Kamis, 21 Juni 2012

SEBUAH KEJAHATAN



Sebuah bentuk kejahatan terhadap kaum muslimin
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)
Mereka masih mempertanyakan dalil atas kebiasaan kaum muslim di negeri kita yang berziarah kubur menjelang puasa Ramadhan.
Mereka katakan bahwa kebiasaan tersebut tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga termasuk bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah) dan setiap kesesatan akan bertempat di neraka.
Alangkah malangnya kaum muslim di negeri kita dan kenapa pula Majelis Ulama Indonesia tidak memperingatkan kaum muslim di negeri kita akan bahayanya kebiasaan ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan akan bertempat di neraka
Salah satu tanda akhir zaman telah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya yang artinya: “Apabila ada seseorang atau sebuah kaum (sekte) yang mengatakan bahwa kaum muslim pada umumnya telah rusak, maka sebenarnya orang atau sebuah kaum (sekte) itu sendiri yang rusak” (HR Muslim 4755)
Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada larangan dari Allah Azza wa Jalla ataupun disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenai waktu-waktu terlarang untuk melakukan Ziarah Kubur.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Kuntu nahaitukum `an ziyaratil qubur, fazuurul qubura, fainnaha tuzhidu fiddunya watudzkirul akhirah …..
Saya pernah melarang kalian berziarah ke kubur , maka sekarang berziarahlah ke kubur. Sesungguhnya berziyarah kubur menyebabkan zuhud akan dunia dan mengingatkan akan akhirat” . ( HR dari Ibnu Mas’ud riwayat Ibnu Majah).
Pada awal masa Islam disyiarkan , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengkhawatirkan akan terjadinya syirik namun setelahnya maupun sampai kini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak khawatir akan terjadinya syirik karena telah tegaknya agama Islam. Andaikan terjadi kesalahan dalam tata cara melakukan ziarah kubur  maka cukuplah diluruskan saja bukan melarangnya. Ziarah kubur adalah salah satu bentuk silaturrahim dengan para ahli kubur.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ما من أحد يمربقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عَرَفَهُ ورد عليه السلام
Tidak seorang pun melewati kuburan saudaranya yang mukmin yang dia kenal selama hidup di dunia, lalu orang yang lewat itu mengucapkan salam untuknya, kecuali dia mengetahuinya dan menjawab salamnya itu.” (Hadis Shahih riwayat Ibnu Abdul Bar dari Ibnu Abbas di dalam kitab Al-Istidzkar dan At-Tamhid).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
ما من رجل يزور قبر أخيه ويجلس عليه إلا استأنس ورد عليه حتي يقوم
Tidak seorangpun yang mengunjungi kuburan saudaranya dan duduk kepadanya (untuk mendoakannya) kecuali dia merasa bahagia dan menemaninya hingga dia berdiri meninggalkan kuburan itu.” (HR. Ibnu Abu Dunya dari Aisyah dalam kitab Al-Qubûr).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih mengkhawatirkan umatnya egois, individualis dan berlomba-lomba dengan kekayaan bumi, harta dunia dan kekuasaan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Aku mendahului kalian ke telaga. Lebar telaga itu sejauh antara Ailah ke Juhfah. Aku tidak khawatir bahwa kalian akan kembali musyrik sepeninggalku. Tetapi yang aku takutkan ialah kamu terpengaruh oleh dunia. Kalian berlomba-lomba untuk mendapatkannya kemudian berbunuh-bunuhan, dan akhirnya kalian musnah seperti kemusnahan umat sebelum kalian”. (HR Muslim 4249)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada kaum Anshar, “sepeninggalku nanti, akan kalian jumpai sikap atsarah (sikap egoism, individualisme, orang yang mementingkan dirinya sendiri dan kelompok). Maka bersabarlah kalian hingga kalian berjumpa denganku dan tempat yang dijanjikan untuk kalian adalah telaga al-Haudl (di surga)”. (HR Bukhari 3509)
Terhadap kebiasaan (adat) ziarah kubur menjelang puasa Ramadhan adalah perkara di luar perkara syariat atau di luar dari apa yang telah disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla berlaku kaidah ushul fiqih
wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah
yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan (adat) atau segala perkara di luar perkara syariat adalah boleh saja (mubah) sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya atau sampai ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya“.
Maksudnya adalah segala kebiasan (adat) atau segala perkara di luar perkara syariat (diluar dari apa yang telah disyariatkanNya) selama tidak melanggar satupun laranganNya atau selama tidak ada laranganNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits serta ijma dan qiyas maka hukum asalnya adalah mubah (boleh). Perubahan hukum asalnya tergantung jenis perbuatannya.
Hal yang harus kita ingat selalu adalah perkara larangan  adalah urusan agama atau disebut juga “urusan kami” yakni urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya. Perkara larangan hanya bersumber dari Allah Azza wa Jalla.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di masa kemudian akan ada peperangan di antara orang-orang yang beriman.” Seorang Sahabat bertanya: “Mengapa kita (orang-orang yang beriman) memerangi orang yang beriman, yang mereka itu sama berkata: ‘Kami telah beriman’.” Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya, karena mengada-adakan di dalam agama (mengada-ada dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharaman) , apabila mereka mengerjakan agama dengan pemahaman berdasarkan akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban , maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi dan tercantum dalam hadits Arba’in yang ketiga puluh).
Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun yang mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan telah dijelaskan bagimu ” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
“mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
“menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)
Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.
Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)
Dalam perkara larangan berlaku kaidah ushul fiqih “al-ashlu fil ‘ibaadati at-tahrim” yang artinya “hukum asal ibadah adalah haram” maksudnya ibadah dalam perkara syariat (apa yang telah disyariatkanNya) harus berdasarkan dalil yang menetapkannya.
Kita tidak boleh menetapkan hukum perkara terkait dosa, baik sesuatu yang ditinggalkan berdosa (perkara kewajiban) maupun sesuatu yang dikerjakan / dilanggar berdosa (perkara larangan/pengharaman) tanpa ada dalil yang menetapkannya.
Jadi kita tidak boleh melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya.
Segelintir orang mengaku menegakkan tauhid namun pada kenyataannya  tanpa disadarinya telah menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah Azza wa Jalla tidak turunkan keterangan padanya dengan mengada-ada (bid’ah) larangan yang tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)
Telah menceritakan kepadaku Abu Ghassan Al Misma’i, Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Basyar bin Utsman, teks milik Ghassan dan Ibnu Al Mutsanna, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku ayahku dari Qatadah dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhir dari Iyadh bin Himar Al Mujasyi’i Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda pada suatu hari dalam khutbah beliau: Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Hal ini serupa dengan pelarangan-pelarangan puasa di bulan rajab.
Al Hafidh Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada riwayat pelarangan puasa di bulan rajab, maka pelarangan akan hal itu adalah hal yang mungkar.
Al Hafidh Imam Nawawi menjelaskan bahwa sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyukai puasa di bulan haram, dan rajab adalah termasuk bulan haram, maka puasa di bulan rajab adalah mulia
Diriwayatkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Nabi menyunnahkan puasa di bulan haram dan rajab termasuk padanya (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 60) dan berkata Al Hafidh Imam Assyaukaniy bahwa disunnahkannya puasa di bulan rajab (Naylul Awthar Juz 4 hal 333).
Ummulmukminin Aisyah radliallahu ‘anha  menegur Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu bahwa apakah betul ia melarang orang berpuasa Rajab, maka Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu berkata : “Bagaimana dengan puasa seumur hidup?”,
Hal ini menunjukkan tidak ada pelarangan dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu mengenai puasa Rajab, dan pertanyaan itu muncul dari Aisyah radliallahu ‘anha  memberikan pemahaman pada kita bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan puasa Rajab oleh karenyanya  Aisyah radliallahu ‘anha  menegur Abdullah bin Umar radliallahu ‘anha  apakah betul ia melarang orang puasa rajab.
Hal sama dapat kita ketahui dalam hadits berikut
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari ‘Abdul Malik dari ‘Abdullah -budak- dari Asma’ binti Abu Bakr dan dia juga adalah paman anaknya ‘Atha, dia berkata; Asma’ binti Abu Bakar pernah menyuruh saya untuk menemui Abdullah bin Umar agar menyampaikan pesannya yang berbunyi, ‘Telah sampai kepada saya bahwasanya, engkau telah mengharamkan tiga hal; pakaian yang terbuat dari campuran sutera, pelana sutera yang berwarna merah tua, dan berpuasa di bulan Rajab seluruhnya.’ Abdullah bin ‘Umar berkata kepadaku; ‘Mengenai berpuasa di bulan Rajab yang telah kamu singgung tadi, maka bagaimana dengan orang yang berpuasa selama-lamanya? ‘ (HR Muslim 3855)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “……….Di dalam satu tahun ada dua belas bulan dan di antaranya terdapat empat bulan yang mulia, tiga di antaranya berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, dan Rajab yang berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 2958 dari Abu Bakrah).
Berkata Ibnu Katsir: “Di bulan-bulan yang Allah tetapkan di dalam setahun kemudian Allah khususkan dari bulan-bulan tersebut empat bulan, yang Allah menjadikan sebagai bulan-bulan yang mulia dan mengagungkan kemulyaaannya, dan menetapkan perbuatan dosa di dalamnya sangat besar, begitu pula dengan amal shalih pahalanya begitu besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada QS. at-Taubah:36)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mencontohkan tidak membuat sesuatu larangan yang tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dengan tidak melarang para Sahabat berpuasa sunnah setiap bulan hijriah melebihi apa yang telah beliau contohkan hanya 3 hari karena Allah Azza wa Jalla memang tidak melarangnya
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Syahin Al Washithiy telah menceritakan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari Khalid Al Hadzdza’ dari Abu Qalabah berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Al Malih berkata; Aku dan bapakku datang menemui ‘Abdullah bin ‘Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulannya? ‘Abdullah bin ‘Amru berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan) . Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Lima hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Tujuh hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sembilan hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sebelas hari. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud Aalaihissalam yang merupakan separuh shaum dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. (HR Bukhari 1844).
Begitupula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan menghindari mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan mencontohkan meninggalkan sholat tarawih berjama’ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakinan bahwa sholawat tarawih berjama’ah sepanjang bulan Ramadhan adalah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa.
Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )
Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

