aku keluar rumah bersama Umar bin Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju masjid. Kami menyaksikan orang-orang terbagi-bagi, masing-masing melakukan shalat sendirian. Kemudian Umar berkata,

    "Aku berpandangan andai saja aku bisa mengumpulkan mereka pada satu imam maka ini lebih baik dan ideal."

    Beliaupun bertekad mengumpulkan mereka dengan imamnya Ubai bin Ka'ab. Kemudian aku keluar ke masjid pada hari berikutnya bersama beliau, kamipun melihat orang-orang sedang shalat dibelakang satu imam. Umar lalu berkata,

    نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

    Inilah sebaik-baik bid'ah.

    Adapun melakukannya di akhir malam maka itu lebih afdhal daripada melakukannya di awal malam. (HR. Bukhari)
  2. Abdullah bin Umar menilai shalat Dhuha yang dilakukan secara berjamaah di masjid adalah bid'ah, padahal itu merupakan perkara baik.

    Diriwayatkan dari Mujahid, dia berkata:
    Aku dan Urwah bin Zubair masuk masjid, ternyata ada Abdullah bin Umar sedang duduk di samping serambi rumah Aisyah, lalu ada sekelompok orang melakukan shalat Dhuha secara berjamaah. Kamipun menanyakan hukum shalat mereka ini kepadanya, diapun menjawab,

    "Bid'ah". 
    (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Hadits-hadits yang menunjukkan pembagian bid'ah menjadi bid'ah baik dan buruk diantaranya adalah yang diriwayatkan secara marfu' (shahih dan sampai pada nabi SAW):

    "Siapa yang memulai suatu perbuatan baik maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan pahala dari orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Siapa yang memulai suatu perbuatan buruk maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa dari orang yang mengikutinya sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
Dari apa yang disampaikan dapat kita simpulkan bahwa mengenai bid'ah ini ada dua pandangan para ulama:
  1. Seperti yang dikemukan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dan selainnya, bahwa semua perbuatan yang diberi pahala dan disyariatkan melakukannya tidak dinamakan bid'ah, sekalipun hal itu pantas dinamakan bid'ah dari segi bahasa, yaitu perbuatan baru yang belum pernah ada yang melakukannya, akan tetapi penamaan bid'ah terhadap perbuatan ini tidak dimaksudkan sebagai bid'ah yang tercela apalagi sesat.
  2. Pandangan perincian macam-macam bid'ah seperti yang dikemukakan oleh Al Izz bin Abdissalam sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya.
Sementara sikap kita sebagai muslim terhadap masalah yang cukup penting ini yang mempengaruhi pemikiran Islam, masalah-masalah fikih, juga pandangan atau sikap kita terhadap saudara-saudara semuslim kita lainnya, sehingga janganlah dengan mudah kita mengklaim mereka yang melakukan bid'ah hasanah (yang baik) itu sebagai pelaku bid'ah yang sesat dan fasiq (wal 'iyadzu billah/kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu), hal ini terjadi karena ketidaktahuan dengan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang telah jelas tersebut, sehingga masalah inipun menjadi samar dan aneh di kalangan umat Islam. 

Wallahu a'lam

Penulis: Syaikh Prof. Dr. Ali Jum'ah (Mufti Republik Mesir)


Syaikh Ali Jum'ah (Grand Mufti Azhar) tentang Thariqah:



(dikutip dari buku: Ibadah-ibadah diperselisihkan, Syaikh Ali Jum'ah, Duha Khazanah)
Apa hukumnya seorang muslim mengikuti tarekat shufi? Kenapa tarekat-tarekat ini banyak dan bermacam-macam? Jika tasawuf itu cuma zuhud, zikir, dan ‘suluk’ (perilaku) yang baik menuju kepada Allah, lalu kenapa seorang muslim tidak mencukupkan diri dengan Al Quran dan Sunnah untuk mengenal etika-etika dan perilaku jiwa itu?