ORANG MEMBAWA HADITS


Ikutilah orang orang yang membawa hadits
Secara umum ulama terbagi kedalam dua golongan yakni
1. Orang-orang yang membaca hadits.
2. Orang-orang yang membawa hadits
1. Orang-orang yang membaca hadits adalah para ulama yang mengaku-aku mengikuti Salafush Sholeh namun tidak bertemu atau tidak bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh. Mereka mengikuti pemahaman Salafush Sholeh bersandarkan dengan muthola’ah, menelaah kitab berdasarkan akal pikira mereka sendiri. Dikenal pula sebagai ulama dibalik ruang perpustakaan.
2. Orang-orang yang membawa hadits adalah para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat yang bertemu atau bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh.  Para ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat atau yang memiliki ketersambungan sanad ilmu atau sanad guru dengan Imam Mazhab yang empat. Dikenal pula sebagai ulama yang bertalaqqi (mengaji) dengan ulama-ulama yang sholeh yang sebelumnya yang mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Kaum Zionis Yahudi untuk melancarkan ghazwul fikri (perang pemahaman) mereka mengusung atau mengangkat “orang-orang membaca hadits” untuk meruntuhkan Ukhuwah Islamiyah dengan timbulnya perselisihan yang dikarenakan perbedan pemahaman. Kaum Zionis Yahudi memberikan julukan mereka sebagai pembaharu Islam yang pada hakikatnya adalah pemahaman yang baru yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Kaum Zionis Yahudi menyebarluaskan pemahaman bahwa “pintu ijtihad selalu terbuka luas” sebagaimana pula mereka menyebarluaskan paham liberalisme yakni mereka yang bebas berijtihad terhadap Al Qur’an dan Hadits sesuai kebebasan yang mereka inginkan.
Begitupula dengan Syiah Zaidiyah menganggap perlunya kontinuitas ijtihad. Dalam artian, pintu ijtihad harus dibuka selebar-lebarnya. Mereka beralasan dengan pendapat Imam Syaukani: “Seseorang yang hanya mengandalkan taqlid (mengikut pandangan tertentu) seumur hidupnya tidak akan pernah bertanya kepada sumber asli yaitu “Qur’an dan Hadits”, dan ia hanya bertanya kepada pemimpin mazhabnya. Dan orang yang senantiasa bertanya kepada sumber asli Islam tidak dikatagorikan sebagai Muqallid (pengikut)”. Berdasarkan atas pentingnya ijitihad, maka bagi Syi’ah Zaidiyah bertaqlid hukumnya haram bagi siapa saja yang mampu mencapai tingkatan mujtahid, sebab ia diwajibkan untuk melakukan ijtihad demi mencari nilai kebenaran.
Mazhab Zaidiyyah, pada awalnya dicetuskan oleh Imam Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib.
Namun mereka yang mengaku-aku sebagai Syiah Zaidiyah pada masa kini pada hakikatnya tidak lagi murni mengikuti mazhab Zaidiyyah.
Salah satu ulama Zaidiyyah, Imam Ahmad as-Syarafiy (w. 1055 H) menegaskan bahwa: “Syi’ah Zaidiyah terpecah kepada tiga golongan, yaitu: Batriyah, Jaririyah, dan Garudiyah. Dan konon ada yang membagi sekte Zaidiyah kepada: Shalihiyah, Sulaimaniyah dan Jarudiyah. Dan pandangan Shalihiyah pada dasarnya sama dengan pandangan Batriyyah. Dan sekte Sulaymaniyah sebenarnya adalah Jarririyah. Jadi ketiga sekte tersebut merupakan golongan-golongan Syi’ah Zaidiyyah pada era awal. Ketiga sekte inipun tidak berafiliasi kepada keturunan Ahlu Bait sama sekali. Mereka hanyalah sekedar penyokong berat imam Zaid ketika terjadi revolusi melawan Bani Umayah, dan mereka ikut berperang bersama imam Zaid”.
Menurut pendapat Dr. Samira Mukhtar al-Laitsi dalam bukunya (Jihad as-Syi’ah), ketiga sekte tersebut merupakan golongan Syi’ah Zaidiyyah di masa pemerintahan Abbasiah. Dan mayoritas dari mereka ikut serta dalam revolusi imam Zaid. Dan ketiga sekte tersebut dianggap paling progresif dan popular serta berkembang pesat pada masa itu. Dan setelah abad kedua, gerakan Syi’ah Zaidiyah yang nampak di permukaan hanyalah sekte Garudiyah. Hal ini disebabkan karena tidak ditemukannya pandangan-pandangan yang dinisbahkan kepada sekte Syi’ah Zaidiyah lainnya.
Pada hakikatnya mereka tidak lagi mengikuti pendiri mazhab Zaidiyyah, mereka mengikuti hasil ijtihad imam-imam mereka sendiri.
Begitupula mazhab dari keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Imam Ja’far as-Shadiq ra. Ia adalah mujtahid serta diakui ahli sunnah. Dunia Islam bukan tidak mengakui kemampuan dan kehebatan Imam Ja’far as-Shadiq ra sebagai mujtahidin, karena selain sebagai pemikir Islam yang memiliki martabat yang tinggi dalam tingkat keilmuan, beliau tergolong ulama yang saleh. Hanya saja, murid-muridnya mengabaikan usaha gurunya, sehingga tak mampu menjaga hasil karya mereka, sehingga kemutawatiran sanadnya tidak lagi terjaga.
Begitupula banyak ulama yang dikenal sebagai pengikut  Imam Ahmad bin Hambal  atau bermazhab Hambali namun mereka tidak menjaga kemutawatiran sanadnya dan lebih bersandarkan dengan muthola’ah , menelaah kitab sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/07/28/semula-bermazhab-hambali/
Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka kemungkinan besar mazhab yang akan bertahan kemutawatiran sanad, kemurniaan agama dan aqidah adalah mazhab yang diikuti oleh penduduk Yaman yakni mazhab Syafi’iyyah oleh karena pula dikenal adanya rukun Yaman. Wallahu a’lam
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَاكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ أَضْعَفُ قُلُوبًا وَأَرَقُّ أَفْئِدَةً الْفِقْهُ يَمَانٍ وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu’aib Telah menceritakan kepada kami Abu Zinad dari Al A’raj dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Telah datang penduduk Yaman, mereka adalah orang-orang yang berperasaan dan hatinya paling lembut, kefaqihan dari Yaman, hikmah ada pada orang Yaman.” (HR Bukhari 4039)
و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَحَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ هُمْ أَضْعَفُ قُلُوبًا وَأَرَقُّ أَفْئِدَةً الْفِقْهُ يَمَانٍ وَالْحِكْمَةُ يَمَانِيَةٌ
Dan telah menceritakan kepada kami Amru an-Naqid dan Hasan al-Hulwani keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ya’qub -yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa’d- telah menceritakan kepada kami bapakku dari Shalih dari al-A’raj dia berkata, Abu Hurairah berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah datang penduduk Yaman, mereka adalah kaum yang paling lembut hatinya. Fiqh ada pada orang Yaman. Hikmah juga ada pada orang Yaman. (HR Muslim 74)
Sejak abad 7 H di Hadramaut (Yaman), dengan keluasan ilmu, akhlak yang lembut, dan keberanian, Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain ra beliau berhasil mengajak para pengikut Khawarij untuk menganut madzhab Syafi’i dalam fiqih , Ahlus Sunnah wal jama’ah dalam akidah (i’tiqod) mengikuti Imam Asy’ari (bermazhab Imam Syafi’i) dan Imam Maturidi (bermazhab Imam Hanafi) serta tentang akhlak atau tentang ihsan mengikuti ulama-ulama tasawuf yang mutakbaroh dan bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat.
Di Hadramaut kini, akidah dan madzhab Imam Al Muhajir yang adalah Sunni Syafi’i, terus berkembang sampai sekarang, dan Hadramaut menjadi kiblat kaum sunni yang “ideal” karena kemutawatiran sanad serta kemurnian agama dan aqidahnya.
Dari Hadramaut (Yaman), anak cucu Imam Al Muhajir menjadi pelopor dakwah Islam sampai ke “ufuk Timur”, seperti di daratan India, kepulauan Melayu dan Indonesia. Mereka rela berdakwah dengan memainkan wayang mengenalkan kalimat syahadah , mereka berjuang dan berdakwah dengan kelembutan tanpa senjata , tanpa kekerasan, tanpa pasukan , tetapi mereka datang dengan kedamaian dan kebaikan. Juga ada yang ke daerah Afrika seperti Ethopia, sampai kepulauan Madagaskar. Dalam berdakwah, mereka tidak pernah bergeser dari asas keyakinannya yang berdasar Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas
Dalam perkara agama tidak ada hal yang baru. Justru harus berlaku jumud atau istiqomah sebagaimana apa yang disampaikan oleh lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Oleh karenanya untuk menjaga kemurnian ilmu agama lebih baik dengan cara bertalaqqi (mengaji) dengan ulama-ulama yang sholeh sebelumnya yang mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Salah satu ciri dalam metode pengajaran talaqqi adalah sanad. Pada asalnya, istilah sanad atau isnad hanya digunakan dalam bidang ilmu hadits (Mustolah Hadits) yang merujuk kepada hubungan antara perawi dengan perawi sebelumnya pada setiap tingkatan yang berakhir kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pada matan haditsnya.
Namun, jika kita merujuk kepada lafadz Sanad itu sendiri dari segi bahasa, maka penggunaannya sangat luas. Dalam Lisan Al-Arab misalnya disebutkan: “Isnad dari sudut bahasa terambil dari fi’il “asnada” (yaitu menyandarkan) seperti dalam perkataan mereka: Saya sandarkan perkataan ini kepada si fulan. Artinya, menyandarkan sandaran, yang mana ia diangkatkan kepada yang berkata. Maka menyandarkan perkataan berarti mengangkatkan perkataan (mengembalikan perkataan kepada orang yang berkata dengan perkataan tersebut)“.
Jadi, metode isnad tidak terbatas pada bidang ilmu hadits. Karena tradisi pewarisan atau transfer keilmuwan Islam dengan metode sanad telah berkembang ke berbagai bidang keilmuwan. Dan yang paling kentara adalah sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini dilestarikan oleh ulama dan universitas Al-Azhar Asy-Syarif. Hal inilah yang mengapa Al-Azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim.
Sanad ini sangat penting, dan merupakan salah satu kebanggaan Islam dan umat. Karena sanad inilah Al-Qur’an dan sunah Nabawiyah terjaga dari distorsi kaum kafir dan munafik. Karena sanad inilah warisan Nabi tak dapat diputar balikkan.
Ibnul Mubarak berkata :”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya (dengan akal pikirannya sendiri).” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 )
Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan “tiada ilmu tanpa sanad”.
Imam Malik ra berkata: “Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari) dari orang yang tidak engkau ketahui catatan (riwayat) pendidikannya (sanad ilmu)”
Al-Hafidh Imam Attsauri ~rahimullah mengatakan “Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga”
Bahkan Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60) ; “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan” Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203
Tanda atau ciri seorang ulama tidak terputus sanad ilmu atau sanad gurunya adalah pemahaman atau pendapat ulama tersebut tidak menyelisihi pendapat gurunya dan guru-gurunya terdahulu serta berakhlak baik
Asy-Syeikh as-Sayyid Yusuf Bakhour al-Hasani menyampaikan bahwa “maksud dari pengijazahan sanad itu adalah agar kamu menghafazh bukan sekadar untuk meriwayatkan tetapi juga untuk meneladani orang yang kamu mengambil sanad daripadanya, dan orang yang kamu ambil sanadnya itu juga meneladani orang yang di atas di mana dia mengambil sanad daripadanya dan begitulah seterusnya hingga berujung kepada kamu meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, keterjagaan al-Qur’an itu benar-benar sempurna baik secara lafazh, makna dan pengamalan
Selain sanad, ciri dalam manhaj pengajaran talaqqi adalah ijazah. Ijazah ada yang secara tertulis dan ada yang hanya dengan lisan. Memberikan ijazah sangat penting. Menimbang agar tak terjadinya penipuan dan dusta dalam penyandaran seseorang. Apalagi untuk zaman sekarang yang penuh kedustaan, ijazah secara tertulis  menjadi suatu keharusan
Tradisi ijazah ini pernah dipraktekkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika memberikan ijazah (baca: secara lisan) kepada beberapa Sahabat ra. dalam keahlian tertentu. Seperti keahlian sahabat di bidang Al-Qur’an.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya‘. Dan beliau juga bersabda: “Ambillah bacaan Al Qur’an dari empat orang. Yaitu dari ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian Salim, maula Abu Hudzaifah, lalu Ubay bin Ka’ab dan Mu’adz bin Jabal.” (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Al Irsyad: Hormat Bendera Bukan Syirik!


Al-Ustadz Abdullah al-Jaidi
Jakarta – Ketua Harian Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyah Tawangmangu, Sutardi, yang sebelumnya ngotot tidak mau menghormati bendera Merah Putih terancam mendapat sanksi dari yayasannya. Pihak yayasan mengklaim, Sutardi telah mengajarkan hal yang sesat.
“Sikap Al-Irsyad Al-Islamiyyah terhadap penghormatan bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun terhadap lambang-lambang negara lainnya sesuai dengan fatwa-fatwa ulama Al-Irsyad tidak menganggap sebagai perilaku syirik dalam aqidah,” kata Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah Abdullah Djaidi.
Hal itu disampaikan Abdullah dalam rilis yang dikirimkan kepada detikcom, Jumat (10/5/2011). Fatwa itu telah dipraktekkan sejak berdirinya Al-Irsyad Al-Islamiyah sejak tahun 1914.
Abdullah mengatakan, Sutardi telah diperingatkan oleh yayasan karena ajarannya yang tidak sesuai tersebut. Abdullah juga meminta kepada Ketua Pembina Yayasan tersebut untuk memberikan sanksi yang sepadan terhadap Sutardi.
“Serta melakukan pembinaan agar dapat memahami secara benar tentang mabadi Al-Irsyad serta tidak mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan pemahaman mabadi kepada para anak didik. Karena akan merusak citra organisasi di kalangan masyarakat,” kata Abdullah.
Dengan kejadian ini, Abdullah meminta bantuan pemerintah baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM dalam membenahi adanya rongrongan terhadap Al-Irsyad Al-Islamiyah. Abdullah khawatir ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menyusupkan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan yayasan.
“Untuk itu, kami harapkan agar Pemerintah dapat merespons dengan baik apa yang menjadi concern dan harapan kami karena hal ini adalah demi kebaikan dalam menjaga NKRI yang sama-sama kita cintai,” kata Abdullah.
Sebelumnya, pengelola SD dan SMP Al-Irsyad Al-Islamiyah Tawangmangu, Karanganyar, menolak upacara bendera karena menganggapnya syirik. Setelah dialog dengan Kemenag dan Pemkab, mereka akhirnya bersedia menggelar upacara bendera dan akan mengajarkan kepada siswanya untuk melakukan penghormatan terhadap Merah Putih. Pihak sekolah juga bersedia membuat pernyataan menentang keberadaan NII.
Sumber: Detik.com (10 Juni 2011)

Rabu, 20 Juni 2012

Ustadz Muhammad Idrus Romli : “Madzhab Al-Asy’ari adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah”

InpasOnline, 29 Mei 2009  

Ustadz Muhamamd Isrus Romli: “Madzhab Al-Asy’ari adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah”  
          
Hari itu, Kamis, 28 Mei 2009 terjadi kesibukan di gedung GEMA IAIN Sunan Ampel Surabaya. IPNU dan IPPNU IAIN Sunan Ampel rupanya tengah mempersiapkan acara bedah buku “Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Jawaban Terhadap Aliran Salafi” karangan Muhammad Idrus Ramli, salah seorang narasumber InPAS (Institut Pemikiran dan Peradaban Islam) Surabaya di diskusi dua bulanan InPAS.
Selain Ustadz Muhammad Idrus Ramli, dalam acara bedah buku yang dihadiri oleh mahasiswa IAIN Sunan Ampel maupun dari orang luar, termasuk InPAS Surabaya ini juga menghadirkan Ustadz Choirul Anshori, MA salah satu Dewan Pimpinan Syahamah (Syabab Ahlussunnah Wal-Jama’ah) Jakarta, Pof.Dr.Zainul Arifin (Guru Besar Ilmu Hadits IAIN Sunan Ampel), dan Ahmad Ma’ruf Asrori (Direktur Penerbit Khalista).   
      
Bedah buku yang disponsori oleh Penerbit Khalista ini momennya dirasa sangat tepat, jika dikaitkan dengan fenomena gerakan Wahhabi yang menimbulkan kontroversi, termasuk ketika baru-baru ini muncul buku “Ilusi Negara Islam” yang mencoba menguatkan sentiment anti Wahhabi dalam rangka meraih kepentingan politik. Dalam buku tersebut, isu Wahhabi digunakan sebagai senjata ampuh untuk mendiskreditkan (baca : menggembosi) sebuah partai politik yang meraih dukungan suara cukup signifikan di Pemilu 2009. Namun bukan itu yang menjadi pokok bahasan utama buku setebal 301 halaman ini. 

Ustadz Muhammad Idrus Ramli mengkaji Madzab Al-Asy’ari demi meluruskan kesalahpahaman sebagian kelompok Islam yang menyatakan bahwa Madzhab Al-Asy’ari dan Asy’ariyah (pengikut Madzhab Al-Asy’ari) bukan termasuk Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Kelompok yang muncul belakangan, yang menamakan dirinya Salafi dan mengklaim sebagai pengikut ulama salaf yang saleh ini bahkan berani mengatakan bahwa Ahlussunnah Wal-Jama’ah mengkafirkan pengikut Al-Asy’ari. Berawal dari fenomena memprihatinkan inilah, maka Ustadz Muhammad Idrus Romli menulis buku ini.           Benarkah tuduhan kelompok Salafi yang mengatakan bahwa Al-Asy’ari bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dan tegas Ustadz Muhammad Idrus Romli menyatakan bahwa berdasarkan ijma’ ulama yang mengikuti madzhab fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali; Madzhab Al-Asy’ari adalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah. “Dewasa ini, aliran Wahhabi yang menamakan dirinya kelompok Salafi, juga mengaku sebagai pengikut Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Akan tetapi, para ulama terkemuka dari kalangan ahli tafsir, ahli hadits, dan ahli fiqih yang mengikuti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tidak mengakui mereka sebagai Ahlussunnah Wal-Jama’ah,” jelas Gus Idrus.     
     
Ustadz Choirul Anshori memberikan pandangan terhadap kelompok Salafi dari segi sanad keilmuan. Dari segi ini, Muhammad bin Abdul Wahhab lebih banyak mengambil dari pendapat Taqiyuddin Ahmad ibn Taimiyyah al-Harrani. Jadi jelas tidak ada mata rantai sanad yang bersambung karena Ibn Taimiyyah hidup pada abad ke-8 Hijriyah sedang Muhammad bin Abdul Wahhab hidup pada abad ke-12. Apalagi Muhammad bin Abdul Wahhab pernah mengatakan bahwa guru-gurunya tidak ada yang mengetahui makna La ilaha illallohu. “Kalau guru-guru Muhammad bin Abdul Wahhab tidak ada yang mengetahui makna Laa ilaaha illallohu, bagaimana ia memahami tauhid? Apakah hanya sekedar membaca atau buah dari pergolakan pemikirannya sendiri? Jika benar demikian, bagaimana ia mengklaim bahwa golongannya yang paling benar padahal sanad keilmuannya tidak jelas?”, tegas salah satu Dewan Pimpinan Syahamah ini. 

Ustadz Choirul Anshori mengatakan bahwa pada tanggal 24 Mei 2009 seharusnya dia melakukan debat dengan kelompok Salafi di daerah Bogor. Mereka menantang debat kepada Ustadz Choirul dan setelah beliau menyanggupi, mereka malah tidak mau menghadiri debat yang mereka gagas sendiri.      
          