Tasawuf adalah metode pendidikan spritual dan perilaku yang membentuk seorang muslim hingga mencapai tingkat ihsan, yang didefinisikan oleh Nabi Saw, “Bahwa kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya. Maka, jika kamu tida melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.”[1] Jadi, tasawuf adalah program pendidikan yang memokuskan perhatian kepada pembersihan jiwa manusia dari seluruh penyakit-penyakitnya yang menjauhkan manusia dari Allah Swt dan meluruskan penyimpangan-penyimpangan karakter dan perilaku dalam segala hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, hubungan antarmanusia, dan dengan ego diri. Tarekat tasawuf adalah lembaga yang melaksanakan pembersihan jiwa dan pelurusan perilaku tersebut. Dan Syaikh adalah custodian atau ustadz yang bertugas melakukan hal itu besama penuntut atau murid.

Jiwa manusia pada tabiatnya merupakan tempat yang di dalamnya terhimpun sekumpulan penyakit-penyakit (ego) seperti sombong, ‘ujub (bangga diri/congkak), angkuh, egois, kikir, marah, riya’ (pamer), dorongan maksiat dan melanggar, hasrat memuaskan diri dan membalas dendam, benci, dengki, menipu, tamak, dan loba. Allah Swt berfirman dalam mengungkapkan perkataan istri al-Aziz (penguasa Mesir), “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf (12): 53). Oleh karena ini, orang-orang pertama dari para pendahulu kita bersikaf arif dan cerdas memandang pentingnya pendidikan karakter dan membersihkan pribadi dari penyakit-penyakit ego agar dapat berjalan selaras dengan masyarakat dan beruntung di dalam melangkah menuju kepada Tuhannya.

Tarekat tasawuf mesti dilengkapi dengan beberapa syarat, antara lain: 

Pertama, berpegang teguh dengan Al Quran dan Sunnah, karena tarekat tasawuf itu adalah metode Al Quran dan Sunnah. Setiap apa saja yang menyalahi Al Quran dan Sunnah, maka bukan bagian dari tarekat, bahkan tarekat sendiri menolak perkara itu dan melarangnya. 

Kedua, tarekat tidak mempersiapkan ajaran-ajaran yang terpisah dari ajaran-ajaran syariat, tetapi justru intinya. Tasawuf mempunyai tiga fenomena pokok yang seluruhnya dilandaskan di atas ajaran Al Quran al-Karim, yaitu:

1. Memokuskan perhatian terhadap keadaan jiwa, mengawasinya, dan membersihkannya dari unsur tercela. 

Allah Swt berfirman,“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu. Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Al-Syams (91): 7 – 10).

2. Banyak berzikir dan mengingat Allah Swt Allah Swt berfirman,“Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab (33): 41).
Nabi Saw bersabda, “Senantiasa basahkan Lidahmu dalam berzikir mengingat Allah.”[2]

3. Zuhud terhadap dunia dan tidak bergantung dengannya, dan cinta terhadap akhirat. Allah Swt berfirman, 
“Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka [kesenangan-kesenangan duniawi itu hanya sebentar dan tidak kekal]. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS. Al-An’am (6): 32)

Adapun tentang syaikh yang mendiktekan pelajaran zikir-zikir kepada para murid; membantu mereka di dalam membersihkan karakter-karakter mereka dari sifat tercela dan menyembuhkan hati mereka dari penyakit-penyakit, maka dia adalah seorang ‘pelayan’ atau ustadz yang dapat melihat metode mana yang lebih sesuai dengan penyakit hati pada pribadi ini, atau kondisi tertentu itu, dengan murid, atau penuntut ini.

Merupakan sunnah Rasulullah Saw memberikan nasihat kepada setiap manusia tentang apa yang mendekatkan dirinya kepada Allah sesuai dengan kondisi dan konstruksi mental jiwa yang berbeda-beda. Seseorang datang kepada Beliau dan bertanya,
 “Wahai Rasulullah, sampaikanlah kepadaku tentang perkara yang menjauhkan diriku dari kemarahan Allah.” Nabi Saw menjawab, “Jangan marah!”[3]

Seorang laki-laki yang lain lagi datang kepada Beliau Saw dan berkata,
“Sampaikanlah kepadaku tentang perkara yang aku jadikan pegangan.” Nabi Saw berkata kepadanya, “Senantiasalah basahkan lidahmu dalam berzikir kepada Allah.”[4]

Demikian juga, kehidupan para sahabat —semoga Allah meridhai mereka—. Di antara mereka ada yang memperbanyak shalat malam, ada yang memperbanyak membaca Al Quran, ada yang memperbanyak jihad, ada yang memperbanyak zikir, dan ada yang memperbanyak sedekah.