Ditemui secara terpisah, Ustadz Abdurrahman Nafis, Lc. M.HI, Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim menyatakan bahwa aliran Salafi berawal dari pemahaman terhadap teks-teks Al-Qur’an dan Hadits secara tekstual ansich. “Mereka menafsirkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadits secara zhahirnya saja dengan menafikan tafsir yang dilakukan oleh ulama-ulama mujtahidin yang ahli di bidangnya baik dari kalangan sahabat, tabi’ tabi’in, salafush shaleh, dan para mufassir kontemporer, sehingga mereka menggunakan tafsir bi ra’yi atau ditafsirkan dengan pendapat mereka sendiri sementara kapasitas mereka belum mencapai tingkatan mufassir”, ungkap pengasuh pondok pesantren Nurul Huda ini.
Ustadz Abdurrahman Nafis lebih lanjut menambahkan, bahwa Salafi yang ada di Arab Saudi tidak sekeras dan seekstrem Salafi yang ada di Indonesia. Ulama Saudi sendiri bahkan jauh lebih toleran terhadap kelompok atau golongan yang tidak satu pemahaman dengan mereka. Namun dalam hal memandang Madzhab Al-Asy’ari, Salafi sepakat bahwa Madzhab Al-Asy’ari bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, dengan memberikan dalil-dalil yang bertentangan dengan ijma’ ulama yang ahli dalam berbagai bidang, termasuk ulama yang ahli di bidang hadits.          
Adapun Madzhab Al-Asy’ari memang menjadi madzhab yang diikuti oleh mayoritas umat Islam sedunia, dari dulu hingga sekarang, dan didukung oleh ulama-ulama ahli hadits seperti Al-Hafizh Abu Bakar al-Isma’ili (277-371 H), Al-Hafizh Abu al-Hasan al-Daruquthni (306-385 H), Al-Hafizh al-Khaththabi (319-388 H), Al-Imam al-Hakim al-Naisaburi (321-405 H), Al-Hafizh al-Lalikai (w.418 H), Al-Hafizh Abu Nu’aim al-Ashbihani (336-430 H), Al-Hafizh Abu Dzar al-Harawi (355-434 H), Al-Hafizh Abu Amr al-Dani (371-444 H), Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi (384-458 H), Al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi (392-463 H), Al-Hafizh Ibn Abdil Barr (368-463 H), Al-Hafizh Abu al-Walid al-Baji (403-474 H), Al-Hafizh Abdul Ghafir al-Farisi (451-529 H), Al-Imam Abu Adillah al-Farawi (441-530 H), Al-Hafizh Ibn al-‘Arabi (468-543 H), Al-Qadhi Iyadh al-Yahshubi (476-544 H), Al-Hafizh Abu Sa’ad al-Sam’ani (506-562 H), Al-Hafizh Ibn Asakir (499-571 H), Al-Hafizh Abu Thahir al-Silafi (478-576 H), Al-Hafizh Ibn al-Jauzi (508-597 H), Al-Hafizh al-Shalah al-Syahrazuri (577-643 H), Al-Hafidz al-Mundziri (581-656 H), Al-Hafizh an-Nawawi (631-676 H), Al-Hafizh Ibn Daqiq al-‘Id (625-702 H), Al-Hafizh al-Dimyathi (613-705 H), Al-Hafizh Abu al-Hajjaj al-Mizzi (654-742 H), Al-Hafizh Shalahuddin al-‘Ala’I (694-761 H), Al-HAfizh Ibn Katsir (701-774 H), Al-Hafizh al-‘Iraqi (725-806 H), Al-Hafizh Nuruddin al-Haitsami (735-807 H), Syamsuddin Ibn al-Jazari (751-833 H), Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Astqalani (773-852 H), dan lain-lain.  
       
Apa sebenarnya makna Ahlussunnah Wal-Jama’ah dan apa saja kriteria sebuah kelompok  disebut Ahlussunah Wal-Jama’ah? Ustadz Muhammad Idrus Romli menjelaskan dalam bukunya pada Bab Empat yang bertajuk “Metodologi Ahlussunnah Wal-Jama’ah dalam Bidang Akidah”, bahwa secara kebahasaan, Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah istilah yang tersusun dari tiga kata. Pertama, kata Ahl, yang berarti keluarga, pengikut, atau golongan.  Kedua, kata al-sunnah. Secara etimologis (lughawi) kata al-sunnah memiliki arti al-thariqah (jalan dan perilaku), baik jalan dan perilaku tersebut benar maupun keliru. Sedangkan secara terminologis, al-sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Nabi SAW dan para sahabatnya yang selamat dari keserupaan (syubhat) dan hawa nafsu. Ketiga, al-jama’ah. Secara etimologis kata al-jama’ah ialah orang-orang yang memelihara kebersamaan dan kolektifitas dalam mencapai suatu tujuan, sebagai kebalikan dari kata al-firqah, yaitu orang-orang yang bercerai-berai dan memisahkan diri dari golongannya. Sedangkan secara terminologis, kata al-jama’ah ialah mayoritas kaum Muslimin (al-sawad al-a’zham), dengan artian bahwa Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah aliran yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abdullah al-Harari berikut ini : Hendaklah diketahui  bahwa Ahlussunnah adalah mayoritas umat Muhammad SAW. Mereka adalah para sahabat dan golongan yang mengikuti mereka dalam prinsip-prinsip aqidah…Sedangkan al-jama’ah adalah mayoritas terbesar (al-sawad al-a’zham) kaum Muslimin. Pengertian bahwa al-jama’ah adalah al-sawad al-a’zham (mayoritas kaum Muslimin) seiring dengan hadits Nabi SAW :Dari Anas bin Malik ra berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW  bersabda : “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas.” [HR. Ibnu Majah (3950), Abd bin Humaid dalam Musnad-nya (1220) dan al-Thabarani dalam Musnad al-Syamiyyin (2069). Al-Hafizh al-Suyuthi menilainya shahih dalam al-Jami’ al-Shaghir (I/88)] Hadits diatas memberikan penjelasan, bahwa ketika umat Islam terpecah-belah dalam beragam golongan dan aliran, maka kelompok yang harus diikuti adalah kelompok mayoritas, karena kelompok mayoritas adalah golongan yang selamat (al-firqah al-najiyah)Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda :Ibnu Mas’ud berkata, Nabi SAW bersabda : “Tiga perkara yang dapat membersihkan hati seorang mukmin dari sifat dendam dan kejelekan, yaitu tulus dalam beramal, berbuat baik kepada penguasa, dan selalu mengikuti kebanyakan kaum Muslimin, karena doa mereka akan selalu mengikutinya.” [HR.Tirmidzi 92582), Ahmad (12871) dan al-Hakim (I/88) yang menilainya shahih sesuai persyaratan al-Bukhari dan Muslim]. 

Hadits di atas memberikan pengertian bahwa orang yang selalu mengikuti ajaran dan mainstream mayoritas kaum Muslimin dalam hal akidah dan amal saleh, maka baraokah doa mereka akan selalu mengikuti dan melindunginya dari sifat dengki dan kesesatan dalam beragama. Sedangkan orang yang keluar dari mainstream mayoritas kaum Muslimin, maka dia tidak akan memperoleh barokah doa mereka, sehingga tidak akan terjaga dari sifat dengki dan kesesatan dalam beragama. Hadits tersebut secara tidak langsung mendorong kita agar selalu menjaga kebersamaan dengan mayoritas kaum Muslimin.Di sisi lain, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa maksud al-sawad al-a’zham dalam hadits tersebut adalah mayoritas ulama yang memiliki ilmu yang mendalam dan pendapatnya dapat diikuti (mu’tabar). 

Pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bi al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih dan lain-lain. Tentu saja pendapat ini sesuai juga dengan madzhab al-Asy’ari karena berdasarkan kesepakatan para pakar, madzhab al-Asya’ri diikuti oleh mayoritas ulama ahli fiqih, ahli hadits, ahli tafsir, ahli tashawuf dan lain-lain. Realita bahwa mayoritas ulama terkemuka mengikuti madzhab al-Asy’ari juga diakui oleh Abdurrahman bin Shalih al-Mahmud, seorang ulama Saudi Wahhabi kontemporer, yang mengatakan :Di antara sebab tersebarnya madzhab al-Asy’ari ialah, bahwa mayoritas ulama berpegangan dengan madzhab tersebut dan menjadi pembelanya, lebih-lebih para fuqaha madzhab Syafi’I dan Maliki…Tokoh-tokoh yang mengadopsi madzhab al-Asy’ari antara lain adalah al-Baqillani, Ibn Furak, al-Baihaqi, al-Asfarayini, al-Syirazi, al-Juwaini, al-Qusyairi, al-Baghdadi, al-Ghazali, al-Razi, al-Amidi, al’Izz bin Abdissalam, Badruddin bin Jama’ah, al-Subki dan masih banyak ulama-ulama yang lain. Mereka bukan sekedar pengikut madzhab al-Asy’ari, tetapi mereka juga penulis dan pengajak kepada Madzhab ini. Oleh karena itu mereka menyusun banyak karangan dan menggembleng murid-murid yang begitu banyak. 
Hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tidak tepat diterapkan terhadap aliran-aliran seperti Syiah Imamiyah, Syiah Zaidiyah, Khawarij, Wahhabi (Salafi), dan lain-lain, karena kelompok mereka minoritas, diikuti oleh sebagian kecil kaum Muslimin. Hal tersebut berbeda dengan Madzhab al-Asy’ari yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin, baik dari kalangan awam maupun kalangan ulama.     
     
Dewasa ini, kalangan Wahhabi berupaya mengacaukan maksud hadits di atas dan hadits-hadits lain yang serupa, dengan berpendapat bahwa jumlah mayoritas tidak dapat menjadi bukti terhadap benar dan tidaknya suatu ajaran. Menurut mereka, justru dengan jumlah kelompok mereka (Wahhabi) yang sedikit, menjadi bukti bahwa merkalah kelompok yang benar, karena dalam Al-Qur’an sendiri seringkali disebutkan, bahwa kebenaran selalu bersama kelompok yang jumlahnya minoritas, seperti dalam ayat :“Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini” [QS. Shad : 24]“Dan sedikit sekali mereka dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih” [QS. Saba’ : 13]“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)” [QS.Yusuf : 106]Asumsi kalangan Wahhabi tersebut tidak dapat dibenarkan. Para ulama mengatakan, bahwa ketiga ayat di atas tidak tepat dijadikan dalil yang membenarkan kelmpok yang memiliki jumlah minoritas, karena beberapa alas an. Pertama, berkaitan dengan dua ayat yang pertama, kata “sedikit”, dalam dua ayat tersebut, harus diposisikan pada konteks “sedikit” yang relatif dan nisbi, yaitu adakalanya diletakkan dalam pengertian sedikit yang bersifat khusus. Dalam pengertian umum, kaum Muslimin selalu sedikit dibandingkan dengan jumlah kaum non-Muslim. Sedangkan dalam pengertian khusus, kaum Muslim yang tulus, istiqomah dan konsisten secara sempurna dalam menjalankan perintah agama selalu sedikit dibandingkan dengan jumlah mereka yang tidak konsisten secara sempurna. Tetapi semua kaum Muslim yang konsisten dengan sempurna, yang konsisten kurang sempurna, dan yang tidak konsisten menjalankan perintah agama, juga tetap dikatakan Muslim yang beriman. Dan selama mereka mengikuti akidah mayoritas kaum Muslimin, mereka termasuk pengikut Ahluusnnah Wal-Jama’ah.Kedua, penempatan ayat ketiga, yaitu ayat Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan semabahan-sembahan lain), [QS. Yusuf : 106], terhadap mayoritas kaum Muslimin adalah tidak tepat, karena berdasarkan kesepakatan para ulama tafsir, ayat tersebut turun berkenaan dengan kaum penyembah bintang, penyembah berhala, umat Yahudi serta Kristen. Menempatkan ayat di atas terhadap kaum Muslimin, berarti mengikuti tradisi kaum Khawarij, seperti yang dikatakan oleh Ibn Umar dalam riwayat Shahih al-Bukhari.     
      
Sedangkan dalam ranah akidah, ciri khas Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah meyakini bahwa Allah itu ada tanpa arah dan tanpa tempat. Hal ini merupakan salah satu ajaran yang membedakan Ahlussunnah Wal-Jama’ah dengan madzhab lain. Terdapat sekian banyak dalil, baik dari Al-Qur’an, hadits, dan dalil-dalil ‘aqli yang menunjukkan bahwa Allah ada tanpa arah dan tanpa tempat, misalnya : Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia [QS.Al-Syura : 11]           

Ayat ini adalah ayat yang paling tegas dalam menjelaskan kesucian Allah secara mutlak dari menyerupai apapun. Allah SWT tidak menyerupai makhluk-Nya dari aspek apapun, sehingga Allah itu tidak butuh pada tempat yang menjadi tempat-Nya dan tidak butuh pada arah yang menentukan-Nya. Keberadaan Allah SWT tanpa tempat dan tanpa arah, seperti yang dikatakan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra : “Allah SWT itu ada sebelum adanya tempat. Dan keberadaan Allah sekarang seperti keberadaan-Nya sebelum adanya tempat.” Mungkin di sini ada yang bertanya, apakah akal dapat menerima terhadap keberadaan sesuatu tanpa arah dan tanpa tempat? Jawaban dari pertanyaan ini adalah dalil berikut ini yang juga menunjukkan bahwa Allah itu ada tanpa arah dan tanpa tempat, yaitu hadits shahihImran bin Hushain ra berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatu pun selain-Nya [HR. Bukhari : 2953)           

Keyakinan bahwa wujud Allah itu tanpa tempat dan tanpa arah, adalah kesepakatan Ahlussunnah Wal-Jama’ah sejak generasi salaf yang saleh, berdasarkan  pernyataan al-Imam al-Thahawi dalam kitabnya al-‘Aqidah al-Thahawiyyah yang merupakan rangkuman dari akidah-akidah yang menjadi keyakinan seluruh sahabat dan ulama salaf yang saleh. Al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi juga mengatakan : Ahlussunnah Wal-Jama’ah juga bersepakat, bahwa Allah itu tidak diliputi oleh tempat dan tidak dilalui oleh zaman. Oleh karena Ahlussunnah Wal-Jama’ah sepakat meyakini bahwa Allah itu ada tanpa tempat dan tanpa arah, maka kelompok yang meyakini bahwa Allah ada di Arsy itu bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, akan tetapi disebut kelompok Mujassimah dan Musyabbihah, seperti yang ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Astqalani dalam Fath al-Bari : Sesungguhnya kaum Musyabbihah dan Mujassimah adalah mereka yang mensifati Allah dengan tempat, padahal Allah Maha Suci dari tempat.            

Dengan semua penjelasan yang telah dipaparkan di atas, maka kita bisa melihat bahwa Madzhab al-Asy’ari adalah termasuk Ahlussunnah Wal-Jama’ah sebab memenuhi semua kriteria kelompok yang disebut Ahlussunnah Wal-Jama’ah serta didukung oleh mayoritas ulama salaf maupun khalaf. (kpl)

K.H. Muhyiddin Abdusshomad: Hormat Bendera, Apa Salahnya?


Oleh Redaksi
Sejauh ini, hormat bendera, menyanyikan lagu kebangsaan tidak pernah merusak akidah. Sebenarnya masalahnya wajar-wajar saja dan sangat sederhana. Dulu ketika 10 November, KH Hasyim Asyari sebagai ulama terkemuka di Jawa Timur justru memfatwakan fardlu ‘ain membela negara dan bangsa ini dari serangan penjajah. Pada waktu itu, bendera merah putih, sebagai lambang perjuangan dihormati dan dihargai. Masalahnya Islam pada masa Nabi Saw memang belum mengenal konsep negara-bangsa (nation-state) sehingga belum mengenal atribut seperti bendera.
Akomodasi dan apresiasi terhadap budaya lokal serta lihai menerapkan strategi dakwah merupakan kunci integrasi antara dunia pesantren dengan masyarakat. Menurut KH Muhyiddin Abdusshomad, Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama cabang Jember, pesantren adalah sub-kultur yang tak bisa dilepaskan dari masyarakat itu sendiri. Jika ada pesantren yang ekslusif bak hidup di atas menara gading, maka sejatinya dia telah kehilangan akar historis dan sosiologis kehadiran pesantren.
Berikut ini petikan wawancara Burhanuddin dari Kajian Islam Utan Kayu dengan KH Muhyiddin yang juga pimpinan Pesantren Nurul Islam, Jember, pada Kamis, 16 Januari 2003:

Pak Kiai, pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang sudah lama eksis di Tanah Air, kini terkena getahnya akibat tudingan sebagai sarang terorisme pasca bom Bali. Menurut pak Kyai, kenapa tudingan itu mengarah ke dunia pesantren?
Dalam memandang dan menilai suatu persoalan, setiap orang tentu akan dipengaruhi oleh bekal pengetahuan yang dia miliki. Hal ini juga berlaku dalam penilaian orang tersebut atas pesantren; sebagai sarang teroris atau bukan. Akan tetapi, pandangan ini tentu tidak bisa digeneralisasi secara serampangan, karena adanya pengecualian-pengecualian. Yang perlu diingat, kebanyakan pesantren yang ada di tanah air, berkembang secara tradisional. Artinya sedari awal pesantren itu berdiri, dia memang sudah menyesuaikan diri dengan tradisi setempat dan berjalan dengan cara dan metode yang bernuansa damai dan sukarela.
Apakah pada umumnya pesantren mengembangkan budaya inklusif dan bersahabat dengan tradisi lokal?
Saya kira, dalam hal ini kita bisa melakukan generalisasi, sebab mayoritas pesantren di Indonesia memang begitu adanya. Pesantren senantiasa menanamkan akhlakul karimah, budi pekerti yang baik dan santun. Sebagai contoh, beberapa buku standar yang diajarkan di pesantren tradisional, seperti kitab Bidâyat al-Hidâyah karya Al-Ghazali, Ta’lîm al-Muta’allim karangan Zarnûji, dan kitab-kitab sejenis,—meskipun perlu dikritisi—semuanya lebih menanamkan cara-cara dakwah dengan metodologi yang damai dan sukarela. Dan ajaran-ajaran seperti ini, oleh para kiai yang mengatur kehidupan di pesantren, memang diimplementasikan dalam kehidupan yang nyata.
Kalau pada dasarnya potensi radikalisme tidak berkembang dari kalangan pesantren, lantas bagaimana menjelaskan keberadaan beberapa pesantren yang dituding mengembangkan radikalisme ini?
Saya akan mencoba memberi penjelasan. Tapi tentu penjelasan ini masih perlu diteliti dan sekaligus dikritisi, karena berangkat dari subjektivitas saya sebagai orang yang sehari-hari bergelut dengan santri dan pesantren. Begini: secara historis dan sosiologis, pesantren tumbuh dan berkembang dengan bermula dari seorang kiai. Beberapa pengasuh pesantren,—termasuk saya—semula mukim di satu kampung atau desa di mana dia berfungsi sebagai dai. Selanjutnya datanglah orang-orang yang ingin belajar pengetahuan agama. Dalam proses selanjutnya, terjadi semacam respon atau perkembangan bagaimana menyikapi Islam dan bagaimana caranya supaya Islam yang didakwahkan menjadi menarik. Dengan begitu, warga masyarakat yang ingin menitipkan putra-putrinya jadi ikut tertarik, sehingga pesantren bisa berkembang dengan pesat.
Nah, mungkin ada perbedaan latar belakang historis dan sosiologis antara kebanyakan pesantren di Indonesia dengan pesantren al-Mukmin di Ngruki atau al-Islam di Lamongan itu. Saya mempunyai dugaan kuat, bahwa sejak semula, mereka yang mendirikan pesantren tersebut sudah mempunyai ideologi tertentu, dengan pemahaman Islam yang serba literal, harfiah, dan –tentunya—lepas dari teori-teori dakwah yang telah dikembangkan para dai atau pendahulu kita.
Penjelasan Anda menunjukkan adanya proses akomodasi dan asimilasi dunia pesantren dengan masyarakat dan budaya lokal. Nah, apakah segelintir pesantren itu mengalami proses ketegangan dengan masyarakat dan budaya lokal?
Saya melihat,—sebatas bacaan dan informasi di media massa saja—pesantren al-Mukmin Ngruki dan al-Islam Lamongan, memang terputus dengan masyarakat. Akibatnya, sedari awal sudah tidak memberi peluang interaksi yang baik dengan orang lain. Seolah-olah yang ada hanya dia saja, hanya pikiran yang ada di pesantren itu saja, dan itu yang harus diamalkan dan dikembangkan. Sementara apa yang muncul di permukaan masyarakat tidak mendapat respon memadai.
Pesantren tradisional yang ada berbeda dalam hal ini. Perkembangan dakwah pesantren lebih banyak mencari jalan penyesuaian. Contoh tentang penyesuaian itu dapat diteladani dari para du’ât al-qudamâ (juru dakwah masa lampau, Red) seperti Sunan Demak dan Sunan Kalijaga. Dari mereka kita dapat meniru bagimana tolerannya mereka dengan orang yang berbeda, baik dalam tradisi maupun agama. Konon, pada masa itu wilayah Jawa masih dikuasai umat Hindu, sehingga mereka melarang melakukan ritual kurban (Idul Adha) berupa sapi. Itu dilakukan semata-mata demi menjaga perasaan umat Hindu yang menganggap atau berkeyakinan bahwa sapi adalah binatang yang suci. Sebagai gantinya, mereka mengajurkan berkorban dengan kerbau. Nah, sikap toleran demikian tampaknya banyak diadopsi oleh para kiai kita dalam berdakwah.
Faktor apa yang membuat pesantren tradisional nampak lebih inklusif, sementara beberapa pesantren justru terlihat kaku, keras dan eksklusif?
Masalahnya pesantren yang berkembang secara tradisonal sudah dilengkapi dengan pengalaman. Faktor ini yang paling berharga. Pengalaman adalah guru yang sangat berarti dalam kehidupan ini, the experience is the best teacher. Pengalaman itulah yang kemudian menjadi satu bagian ilmu yang diamalkan. Artinya, para dai kita dulunya, juga telah mengalami beberapa kegagalan. Berangkat dari kegagalan masa lampau itulah kemudian muncul evaluasi gagasan yang coba dielaborasi kembali dan dikembangkan menjadi metodologi yang diterapkan pesantren-pesantren yang ada sekarang.
Dari sudut ilmu yang diajarkan, pesantren tradisonal juga cukup mumpuni dan boleh dikatakan meliputi berbagai perangkat ilmu pokok keislaman, seperti fikih, ushul fikih dan lain-lain. Bahkan di pesantren biasa diajarkan kita al-Fiqh alâ al-Mazâhib al-Arba’ah (fikih menurut perspektif empat mazhab, Red) karangan Al-Jazâ’iri. Selain itu, dalam buku fikih itu sendiri, sebetulnya secara implisit sudah ditanamkan kiat untuk bertoleransi dalam perbedaan. Ini dapat disimpulkan misalnya dalam ungkapan fîhi tsalâtsat aujuh (dalam persoalan ini ada tiga opini yang berkembang, Red).
Lebih lanjut, dalam teori fikih al-Syâfi’i akan ditemukan penekanan bahwa ini pendapat al-azhar (yang lebih jelas, Red), al-masyhûr (yang populer, Red) dan macam-macam lagi. Biasanya, dalam akhir polemik selalu ditutup dengan kalimat wallâhu a’lam bi al-shawâb (Allah yang Mahatahu). Kalimat ini berarti tidak ada semacam monopoli kebenaran, bahkan dari ulama mumpuni sekalipun. Kebenaran menjadi hak prerogratif Allah. Jadi sebetulnya, adalah satu hal yang tragis bila saudara-saudara kita mengumandangkan slogan al-rujû ilâ al-kitâb wa al-sunnah (Kembali ke Alkitab dan Sunnah, Red), lalu tidak membuka peluang ijtihad, ditambah lagi tidak dibarengi dengan ilmu yang cukup. Akibatnya fatalnya, dia bisa menafsirkan Alquran sekehendaknya sendiri.
Mungkin, karena tidak dibarengi semacam metodologi atau perangkat untuk memahami Alquran dan Sunnah akhirnya berujung pada literalisme? Bukankah literalisme merupakan cara yang paling gampang dilakukan?
Ya, mungkin apa adanya. Pemahaman “apa adanya” di sini dalam artian pemahaman yang selain literal, juga sempit. Kalau pemahaman “apa adanya” itu dibarengi dengan pengetahuan tafsir yang cukup dari beberapa literatur yang ada, baik klasik atau kontemporer, saya kira, tidak akan terjadi tindak kekerasan. Kalau kita mau membaca Alquran dan Hadis itu sendiri sebenarnya akan banyak larangan-larangan untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi ini. Contohnya, dalam Q.s al-Qashash: 77, Allah berfirman: “Walâ tabghî al-fasâd fi al-ardl, inna-Allâh lâ yuhibb al-mufsidîn”. Artinya: “Janganlah berbuat keonaran di muka bumi, karena Allah tidak suka orang yang berbuat keonaran.”
Apakah pandangan ideologis pemimpin pesantren berpotensi membuat suatu pesantren lebih toleran, sementara yang lain sangat kaku dan cenderung radikal?
Oh, saya kira, pengaruhnya sangat signifikan. Sebab apa yang ditanamkan oleh kiai, akan diserap para santri dan akan ditiru dan diamalkan. Ini disebabkan cara dakwah kyai itu lebih pada faktor uswatun hasanah atau keteladanan yang baik. Umumnya, mereka bertolak dari Q.s al-Fushilat: 33 yang berbunyi: “Waman ahsan qaulan min man da’â ila-Allâh wa’amila shâlihan, waqâla innanî min al-muslimîn” (siapakah yang lebih baik ajakannya daripada orang yang mengajak (orang lain) ke jalan Allah, dibarengi dengan perbuatan yang saleh, dan mendeklarasikan diri sebagai orang yang penuh kepasrahan, Red). Nah, para kyai meneladani ayat ini dari sisi implementasinya amila shalihan-nya dulu. Berbuat baik dulu, baru qâla atau berkata. Sehingga, setiap sikap dan tingkah lakunya, oleh para santri akan dicontoh. Oleh karena itu, apa yang diajarkan para kyai, dan apa yang ada dalam kurikulum pesantren, sangat besar pengaruhnya.
Beberapa ekspresi kebangsaan seperti hormat bendera merah-putih, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lain-lain dilarang di Pesantren Ngruki. Alasannya mungkin dianggap menjurus pada pengenceran akidah. Menurut Pak Kiai, apakah larangan itu relevan bila dilandasi dengan alasan semacam itu?
Menurut saya tidak. Sejauh ini, hormat bendera, menyanyikan lagu kebangsaan tidak pernah merusak akidah. Sebenarnya masalahnya wajar-wajar saja dan sangat sederhana. Dulu ketika 10 November, KH Hasyim Asyari sebagai ulama terkemuka di Jawa Timur justru memfatwakan fardlu ‘ain membela negara dan bangsa ini dari serangan penjajah. Pada waktu itu, bendera merah putih, sebagai lambang perjuangan dihormati dan dihargai. Masalahnya Islam pada masa Nabi Saw memang belum mengenal konsep negara-bangsa (nation-state) sehingga belum mengenal atribut seperti bendera.
Artinya, kemusliman dan keindonesiaan itu tidak harus dibenturkan?
Oh, ya. Kalau sekadar menghormat bendera, apa salahnya? Kita ‘kan harus membedakan antara menyembah atau menghormat. Dalam Q.s al-Baqarah: 34, Allah berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada malaikat: sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan ia adalah termasuk golongan orang-orang yang kafir.” Apakah sujud di sini diartikan menyembah? Saya kira tidak! Kalau ya, mengapa Allah memerintahkan malaikat bersujud pada Adam? Sujud dalam ayat itu berarti menghormat.
Sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari saja mudah dibedakan antara menghormati dengan menyembah. Kalau kemudian setiap orang yang menghormati orang lain disebut menyembah, itu akan susah nantinya. Misalnya murid yang menjabat tangan gurunya. Di pesantren yang mengajarkan radikalisme, saya yakin, juga ada pengajaran bagaimana seorang murid menghormati gurunya. Apa bedanya menghormati pimpinan pesantren dengan menghormati sehelai kain itu?
Pak Kiai, kebanyakan pesantren tentu megajarkan materi al-târikh al-islâmy atau sejarah Islam. Akan tetapi, studi kritis atas sejarah Islam agaknya kurang mendapat proporsi di dunia pesantren. Kita tahu, dalam sejarah Islam ada kenyataan sejarah yang memilukan dan kelam. Nah, bagaiamana laiknya kita menyikapi sejarah Islam yang tak sepenuhnya baik itu?
Saya kira, di situ sangat diperlukan kejujuran, karena kejujuran merupakan inti ajaran Islam. Jadi, sejarah kelam memang tidak perlu kita pungkiri adanya. Justru, dengan itu kita bisa belajar. Sebagian besar pesantren di Jawa Timur, memang mengajarkan sejarah secara komprehensif. Itu misalnya, diperoleh dari buku-buku seperti Al-Kâmil fi al-Târikh karya Ibnu Atsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah karya Ibnu Katsir, Tarikh al-Umam wa Al-Mulûk karya Ibnu Jarir Al-Thobari, al-Iqd al-Farîdl karya Ibn Abd Rabi’ al-Andalusi, Sîrah Ibn Hisyâm, dan Sîrah Ibn Ishâq. Kitab-kitab itu merupakan kitab sejarah yang menuturkan kepada kita fakta-fakta masa lalu. Di Alquran, kita dianjurkan untuk bercermin dari masa lalu sebagai pertimbangan untuk menyikapi hal-hal di masa mendatang. Misalnya ayat “wal-tandzur nafs-un mâ qaddamat lighadd”, hendaklah seseorang me-review masa lampau untuk mengantisipasi masa depan.
Nah, sejarah-sejarah kita itu, khususnya sejarah al-Khilâfah al-Islâmiyyah, juga dipenuhi dengan catataan-catatan kelam; dan kabarnya juga berdarah-darah. Fakta itu dibaca oleh kiai-kiai dan para santri.
Sekarang justru banyak kelompok Islam begitu romantik melihat kekhilafahan Islam. Seakan-akan mereka melihat masa itu dahsyat, berjalan linear dan selalu relevan. Bagaimana tanggapan pak Kyai?
Saya kira, hebat oke! Misalnya dalam hal ilmu pengetahuan, khususnya pada masa keemasan Islam semasa Harun Al-Rasyid dan lain-lain. Akan tetapi, sikap penguasa saat itu juga sangat menyedihkan, terlebih ketika mengaburkan antara urusan agama dengan ambisi pribadinya. Kita membaca, misalnya, bagaimana Muawiyah bin Abi Sufyan merebut kekuasaan Ali bin Abu Thalib. Konflik itu akhirnya berujung terbunuhnya Sayyidina Husein dan diracuninya Sayyidina Hasan. Betapa ironis peristiwa itu; cucu Rasulullah dibunuh dan dipancung kepalanya! Ini tragedi yang luar biasa kejamnya.
Masa peralihan kekuasaan dari Bani Umayyah ke Bani Abbasiyyah, juga memilukan. Ada cerita bahwa Bani Abbasiyyah mendendam Bani Umayyah, sampai tega menggali kuburan keluarga Umayyah; tulang belulangnya ditumbuk halus; lalu dibakar. Tokoh-tokoh Bani Umayyah, bahkan dipanggil ke kerajaan satu persatu, baik yang ada di Baghdad maupun di daerah lain. Semula mereka memang diundang untuk resepsi tertentu, tapi kemudian mereka dipancung satu per satu.
Intinya, kita harus mendudukkan sejarah secara proporsional dan adil, sehingga kita bisa belajar dari sejarah?
Ini yang perlu saya tambahkan. Kalau melihat pemimpin-pemimpin Islam masa lalu itu, akan sulit membedakan antara mereka yang mengaku “mewakili kehendak Tuhan” atau berperilaku atas landasan nafsu duniawi mereka. Kalau Nabi Saw jelas ada garansinya dari Allah langsung. Ia berfirman: “Wa ma yantiqu ani al-hawa in huwa illa wahyu yuuha.”
Tapi, kalau manusia biasa bagaimana? Bayangkan, salah satu sultan zaman Khalifah Ustmaniyyah, Sultan Muhammad III, membunuh 10 ibu tirinya dan 18 saudara seayahnya dengan mendasarkan diri pada hadis: “Idza bu’ia al-khilafataeni, faqtulu al-akhir minhuma” (ketika ada dua khalifah dibaiat, maka bunuhlah salah satu di antaranya, Red). Kita berbicara begini bukan berarti mengajak membenci sejarah.  Tapi seyogyanya kita rajin menggali dan menimbang baik-buruknya agar kita dapat menarik pelajaran berharga dari sejarah. []