Ini semua tidak berarti meninggalkan urusan dunia sama sekali. Hanya saja ada ibadah tertentu, yang diperbanyak oleh orang yang menempuh jalan kepada Allah. Di atas fondasi dan dasar itu, kita juga menyaksikan pintu-pintu surga pun banyak dan beragam. Akan tetapi, pada akhirnya semua itu hanya tempat masuk yang banyak dan berbeda-beda, sedangkan surga itu sendiri satu. 

Nabi Saw bersabda, “Bagi setiap ahli (orang yang menekuni) suatu amal ada pintu dari pintu-pintu surga yang dinamakan dengan amal tersebut. Dan, bagi orang-orang yang berpuasa ada pintu yang mereka akan dipanggil dari sana. Pintu itu disebut al-Rayyan.”[5]

Demikian juga tarekat-tarekat menjadi banyak dan beragam pintu-pintu masuk dan metode-metode sesuai dengan syaikh dan muridnya sendiri. Di antara mereka ada yang lebih mengutamakan dan memperhatikan puasa, dan ada yang mengutamakan Al Quran lebih banyak dengan tanpa mengabaikan puasa. Dan begitulah seterusnya. 

Keterangan yang telah dikemukakan di atas menjelaskan tentang tasawuf yang benar, tarekat yang shahih, dan syaikh yang konsisten dengan syariat dan Sunnah. Dan kita pun mengetahui faktor beragamnya tarekat karena beragamnya pola pendidikan dan terapi, serta berbeda-bedanya metode yang menyampaikan kepada tujuan. Namun, semuanya satu dalam tujuan, karena Allah Swt yang menjadi tujuan semuanya.

Tidak ketinggalan kami tekankan bahwa keterangan tersebut tidak sejalan dengan kebanyakan orang-orang yang mengklaim dirinya bertasawuf. Yaitu, mereka yang justru mengotori wajah tasawuf dari kelompok orang-orang yang tidak ada agama dan tidak memiliki kesalehan; orang-orang yang berjoget-joget pada acara-acara peringatan dan maulid-maulid dan mereka melakukan perbuatan orang-orang yang jadzab (hilang kesadaran) dan pelaku khurafat. Maka, ini semuanya bukan tasawuf dan sama sekali tidak termasuk tarekat-tarekat tasawuf. Sesungguhnya tasawuf yang kami ajak untuk mengikutinya tidak ada hubungannya dengan fenomena-fenomena negatif dan buruk yang dilihat oleh orang-orang. Dan, tidak boleh bagi kita untuk mengenal tasawuf dan memberikan kesimpulan terhadapnya dari sebagian orang-orang yang bodoh yang mengaku-ngaku bertasawuf. Akan tetapi, semestinya kita bertanya kepada para ulama yang memberikan pujian terhadap tasawuf, sehingga kita mengerti sebab pujian mereka terhadapnya.

Terakhir, kita memberikan jawaban kepada orang yang bertanya, “Kenapa kita tidak belajar saja etika-etika perilaku dan pembersihan jiwa itu dari Al Quran dan Sunnah secara langsung.” Ini adalah ungkapan yang lahirnya mengandung rahmat, sedangkan sisi batinnya dari orang yang melontarkannya mengandung siksa. Karena, sesungguhnya kita tidak mempelajari rukun-rukun shalat, perkara-perkara sunnatnya, dan perkara-perkara makruh di dalamnya dengan membaca Al Quran dan Sunnah. Akan tetapi, kita mempelajari semua itu dari bidang ilmu yang disebut ilmu fikih. Para ahli fikih telah mengarang buku-buku dan menyimpulkan seluruh hukum-hukum itu dari Al Quran dan Sunnah. Lalu bagaimana seandainya muncul di tengah-tengah kita orang yang mengatakan bahwa kita harus mempelajari fikih dan hukum-hukum agama dari Al Quran dan Sunnah secara langsung. Sedangkan, kamu tidak akan menjumpai seorang alim pun yang mempelajari fikih dari Al Quran dan Sunnah secara langsung.

Demikian juga, terdapat perkara-perkara yang tidak disebutkan di dalam Al Quran dan Sunnah. Perkara-perkara itu mesti dipelajari dari syaikh dan berlangsung secara verbal; tidak layak dengan mencukupkan diri padanya dengan Al Quran, seperti ilmu tajwid. Bahkan, di dalam perkara-perkara itu harus konsisten mengikuti istilah-istilah khusus dengan badannya. Misalnya mereka mengatakan, “Mad Lazim itu enam harakat.” Siapakah yang menjadikan mad itu sebagai Mad Lazim? Mereka adalah ulama-ulama bidang ini. Begitu juga, ilmu tasawuf adalah bidang ilmu yang diletakkan oleh para ulama tasawuf sejak era Junaid al-Baghdadi Ra dari abad ke-4 hingga masa kita sekarang.

 Manakala kehidupan zaman sudah rusak dan moral menjadi rusak, sebagian tarekat-tarekat tasawuf juga rusak, sehingga mereka bergantung dengan fenomena-fenomena yang bertentangan dengan agama Allah. Lalu orang-orang pun mengira bahwa inilah tasawuf. Allah Swt akan membela tasawuf dan para pengikutnya; Dia akan memelihara mereka dengan Kuasa-Nya. Allah Swt berfirman,    "Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.” (QS. Al-Hajj (22): 38)

Semoga apa yang telah kami kemukakan cukup menjadi penjelasan tentang makna tasawuf, tarekat, syaikh, dan sebab beragamnya tarekat. Demikian juga, tentang persoalan kenapa kita mempelajari perilaku dan pembersihan karakter dari bidang ilmu yang dinamakan tasawuf itu; kenapa kita mengambilnya dari para syaikh dan tidak secara langsung mengambilnya dari Al Quran dan Sunnah. Kita memohon kepada Allah Swt semoga berkenan membuka mata kita terhadap perkara-perkara agama kita. Dan Allah Swt Mahatinggi dan lebih mengetahui.

[1] HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. I, hlm. 27; Bukhari, Shahih Bukhari, vol. I, hlm. 27; dan Muslim, Shahih Muslim, vol. I, hlm. 37.
[2] HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. IV, hlm. 188; Turmudzi, Sunan Turmudzi, vol. V, hlm. 485; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, vol. II, hlm. 1246; Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, vol. III, hlm. 96; dan Hakim, al-Mustadrak, vol. I, hlm. 672.
[3] HR. Bukhari, Shahih Bukhari, vol. V, hlm. 2267; dan Turmudzi, Sunan Turmudzi, vol. IV, hlm. 371.
[4] HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. IV, hlm. 188; Turmudzi, Sunan Turmudzi, vol. V, hlm. 485; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, vol. II, hlm. 1246; Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, vol. III, hlm. 96; dan Hakim, al-Mustadrak, vol. I, hlm. 672.
[5] HR. Ahmad, Musnad Ahmad, vol. II, hlm. 449; Bukhari, Shahih Bukhari, vol. II, hlm. 671; dan Muslim, Shahih Muslim, vol. II, hlm. 808. Teks hadis dari riwayat Imam Ahmad.

Akidah Asy’ariyyah Itu Golongan Selamat Bukan Golongan Sesat


Akhir-akhir ini kaum Wahabi (Penganut Wahabisme) semakin gencar mempromosikan akidah Wahabi kepada Ummat Islam. Khususnya di Indonesia, mereka tidak tanggung-tanggung dan tanpa malu-malu lagi dalam berpromosi akidah Wahabi, sampai-sampai mereka terang-terangan menganggap sesat Akidah Asy’ariyyah. Padahal akidah Asy’ariyyah (juga Maturidiyyah) adalah akidah yang jelas-jelas merupakan representasi akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Akidah Asy’ariyyah adalah akidah yang diikuti oleh para Ulama Mu’tabar semisal Imam Ibnu Hajar Asqolani, Imam An-Nawawi, Imam Tajuddin as-Subki, dan para Ulama Mu’tabar lainnnya.

Oleh karena itu agar tidak menjadi korban penipuan akidah, sekali-kali jangan terkecoh oleh promosi Wahabi yang mengatakan akidah Asy’ariyyah sesat. Langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar tidak tertipu oleh Promosi Wahabi yang penuh Tipu Daya? Salah satu caranya adalah dengan “MENCARI DAN MENEMUKAN GOLONGAN SELAMAT LEWAT ANALISA KRITIS AKIDAH ASY’ARIYYAH”. Yuk, mari kita bersama-sama ikut mencari dan menemukannya agar kita termasuk dalam GOLONGAN SELAMAT….