Al AZHAR TOLAK WAHHABI

Posted By mbahlalar
Rabu, 13/06/11:52 PM
ULAMA AL AZHAR AL-SYARIF MENOLAK WAHHABY
Ulama’ Al-Azhar dan Pakar Gerakan-gerakan Islam Menegaskan bahwa Wahhabiyyah Mengancam Islam dan Dunia.
[Di dalam satu simposium di Kaherah/Kairo, Para Ulama’ dan Pakar Menegaskan: Al-Wahhabiyyah adalah Satu Ancaman terhadap Islam dan Dunia]
Tertanggal : 26 April 2010
Ulama Al Azhar Tolak Wahhabi

في ندوة بالقاهرة علماء وخبراء يؤكدون: الوهابية خطر على الإسلام والعالم
أكد علماء الأزهر والخبراء المتخصصون في دراسة الحركات الإسلامية أن الوهابية فكراً وحركة تمثل العدو الأخطر على المسلمين والعالم، وأنها لا تقل سوءاً عن الكيان الصهيوني ، لما تبثه من أفكار وسلوكيات تحض على العنف والإرهاب والكراهية وسهولة التكفير ضد كل من يخالفهم في الرأي، وتشوه بسلوكها الشائن المقاومة الإسلامية في فلسطين والعراق، وأنه من الواجب شرعاً مقاومة هذا الفكر وأتباعه بكافة السبل المتاحة، جاء ذلك في الندوة الإسلامية المتخصصة والموسعة التي عقدت بالأمس في القاهرة تحت عنوان (الوهابية: خطر على الإسلام والعالم) وشارك فيها بالأبحاث والنقاش كل من (الشيخ الدكتور/ عبد الرحمن السبكي من علماء الأزهر الشريف ـ المفكر الدكتور/ أحمد السايح أستاذ العقيدة والفلسفة الإسلامية بالأزهر الشريف ـ المستشار/ أحمد عبده ماهر من كبار العلماء المتخصصين في الحركات الإسلامية في مصر ـ أ/ عبد الفتاح عساكر المفكر الإسلامي المعروف ـ د/ عبد الله السعداوي المفكر والمعارض القومي الحجازي ـ د. أحمد شوقي الفنجري المفكر الإسلامي المعروف ـ د/ علي عبد الجواد الخبير في دراسات الحركات الإسلامية) ولفيف من العلماء والخبراء، هذا وقد خلصت الندوة إلى جملة من التوصيات والنتائج كان أبرزها:
أولاً: أكد الخبراء والعلماء في أبحاثهم (7 أبحاث) ومناقشاتهم أن الوهابية كدعوة وفكر تقوم على نفي الآخر وتكفيره، وأنها تهدد الأمن والسلم في كافة دول العالم الإسلامي لما تبثه من أفكار إرهابية وإجرامية شديدة الخطورة، أفكار تدفع الشباب الإسلامي إلى تكفير وإرهاب المجتمع والحكام لأوهى الأسباب، وأن العالم المعاصر لم يعان من تنظيم أو دعوة مثلما عانى من الوهابية سواء تمثلت في (القاعدة) أو في التنظيمات الإسلامية الأخرى، وأنه لولا المال السعودي لما انتشرت الوهابية ولولا النفاق الأمريكي لأمكن مقاومتها والقضاء عليها، ولكن أمريكا والسعودية تستفيدان من هذا الشذوذ الفكري المنتسب زوراً للإسلام والمسمى بالوهابية وذلك لإرهاب العالم تارة أو لابتزازه تارة أخرى.
ثانياً: أكد المشاركون في الندوة على أن الوهابية لها موقف سلبي من المرأة والعلم، والموسيقى وجميع الفنون، ومن المسيحيين بل من أصحاب المذاهب الإسلامية الأخرى (كالشيعة والأشاعرة وغيرهم)، وهي دعوة للجاهلية، وأغلب الموروث الوهابي قائم على الإرهاب الفكري والديني، ومخاصمة الواقع والعقل، ولذلك اعتبره البعض بمثابة (دين آخر) غير دين الإسلام، دين يدعو إلى الإرهاب والقتل باسم الله، والله منه براء، وأن ما يجري في العراق وأفغانستان بل وحتى السعودية راعية هذا الفكر من قتل وإرهاب على الهوية يؤكد أننا أمام دعوة للإجرام والقتل وليس أمام دعوة لإسلام سمح معتدل.
ثالثاً: طالب العلماء والخبراء في الندوة بضرورة إعداد استراتيجية إسلامية وعالمية ثقافية وسياسية لمقاومة الوهابية، وأنه ينبغي أن يكون للأزهر الشريف دور في ذلك لأنه مؤسسة الاعتدال الإسلامي قبل أن يتم اختراقه من الوهابية ومن يسموا بالدعاة الجدد من السلفيين المتشددين، إن الأزهر الشريف إذا عاد كمؤسسة تنويرية ووسطية معتدلة فإنها تستطيع الرد بقوة على هذا الغلو الوهابي المعادي لروح الإسلام المحمدي المعتدل.
TERJEMAHAN:
Para ulama’ Al-Azhar dan pakar-pakar dalam bidang kajian Gerakan-gerakan Islam menegaskan bahwa sesungguhnya Wahhabiyah adalah merupakan satu pemikiran/faham dan gerakan musuh yang paling bahaya bagi umat Islam dan dunia, dan ia tidak kurang bahayanya berbanding Gerakan Zionis, karena ia menyebarkan pemikiran-pemikiran dan sikap serta perilaku yang bengis, bersifat keganasan (teroris), perasaan benci, serta sikap mudah mengkafirkan mana-mana pihak yang bertentangan pendapat dengan mereka.
Dan sikap serta tindak tanduk mereka yang memalukan ini merusak gerakan mempertahankan Islam di Palestin dan Iraq. Dan adalah menjadi kewajiban Syar’i untuk menentang pemikiran ini serta pengikut-pengikutnya dengan segala cara yang ada. Ini dinyatakan di dalam Simposium Islam Perbincangan Khusus (al-Mutakhasisah) dan Perkembangan (al-Muwassa’ah) yang telah dianjurkan kemarin di Kaherah/Kairo dengan Tema:
AL-WAHHABIYYAH: SATU ANCAMAN BAHAYA KEPADA ISLAM DAN DUNIA
Dan para tokoh pembentangan penyelidikan serta perbincangan adalah terdiri dari:
Al-Sheikh Dr. Abdurrahman al-Subki – salah seorang ulama’ dari Al-Azhar al-Sharif;
Al-Mufakkir Dr. Ahmad al-Sayih – Professor di dalam bidang Aqidah dan Falsafah Islam di Al-Azhar al-Sharif;
Al-Mustashar (Penasihat) Ahmad Abduh Maher – salah seorang dari ulama’ besar yang mempunyai kepakaran/Spesialisasi berkenaan Gerakan-gerakan Islam di Mesir;
Prof. Abdul al-Fattah ‘Asakir – Pemikir Islam yang terkenal;
Dr. Abdullah Al-Sa’dawi – Pemikir dan pembangkang nasional al-Hijazi
Dr. Ahmad Shawqi al-Fanjari – Pemikir Islam yang terkenal;
Dr. Ali Abdul Jawwad – Pakar kajian Gerakan-gerakan Islam;
Dan beberapa ulama’ dan pakar-pakar yang lain.
Pada simposium ini telah sepakat dari beberapa cadangan dan kesimpulan, dan yang paling penting adalah seperti berikut:
Pertama:
Pakar-pakar dan para ulama’ menegaskan di dalam penyelidikan mereka (terdapat tujuh (7) penelitian ) dan pembahasan bahwa sesungguhnya:
Al-Wahhabiyyah sebagai satu bentuk dakwah/seruan dan pemikiran berdiri di atas prinsip menolak dan mengkafirkan pihak lain. Dan sesungguhnya ia mengancam keamanan dan kesejahteraan di seluruh negara-negara Islam dengan sebab ia menyebarkan pemikiran-pemikiran teroris/keganasan dan doktrin yang sangat bahaya. Pemikiran-pemikiran ini menyebabkan pemuda-pemuda Muslim mengkafirkan serta membuat kekacauan terhadap masyarakat dan pemerintah dengan berlandaskan alasan/sebab yang sangat remeh. Dan dunia sekarang ini tidak mendukung pergerakan atau dakwah semacam al-Wahhabiyyah baik dalam bentuk (Al-Qaedah) ataupun pergerakan-pergerakan yang lain.
Dan sesungguhnya jikalau tidak karena harta/dana Saudi, Al-Wahhabiyyah tidak akan tersebar, dan jikalau tidak dengan sikap berpura-pura/kemunafikan Amerika, pasti ia dapat ditentang dan dihapuskan. Tetapi Amerika dan Saudi mendapat manfaat dari pemikiran pelik/jumud ini yang disandarkan secara palsu kepada Islam dan yang dinamakan al-Wahhabiyyah ini. Dan ia digunakan pada sesuatu masa untuk melancarkan serangan keganasan kepada dunia atau pada masa yang lain untuk melakukan pemerasan.
Kedua:
Para peserta simposium menegaskan bahwa sesungguhnya Al-Wahhabiyyah mempunyai sikap/pendirian yang sangat negatif terhadap wanita dan ilmu, muzik dan segala bentuk kesastraan, serta terhadap penganut agama Kristian, bahkan terhadap orang-orang dari mazhab-mazhab Islam yang lain (seperti Shi’ah, Al-Asha’irah dan lain-lain). Dan ia sesungguhnya adalah satu bentuk dakwah/seruan kepada Jahiliyyah. Dan kebanyakan kesan-kesan Wahhabi adalah dalam bentuk teroris pemikiran dan agama, menolak realiti dan intelek.
Dan oleh sebab itu, sebagian (pengkaji) menganggapnya sebagai (sebuah agama yang baru) selain dari agama Islam; ia adalah agama yang menyeru kepada terorisme/keganasan dan pembunuhan dengan menggunakan nama Allah sedangkan Allah “bebas” dari (dakwaan mereka). Dan apa yang berlaku di Iraq dan Afghanistan, bahkan di Saudi – yang merupakan penaja kepada pemikiran ini – dari pembunuhan dan keganasan dengan mudah menguatkan lagi bahwa kita sedang berdepan dengan satu gerakan dakwah/seruan yang menyeru kepada jinayah dan pembunuhan dan bukanlah dakwah/seruan kepada Islam yang bertoleransi dan sederhana (tidak ekstrim).
Ketiga:
Para ulama’ dan pakar di dalam simposium ini membuat tuntutan berkenaan kepentingan penyediaan satu strategi yang Islamic di peringkat antar bangsa serta strategi kebudayaan dan politik untuk menentang al-Wahhabiyyah. Dan sesungguhnya perlu bagi Al-Azhar Al-Syarif memainkan peranan dalam hal ini karena ia merupakan satu institusi Islam yang bersikap sederhana/tidak ekstrim sebelum ia dirusakkan oleh al-Wahhabiyyah dan golongan yang menamakan diri mereka sebagai pendakwah pembaharuan dari golongan Salafiyyin yang keras/melampau batas.
Sesungguhnya sekiranya Al-Azhar Al-Syarif kembali menjadi institusi yang menerangi dengan sikap sederhananya dan tidak melampau batas, maka ia sesungguhnya mampu dan mempunyai kekuatan untuk menolak sikap melampau Wahhabi yang memusuhi ruh Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Sallollohu Alaihi Wasallam yang bersifat sederhana/tidak melampau batas.