Ibanah Palsu
Awas, Tersesat di Kitab Ibanah Palsu
Banyak sekali bukti-bukti tekstual, baik dari al-Qur’an maupun dari hadits, memberikan isyarat akan kebenaran akidah Asy’ariyyah sebagai akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Oleh karena sangat banyak, maka kita tidak hendak mengutip semuanya, namun paling tidak beberapa yang akan kita sebutkan di bawah ini adalah sebagai kabar gembira bagi orang-orang yang memegang teguh akidah Asy’ariyyah bahwa mereka berada di dalam kebenaran.
Dalam al-Qur’an Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ (المائدة: 54)

“Wahai sekalian orang beriman barang siapa di antara kalian murtad dari agamanya, maka ALLAH AKAN MENDATANGKAN SUATU KAUM YANG DIA CINTAI DAN KAUM TERSEBUT MENCINTAI ALLAH, mereka adalah orang-orang yang lemah lembut kepada sesama orang mukmin DAN SANGAT KUAT -DITAKUTI- OLEH ORANG-ORANG KAFIR. Mereka kaum yang berjihad dijalan Allah, dan mereka tidak takut terhadap cacian orang yang mencaci-maki”. QS. al-Ma’idah: 54
Dalam sebuah hadits Shahih diriwayatkan bahwa ketika turun ayat ini, Rasulullah memberitahukan sambil menepuk pundak sahabat Abu Musa al-Asy’ari, (KAKEK buyut imam Abu musa Al Asy’ary) seraya bersabda: “Mereka (KAUM TERSEBUT) adalah kaum orang ini!”.
Dari hadits ini para ulama menyimpulkan bahwa kaum yang dipuji Allah dalam ayat di atas tidak lain adalah kaum Asy’ariyyah. Karena sahabat Abu Musa al-Asy’ari adalah moyang dari al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari.
Dalam penafsiran firman Allah di atas: (Maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia cintai dan kaum tersebut mencintai Allah) QS. Al-Ma’idah: 54, al-Imam Mujahid, murid sahabat ‘Abdullah ibn ‘Abbas, berkata: “MEREKA ADALAH KAUM DARI NEGERI SABA’ (YAMAN)”. Kemudian al-Hafizh Ibn ‘Asakir dalam Tabyin Kadzib al-Muftari menambahkan: “Dan orang-orang Asy’ariyyah adalah kaum berasal dari NEGERI SABA’” (Tabyin Kadzib al-Muftari Fi Ma Nusiba Ila al-Imam Abi al-Hasan al-Asy’ari, h. 51).
Penafsiran ayat di atas bahwa kaum yang dicintai Allah dan mencintai Allah tersebut adalah KAUM ASY’ARIYYAH, telah dinyatakan pula oleh para ulama terkemuka dari para ahli hadits lainnya, selain al-Hafizh Ibn ‘Asakir. Namun, lebih dari cukup bagi kita bahwa hal itu telah dinyatakan oleh al-Imam al-Hafizh Ibn ‘Asakir dalam kitab Tabyin Kadzib al-Muftari. Beliau adalah seorang ahli hadits terkemuka (Afdlal al-Muhaditsin) di seluruh daratan Syam (sekarang Siria, Palestina, Lebanon, Yordania) pada masanya.
Al-Imam Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi’iyyah menuliskan:
“Ibn ‘Asakir adalah termasuk orang-orang pilihan dari umat ini, baik dalam ilmunya, agamanya, maupun dalam hafalannya. Setelah al-Imam ad-Daraquthni tidak ada lagi orang yang sangat kuat dalam hafalan selain Ibn ‘Asakir. Semua orang sepakat akan hal ini, baik mereka yang sejalan dengan Ibn ‘Asakir sendiri, atau mereka yang memusuhinya” (Thabaqat asy-Syafi’iyyah, j. 3, h. 364).
Lebih dari pada itu, al-Hafizh Ibn ‘Asakir sendiri dalam kitab Tabyin tersebut telah mengutip pernyataan para ulama hadits terkemuka (huffazh al-hadits) sebelumnya yang telah menafsirkan ayat tersebut demikian. Di antaranya adalah seorang ahli hadits terkemuka yang merupakan pimpinan mereka; al-Imam al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi, penulis kitab Sunan al-Baihaqi.
Al-Hafizh Ibn ‘Asakir dalam Tabyin Kadzib al-Muftari menuliskan pernyataan al-Imam al-Baihaqi dengan sanad-nya dari Yahya ibn Fadlillah al-‘Umari, dari Makky ibn ‘Allan, berkata: Telah mengkabarkan kepada kami al-Hafizh Abu al-Qasim ad-Damasyqi, berkata: Telah mengkabarkan kepada kami Syaikh Abu ‘Abdillah Muhammad ibn al-Fadl al-Furawy, berkata: Telah mengkabarkan kepada kami al-Hafizh Abu Bakar Ahmad ibn al-Husain ibn ‘Ali al-Baihaqi, berkata:
“Sesungguhnya sebagian para Imam kaum Asy’ariyyah, –Semoga Allah merahmati mereka–, memberikan pelajaran kepada kami tentang sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Iyadl al-Asy’ari, bahwa ketika turun firman Allah: (Fa Saufa Ya’tillahu Bi Qaumin Yuhibbuhum Wa Yuhibbunahu…) QS. Al-Ma’idah: 54, Rasulullah berisyarat kepada sahabat Abu Musa al-Asy’ari, seraya berkata: “Mereka adalah kaum orang ini”. Bahwa dalam hadits ini terdapat isyarat akan keutamaan, keagungan dan derajat kemuliaan bagi al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Karena tidak lain beliau adalah berasal dari kaum dan keturunan sahabat Abu Musa al-Asy’ari. Mereka adalah kaum yang diberi karunia ilmu dan pemahaman yang benar. Lebih khusus lagi mereka adalah kaum yang memiliki kekuatan dalam membela sunnah-sunnah Rasulullah dan memerangi berbagai macam bid’ah. Mereka memiliki dalil-dalil yang kuat dalam memerangi bebagai kebatilan dan kesesatan.
Dengan demikian, pujian dalam ayat di atas terhadap kaum Asy’ariyyah bahwa mereka kaum yang dicintai Allah dan mencintai Allah, adalah karena telah terbukti bahwa akidah yang mereka yakini sebagai akidah yang hak, dan bahwa ajaran agama yang mereka bawa sebagai ajaran yang benar, serta terbukti bahwa mereka adalah kaum yang memiliki kayakinan yang sangat kuat. Maka siapapun yang di dalam akidah mengikuti ajaran-ajaran mereka, artinya dalam konsep keyakinan meniadakan keserupaan bagi Allah dengan segala makhluk-Nya, dan dalam metode memegang teguh al-Qur’an dan Sunnah, sesuai dan sejalan dengan faham-faham Asy’ariyyah maka ia berarti termasuk dari golongan mereka” (Tabyin Kadzib al-Mufari, h. 49-50. Tulisan al-Hafizh Ibn ‘Asakir ini dikutip pula oleh Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi’iyyah, j. 3, h. 362-363).
Al-Imam Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi’iyyah al-Kubra mengomentari pernyataan al-Imam al-Baihaqi di atas, beliau berkata sebagai berikut:
“Kita katakan; -tanpa kita memastikan bahwa ini maksud Rasulullah-, bahwa ketika Rasulullah menepuk punggung sahabat Abu Musa al-Asy’ari, sebagaimana dalam hadits di atas, seakan beliau sudah mengisyaratkan adanya kabar gembira bahwa kelak akan lahir dari keturunannya yang ke sembilan yaitu al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Sesungguhnya Rasulullah itu dalam setiap ucapannya terdapat berbagai isyarat yang tidak dapat dipahami kecuali oleh orang-orang yang mendapat karunia petunjuk Allah. Dan mereka itu adalah orang yang kuat dalam ilmu (ar-Rasikhun Fi al-‘Ilm) dan memiliki mata hati yang cerah. Firman Allah: (Seorang yang oleh Allah tidak dijadikan petunjuk baginya, maka sama sekali ia tidak akan mendapatkan petunjuk) QS. An-Nur: 40” (Thabaqat asy-Syafi’iyyah, j. 3, h. 363).
AL HAMDULILLAH, ALLAH TELAH MENGARUNIAKAN IMAN DAN TAUHID YANG SUCI INI KEPADA KITA DENGAN MENGENAL AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH DI ATAS JALAN AL-IMAM ABU AL-HASAN AL-ASY’ARI.