Muhammad Idrus Ramli Menjawab Tudingan Syaikh Mamduh dalam Majalah Qiblati





Resensi Buku “Debat Terbuka Sunni Vs Wahhabi Di Masjidil Haram, Jawaban Terhadap Majalah Qiblati” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, 102 hal. Penerbit Bina Aswaja, edisi pertama September 2011. Harga : Rp. 12.000,00
Oleh : Amiruddin Fahmi* (amiruddinfahmi.blogspot.com)


Muhammad Idrus Ramli Menjawab Tudingan Syaikh Mamduh dalam Majalah Qiblati

Kesuksesan buku karya Muhammad Idrus Ramli “Buku Pintar Berdebat Dengan Wahhabi” patut diacungi dua jempol. Terbukti dalam waktu 5 bulan saja, buku ini sudah enam kali naik cetak dengan oplah 15.000 eksemplar dan sudah tersebar di berbagai pelosok negeri. Tak hanya itu, buku ini juga mendapat perhatian dari pihak yang diserang yakni Wahhabi karena dengan bahasanya yang mengalir, mudah dicerna dan mengajarkan cara berdialog dan berargumen melalui media kisah, sehingga mampu dijangkau oleh orang awam sekalipun. Buku itu pun berhasil menohok hujjah-hujjah ideologis Wahhabi tepat di ulu hati.

Salah satu konten yang sangat menarik dalam buku itu adalah kisah cerdas yang memuat dialog antara Ayahanda Sayyid Muhammad Al-Maliki, Sayyid Alawi dan Syekh Abdurrahman Bin Sa’di. Kisah menarik itu dimuat pada bagian pertama Buku Pintar. Berikut ini adalah petikan dialog dalam kisah tersebut :

“Ibnus Sa’di berkata, “apakah benar anda telah berkata kepada orang-orang bahwa terdapat keberkahan dalam air ini (air hujan yang turun dari mizab ka’bah; red.)?”

Maka berkatalah Sayyid Alawi, “bahkan saya katakan terdapat dua keberkahan”

Ibnus Sa’diy menjawab, “bagaimana bisa demikian?”

Sayyid Alawi menjawab,

ونزلنا من السماء ماء مباركا

dan Kami turunkan dari langit air yang mengandung barokah (QS Qaf; 9)

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Imron; 96)

Sehingga pada air itu terkumpul dua keberkahan, satu keberkahan air langit, dan keberkahan ka’bah ini.” (Selengkapnya baca “Buku Pintar Berdebat Dengan Wahhabi”)

Kisah yang diangkat Ust. Idrus Ramli itu menjadi sangat populer karena menyangkut dua tokoh besar yang beradu argumen cerdas hingga mendapat tanggapan langsung dari tokoh Wahhabi pusat, Saudi Arabia, lalu dimuat dalam Majalah Islam Internasional Qiblati yang merupakan media milik kaum Wahhabi. Tokoh itu adalah Syekh Mamduh Farhan Al-Buhairi. Turun tangan langsung beliau agaknya dikarenakan ketidak mampuan kader Wahhabi di indonesia untuk menanggapi sendiri atau dianggap perlu mendatangkan tokoh internasional untuk menandingi popularitas dan kapasitas penulis yang dikenal gigih menghadapi tokoh dan karya Wahhabi di berbagai kesempatan, baik dalam forum maupun lewat tulisan.

Syaikh Mamduh membagi jawabannya menyangkut kisah –ia menyebutnya syubhat- antara Sayyid Alawi dan Syekh Abdurrahman Bin Sa’di menjadi 10 bagian, memuat kritik dari beberapa sisi seperti sanad atau mata rantai riwayat kisah, rincian riwayat, perselisihan redaksional, dan pandangan sejarah. Beliau dalam artikelnya yang dimuat Majalah Qiblati dengan bahasa Indonesia mengatakan pentingnya menanggapi kisah ini karena “bahaya” dan penyebarannya yang berskala luas.

Substansi jawaban Syaikh Mamduh adalah bahwa kisah menarik itu dinyatakan fiktif. Beliau pun menampilkan berbagai dasar yang menguatkan pernyataannya dengan metode pembahasan ilmiah –menurut beliau- dan menyeluruh. Beliau juga menyatakan bahwa pengarang kisah telah terjerumus pada banyak kesalahan fatal dan meninggalkan banyak jejak bagi kejahatannya.

Jawaban Penulis terhadap Jawaban Syaikh Mamduh

Melihat pernyataan Syaikh Mamduh yang dimuat Majalah Qiblati, penulis pun tergerak untuk menjawab berbagai tuduhan “kejam” yang dialamatkan kepada penulis. Dengan tenang penulis pun menerbitkan jawabannya dalam bentuk buku yang terbit September 2011 lalu dengan menggandeng penerbit Bina Aswaja. Buku yang ditulisnya terbagi pula menjadi beberapa bagian sebagaimana bantahan Syaikh Mamduh. Bagian pertama mengulas kembali tentang kisah menarik tersebut. Kemudian pada bagian kedua penulis menjawab tuduhan dari segi sanad periwayatan. Klaim palsu Syaikh Mamduh dijawab penulis dengan menghadirkan sumber atau jalur periwayatan kisah itu. Tidak seperti klaim sepihak dan terburu-buru Syaikh Mamduh, kisah ini ternyata dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Terdapat referensi tertulis berupa buku yang ditulis langsung Syaikh Abdul Fattah Rawwah, murid langsung Sayyid Alawi Al-Maliki, berjudul Al-Masha’idur Rowiyyah Ila Al-Asanid Wal Kutub Al-Mardhiyyah. Penulis juga mematahkan argumen dangkal Syaikh Mamduh yang hanya berdasar asumsi lemah yaitu dengan meminjam nama dan kesaksian putera Syaikh Abdul Fattah Rowwah. Untuk lebih meyakinkan, penulis juga membawa bukti penguat yang lain lengkap dengan jalur periwayatan kisah yaitu dari Syaikh Al-Azhari sampai kepada pelaku dalam cerita yakni Sayyid Alawi Al-Maliki.

Dari segi matan beliau juga melakukan pembelaan atas bantahan Syaikh Mamduh. Syaikh Mamduh mengkritik metode pengambilan hukum Sayyid Alawi seperti tersebut dalam kisah yang menggunakan penggabungan ayat al-qur’an dan qiyas untuk menarik satu kesimpulan. Cara tersebut dianggap salah oleh Syaikh Mamduh. Penulis lalu meluruskan logika Syaikh Mamduh dengan mengutip tafsir al-qur’an dan hadis juga kisah para sahabat termasuk Sy. Ali Bin Abi Thalib yang ternyata menerapkan metode yang sama dengan yang digunakan Sayyid Alawi. Menjadi semakin jelaslah kesalahan-kesalahan yang dilakukan Syaikh Mamduh dalam bantahannya.

Berikutnya, berturut-turut penulis menerangkan tentang hakikat barokah dan tabarruk yang merupakan inti kisah yang memicu polemik ini. Definisi dan kebenaran adanya barokah dan tabarruk berdasar dalil yang akurat baik dari al-qur’an maupun hadis yang jumlahnya puluhan dari berbagai sahabat dan jalur riwayat. Tabarruk, seperti pemaparan penulis, juga dilakukan oleh ahli hadis dari masa Tabi’in seperti Syafi’i dan Ahmad hingga Mutaakhkhirin seperti Al-Dzahabi.

Daftar referensi yang disertakan di penghujung buku lengkap dengan penerbit dan tahun terbitan sesuai standar penulisan referensi ilmiah akan memudahkan pembaca untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini tentu akan sangat berguna bagi pihak yang barangkali beerkepentingan langsung dengan tema yang diangkat buku ini khususnya tentang barokah dan tabarruk untuk dilakukan pengkajian lebih dalam misalnya. Singkatnya, risalah ini harus dimiliki untuk menambah khazanah pengetahuan umat Islam terutama tentang barokah untuk menepis keraguan yang mungkin datang. Agar mampu menolong sunnah dan melawan bid’ah, sebuah bakti agung untuk agama Islam.

*penulis adalah santri dan mahasiswa di PP. Darullughah Wadda’wah Bangil, redaktur di majalah el-Bashiroh, media Pesantren Darullughah Wadda’wah

*Buku dapat dipesan melalui sdr. Ahmad 087754398654 (harga belum termasuk ongkos kirim. melayani partai dan eceran. insyaallah barokah)